3 0 lang="id"> Gara-gara UU PPSK 2023 Semua Laporan Kepolisian Dari Korban Asuransi WanaArtha dan AJB Bumiputera 1912 Tertunda – 8MentariNews
Site icon 8MentariNews

Gara-gara UU PPSK 2023 Semua Laporan Kepolisian Dari Korban Asuransi WanaArtha dan AJB Bumiputera 1912 Tertunda

Read Time:2 Minute, 18 Second

Jakarta | 8 Mentari – Sidang uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kembali digelar. Sidang perkara No.59/PUU-XXI/2023 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi Fakta.

Muhammad Rullyandi, S.H.,M.H selaku Ketua tim kuasa hukum pemohon mengatakan ;” Pada hari ini kita menghadirkan 2 saksi fakta dari pemohon yang pertama dari pekerja serikat buruh bumiputera yang menerangkan tindak-tindakan para pekerja yang memperjuangkan haknya”, ujar Rullyandi pada saat ditemui awak media sesuai sidang berakhri.

Mereka meminta tolong kepada OJK untuk bisa menyelesaikan permasalahan di perusahaan mereka sesuai dengan UU yang berlaku dan berdasarkan saksi yang menjelaskan tersebut OJK tidak pernah melakukan tindakan yang sesuai dengan UU yang berlaku tersebut karena menurut saksi apa telah di lakukan oleh perusahaannya tersebut mempunyai unsur pidananya, ungkap Rullyandi.

Dan saksi yang kedua dari Asuransi WanaArtha meminta untuk sisa-sisa dari asset tersebut untuk di amankan supaya tidak di rampas oleh negara karena asset tersebut akan digunakan untuk pembayaran polis-polis nasabah yang tidak perusahaan bayarkan tetapi semua usaha yang telah dilakukan oleh para nasabah ke OJK tidak pernah mendapat respon dengan baik, kata Rullyandi

Dari dua saksi yang kami hadirkan tersebut, mereka sudah berupaya melaporkan kepihak kepolisian tetapi semua laporan dan peyelidikan mereka terhenti karena adanya UU PPSK terbaru yang menyatakan OJK menjadi Penyidikan Tunggal, jelas Rullyandi

Disisi lain, Irwanudin Selaku Sekjen SP NIBA Bumiputera 1912 mengatakan;”OJK memang sudah berapa kali bertemu dengan kami tetapi semua itu hanya sebatas pertemuan saja dan tidak ada tindak lanjut secara rill-nya”, ujar Irwanudin

Kami berharap permohonan kami di MK ini bisa di kabulkan karena para korban yang mempunyai polis bukan cuma kami tetapi banyak orang dan mereka sama menderita menunggu uang dipolis mereka bisa segera di cairkan selama bertahun-tahun, kata Irwanudin

Johanes Buntoro selaku Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life mengatakan ;” Aturan dalam Undang-undang bisa di buat tetapi pelaksanaan tidak ada,dengan adanya OJK menjadi peyelidik tunggal apakah kemampuannya sudah sesuai atau belum sesuai karena beberapa perusahaan yang di daerah-daerah kecil yang bergerak di bidang keuangan itu rata-rata tidak ada OJK-nya”, ujar Johanes.

Saat ini terjadi pada kami korban dari asuransi tetapi bagaimana jika nanti kedepannya ada bank konfersional atau bank syariah atau bank kecil-kecil lainnya yang nasabahnya mengalami kerugiaan karena uang mereka di bawa kabur oleh pemilik bank tersebut maka mereka mau lapor kemana dan ini akan menjadi kesulitan tersendiri oleh para nasabah yang akan menjadi korban tersebut, ungkap Johanes

Dengan Hal tersebut itulah saya berharap dari kementerian keuangan bisa lebih melihat dengan baik dan pengawasan harus lebih ketat lagi, jika OJK kerjanya tidak benar dan tidak sesuai semuanya maka semuanyakan bisa alihkan kembali oleh kementeriaan Keuangan, tutur Johanes. (RF)

Happy
0 0 %
Sad
0 0 %
Excited
0 0 %
Sleepy
0 0 %
Angry
0 0 %
Surprise
0 0 %
Exit mobile version