• Kam. Des 5th, 2024

Driver Ojol gugat PT GRAB, Kuasa Hukum (P), Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA beri penjelasan.

ByAdmin

Agu 16, 2023
0 0
Read Time:2 Minute, 43 Second

JAKARTA | 8 Mentari News – Danny Stephanus, Driver Ojol Aktif melakukan gugatan terhadap PT GRAB TEKNOLOGI INDONESIA (d/n PT SOLUSI TRANSPORTASI INDONESI) sebagai Tergugat dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui Kuasa Hukum Danny, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, yang berlokasi di Jl. Gg. Macan Blok A2 No 6, Jakarta Barat, gugatan dilayangkan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan Nomor Perkara : 595/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Sidang pertama digelar pada tanggal 15 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi sayangnya pihak GRAB sebagai Tergugat dan Ditjen Pajak belum hadir, sedang Kuasa Hukum Penggugat baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP, sidang telah dinyatakan tertunda tanggal 1 Agustus 2023 dengan pemanggilan dan pemeriksaan legalitas para pihak.

Pada sidang tanggal 1 Agustus 2023 kemarin, GRAB hadir dengan kuasanya Agustin Hutabarat dan Danny diwakilkan oleh Dr. Andry Christian, sedangkan Dijen Pajak belum hadir dalam sidang tersebut, sidang ditunda tanggal 15 Agustus 2023 dengan Agenda pemanggilan para pihak dan kelengkapan legalitas dari GRAB, yang masih kurang.

Hari ini, Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sidang digelar kembali dengan dihadiri semua pihak baik dari kuasa Penggugat, kuasa Tergugat dan Turut Tergugat, legalitas GRAB telah lengkap sedangkan pihak Turut Tergugat hanya membawa surat tugas tanpa dilengkapi dengan suara kuasa, akhirnya Hakim menunda 2 minggu mendatang ditanggal 29 Agustus 2023 dengan Agenda kelengkapan legalitas Turut Tergugat.

Ditemui saat selesai sidang, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA menjelaskan kepada awak media bahwa sekitar tahun 2017-2018 Klien kami mengalami kejanggalan pada pemotongan saldo pada akun miliknya, setelah dikroscek ternyata pemotongan PPh-21, singkat cerita Klien kami sudah melakukan upaya untuk meminta Bukti Potong PPh-21 baik melalui Aplikasi, Telp, bersurat serta datang langsung ke GRAB, alhasil hanya janji dan tidak terpenuhi apa yang Klien kami minta.

“Akhirnya Danny datang ke Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm yang berlokasi di Jakarta Barat untuk menjelaskan duduk persoalan dan membuka bukti-bukti. Kami juga sempat melayangkan surat Klarifikasi, Somasi I, Somasi II, tetap semua tidak diindahkan, akhirnya kami mengirimkan Somasi III dan dibalas dalam waktu cepat sekitar 3 hari, tetapi jawaban didalamnya tidak dapat memenuhi keinginan dari Klien kami, oleh sebab itu kami nempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Jakarta Selatan.” ungkap Dr Andry.

Andry juga mendapatkan bukti baru yang lain dari jawaban GRAB tersebut, adanya dugaan kejanggalan Bukti Potong PPh-21 (bukan tahun 2017/2018) yang diberikan sama GRAB bahwa seharusnya pemotong adalah Direktur dengan ttd resmi tetapi yang diberikan oleh GRAB, pemotong adalah nama PT. Hal dugaan kejanggalan itu akan menjadi kajian lebih lanjut, tentunya perlu melibatkan para ahli untuk menjawab, tutup Andry.

Andry berharap perkara sederhana ini dapat diselesaikan dengan baik, ungkapnya : “Perkara ini sederhana, GRAB hanya tinggal memberikan Bukti Potong PPh-21 tahun 2017-2018 kepada Klien kami dan Klien kami dapat melakukan pelaporan pajak yang tertunda serta tentu menjelaskan tentang dugaan kejanggalan dari Bukti Potong PPh-21 yang diberikan oleh GRAB”

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat petitum dari Penggugat, Driver Ojol Online mengugat 20 miliar 10 juta sebagai total kerugian Danny dalam perjuangannya untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan Bukti Potong PPh 21 tahun 2017-2018.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *