• Kam. Feb 13th, 2025

Punov Apitulay,pesuruh kantor diminta pertanggung jawab atas kerugian PT SUCOFINDO INDONESIA sebesar 130 Miliar

ByAdmin

Feb 3, 2025
0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second

JAKARTA | 8 Mentari News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat menggelar sidang perdana menghadirkan 5 orang terdakwa guna dibacakan dakwaan terkait perkara tindak pidana Senin (03/02/2025).

Hadir dalam persidangan tim penasehat hukum dari Surya Batubara & Associate Law Firm yaitu Surya Bakti Batubara.SH. MH.,Palti Hutagaol .SH.,Zulkufli. SH. MH.,Robert Paruhum Siahaan. SH.,Sumuang Manullang .SH.,Drs. H. Darsono EK. SH. MH.,David. S. Gabrial Pella.SH.,Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella. SH. MH.,dan Pemuda Jaya Tambunan.

Dalam persidangan ini Dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut pihak penasehat hukum Pengacara untuk PT Lintang mengajukan eksepsi ysng diwakilkan alek

“Katna menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum dengan fakta yang terjadi karna terdakwa sama sekali tidak mengetahui” ungkapnya

Lebih lanjut tim kuasa hukum David gabriel mengatakan,” Kontruksi yang dibangun melibatkan BUMN karena BUMN mempunyai yang namanya bidang pengawasan resiko atas usaha dan kejadian itu ada peraturan jika transaksi ini dilakukan selama dua tahun dan lebih dari 300 transaksi aneh saja kalo baru menyadari ,anomali setelah ada kejadia yang artinya kalo kontruksi pidana ini dilakukan secara konporasi diduga BUMN iti juga ikut terlibat didalamnya ,”ungkap David

Sebagai penutup, David menitipkan pesan penting untuk Hakim sebagai tempat terakhir untuk memperoleh keadilan ” lebih baik melepas 1000 penjahat dari pada menghukum satu yang tidak bersalah (yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *