Jakarta | 8 Mentari News – Terkait adanya laporan di polres Belu dengan nomor, STTLP/95/VI/RES.7.4/2019 dengan terlapor atas nama Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela,Susana Soi dan Ch.Karmel Betang,S.Ip atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Untuk itulah Novianus Martin Bau, S.H.,M.H, yang merupakan kuasa hukum dari pelapor Dominikus Yohanis Nahak dengan surat kuasa dari Martha Olo yang merupakan ibu kandung dari pelapor pada hari Senin, 13 Juni 2022 pada pukul 14.00 WIB bersama kliennya Joni Nahak selaku pelapor yang merupakan cucu dari pewaris yang bertempat di Kantor Hukum Martin & Rekan,Sawangan, Depok memberi tahu adanya bukti tambahan.
Dengan adanya beberapa bukti yang diduga palsu namun digunakan pada gugatan perdata sebagai bukti tentu sudah jelas ini perbuatan pidana. Atas hal tersebut klien kami sudah membuat Laporan di Polres Belu pada Bulan Juni Tahun 2019 dan sudah dalam proses sidik akan tetapi pada bulan april 2022 keluar surat SP3 dari Polres Belu dengan alasan Kurang Bukti, ujar Martin.
Dengan demikian Pelapor besama Kuasa hukumnya telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Gelar Perkara Kusus kepada Kapolri agar dilakukan gelar di Mabes Polri.
Hari ini kami akan memberikan konfirmasi lagi bukti-bukti yang telah kami serahkan kepada penyidik Polres Belu, bahwa berdasarkan data yang klien kami miliki sepeti Surat Permandian yang tercatat di GEREJA ST. THEODORUS WELULI bahwa ibu kandung dari DAMIANUS MAKSI MELA Alias MAKSI MELA adalah YULIANA SOI namun di dalam Fakta Persidangan perkara No. 39/PDT.G/2016/PN.Atb dalam pertimbangan hakim Ibu Kandung dari DAMIANUS MAKSI MELA alias MAKSI MELA adalah SUSANA SOI, ucap Martin.
Namun pada bukti lain seperti surat keterangan kematian Nomor : Kel. Tk. 474.3/118/V/2012 yang di keluarkan dari Kantor Kelurahan Tenukiik Kota Atambua yang mana Terlapor menyatakan dirinya anak kandung dari CECILIA ILI MALI.
Bahwa dengan demikian bukti bukti yang dimiliki oleh DAMIANUS MAKSI MELA Alias MAKSI MELA bertentangan satu sama yang lain sehingga ada suatu kebohongan dalam arti ada bukti bukti yang diduga dipalsukan, ungkap Martin.
Kita harus mempertegas siapa sebenarnya ibu kandung dari DAMIANUS MAKSI MELA Alias MAKSI MELA? sehingga jangan sampai bukti-bukti yang saling bertentangan atau diduga palsu ini digunakan dan dapat merugikan ahli hak waris yang lain atau ahli waris yang sah, tuturnya
Untuk itu kita minta klarifikasi kepada kelurahan yang mencatat data-data agar diketahui siapa sebenarnya ibu kandung DAMIANUS MAKSI MELA Alias MAKSI MELA?, tegas Martin
Disini bukti-bukti yang saling bertentangan atau diduga palsu ini DAMIANUS MAKSI MELA Alias MAKSI MELA telah digunakan dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Atambua dan juga ada surat Peryataan ahli waris tertanggal 5 Juni 2012 yang di yang disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua TUMPAL NAPITUPULU, S.H. M.Hum itu hanya KHUSUS untuk mengambil Uang Tabungan Milik Almarhumah CECILIA ILI MALI,kata Martin
Pada kenyataannya DAMIANUS MAKSI MELA Alias MAKSI MELA menggunakan surat Keterangan tersebut sebagai bukti dalam perkara perdata PERBUATAN MELAWAN HUKUM atas Warisan Almarhumah Maria Magdalena Rusmina.
Disisi lain, Joni Nahak selaku pelapor yang merupakan cucu dari pewaris mengatakan ; bahwa permintaan kami sama seperti permintaan yang kemarin supaya mabes polri segera menanggapi pengaduan kami dan apalagi saat ini yang bersangkutan sedang melakukan Permohonan eksekusi dengan surat-surat yang digunakan ini karena itulah kami membutuhkan keadilan, ujar Joni
Dan terkait juga adanya kasasi yang belum diselesaikan, saya berharap untuk Mahkamah Agung bisa segera menerima berkas-berkas dari Pengadilan Negeri Atambua, tutur Joni.