JAKARTA | 8MentariNews – Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara. Meskipun telah diatur dalam **Undang-Undang No. 1 Tahun 2025**, yang merupakan perubahan ketiga atas **Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN**, namun kejelasan kewenangan Danantara masih menyisakan banyak pertanyaan.
Hal ini dikemukakan oleh Assoc. Prof. Dr. Irmanjaya Thaher, SH, MH, Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Salakanagara. Menurutnya, Danantara sebagai badan investasi negara belum memiliki regulasi yang cukup kuat untuk menjamin kepastian hukum dalam struktur hukum tata negara.
**“Dalam praktiknya, pembentukan Danantara menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan dengan BUMN lainnya. Meskipun telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025, tetapi masih ada masalah koordinasi dengan entitas BUMN yang lain, terutama dalam pengelolaan aset dan investasi negara,”** ujar Irmanjaya Thaher.
### **Tumpang Tindih Kewenangan dalam Tata Kelola BUMN**
Dalam hukum tata negara, **setiap lembaga yang dibentuk oleh negara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tegas**, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam konteks Danantara, kejelasan statusnya masih dipertanyakan—apakah ia merupakan badan usaha atau badan pemerintah.
Menurut **Assoc. Prof. Dr. Irmanjaya Thaher**, ketidakjelasan ini dapat menimbulkan konflik dengan BUMN lain yang memiliki peran serupa. Danantara berfungsi sebagai holding investasi, tetapi beberapa BUMN lain juga memiliki unit investasi internal yang serupa. Tanpa regulasi yang jelas, bisa terjadi **overlapping kewenangan**, di mana keputusan terkait investasi bisa saling berbenturan antara Danantara dan BUMN lain yang memiliki portofolio investasi sendiri.
**“Jika pemerintah ingin menjadikan Danantara sebagai entitas yang kuat dan mandiri, maka regulasi yang lebih spesifik harus segera disusun. UU No. 1 Tahun 2025 belum cukup memberikan kepastian hukum yang tegas, terutama dalam hal koordinasi dan pengawasan Danantara terhadap BUMN lain,”** lanjutnya.
### **Dampak terhadap Transparansi dan Akuntabilitas**
Salah satu persoalan utama dalam pembentukan Danantara adalah **minimnya transparansi dan akuntabilitas** dalam pengelolaan aset negara. Dengan kewenangan yang luas dalam mengelola investasi, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Irmanjaya Thaher, **Danantara harus memiliki batasan kewenangan yang jelas dalam sistem hukum tata negara**. Jika tidak, maka ada risiko terjadinya monopoli keputusan investasi yang tidak melibatkan mekanisme check and balance.
**“Dalam sistem tata negara yang sehat, lembaga seperti Danantara seharusnya tidak hanya diawasi oleh eksekutif (Presiden dan Menteri BUMN), tetapi juga oleh legislatif (DPR). Tanpa keterlibatan DPR dalam mekanisme pengawasan, maka potensi konflik kepentingan semakin besar,”** tegasnya.
Perlunya Regulasi yang Lebih Komprehensif
Untuk menghindari potensi konflik kewenangan, pemerintah perlu segera melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 2025 atau menerbitkan **undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur Danantara**.
Regulasi baru tersebut harus mencakup:
1. **Klarifikasi status Danantara** sebagai badan usaha atau badan pemerintah.
2. **Pengaturan batas kewenangan Danantara** agar tidak tumpang tindih dengan BUMN lainnya.
3. **Mekanisme pengawasan yang lebih ketat**, dengan melibatkan DPR sebagai bagian dari sistem check and balance.
4. **Transparansi dalam pengelolaan investasi**, untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
### **Kesimpulan**
Keberadaan Danantara memang menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan investasi dan pengelolaan aset negara, tetapi regulasi yang mengaturnya masih perlu diperjelas. **Assoc. Prof. Dr. Irmanjaya Thaher** menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera memperbaiki dasar hukum Danantara, maka akan terus terjadi ketidakpastian dalam tata kelola investasi negara.
**“Negara membutuhkan investasi yang kuat, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip hukum tata negara. Regulasi yang lebih jelas dan spesifik tentang Danantara harus segera diterbitkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik dengan BUMN lainnya,”** tutupnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, Danantara dapat menjalankan perannya secara optimal tanpa menimbulkan permasalahan hukum yang berlarut-larut. Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa Danantara dapat beroperasi dengan transparan, akuntabel, dan tidak berbenturan dengan lembaga negara lainnya. (**).
**Assoc. Prof. Dr. Irmanjaya Thaher, SH, MH, Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Salakanagara.