Jakarta | 8 Mentari News – “Jadi kalau menurut saya, kita melihat kedepan. Yang paling lama yang sudah dilakukan dengan sistem single bar dari keorganisasian advokat, hal ini saya kira tetap merupakan pengalaman. Tapi masa sekarang ini, faktanya kan sekarang banyak orang pindah sana pindah sini ke organisasi advokat yang lainnya kalau tidak cocok. Saya setuju dengan Bang Arsul (Arsul Sani -Wakil MPR RI- red). Tadi beliau mengatakan bahwa perlu ada dewan regulator ataukah dewan etik yang bisa membawahi semua,” ujar Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL. M (Vice President Kongres Advokat Indonesia) ketika hadir dalam acara Diskusi Publik dengan tema “Problematika Dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini.” Acara berlangsung pada hari Selasa, (13/09/2022), pukul 11.00 wib – 17.00 wib, bertempat di Hotel Bidakara Grand Pancoran, jalan Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan
Kemudian Luthfi menjelaskan, “Jadi kalau ada misalkan si A meloncat pagar dari organisasi A ke Organisasi B, maka dia harus diadili dan dihukum oleh sebuah wadah oleh sebuah dewan regulator atau badan yang independen, yang imparsial begitu. Dan orang-orang yang duduk dalam dewan regulator Advokat itu yaitu adalah orang-orang yang punya kredibilitas. Adalah orang-orang yang berwibawa yang punya track record yang yang gak diragukan lagi. Dari merekalah yang harus mengadili orang yang tadi lompat pagar itu, sehingga tidak terjadi seperti itu,” jelasnya.
“Yang ada sekarang saya usulkan agar membuat dewan regulator. Apakah dasarnya untuk dibentuk ? ya dengan melihat berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 undang-undang advokat. Hal ini sangat dimungkinkan untuk dibuat dewan regulator advokat itu karena pada undang-undang undang-undang nomor 12 tahun 2011 di pasar 10, dimungkinkan karena adanya kebutuhan untuk menegakkan kode etik Advokat.”
“Peraturan Pemerintah bisa saja dibentuk dari peraturan kode etik Advokat. Namun hal tersebut dibentuk bukan kemudian intervensi kepada organisasi atau individu Advokat. Dengan Peraturan Pemerintah itu, pembentukan dewan regulator advokat, apapun namanya bisa dibentuk berdasarkan di situ,”ujarnya.
“Nah, kemudian bagaimana teknisnya? Hal tersebut diatur sendiri oleh-oleh masing-masing organisasi Advokat. Ya, termasuk juga mungkin standardisasi- standardisasi ujian dan lain-lain dan yang lebih penting lagi adalah harus ada lulus verifikasi. Tidak semua orang bisa mendirikan begitu saja Organisasi Advokat dan aturan-aturan kode etik advokat. Harus ada batasannya seperti partai politik itu kira-kira ya,” ujarnya.
“Saya berharap begitu ya karena semangat dari DPR tadi untuk membentuk namanya single regulator, yang hanya menekankan single regulator. Hal seperti ini diterapkan dinegara lain, seperti Society of Scotland dan masih banyak lagi.Trennya kesana single regulator, bahkan regulasi itu yang diatur itu bukan hanya loyer tapi notaris. Tentu saja berbeda untuk lawyer regulatornya dengan Notaris, ” ujarnya menutup wawancara ke media. (RK).