Jakarta | 8 Mentari News – Aktor sinetron Jonathan Frizzy resmi ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran vape ilegal yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyelundupan etomidate dari Malaysia ke Indonesia, dengan cara menghubungi dan mengoordinasi pembelian serta pengiriman liquid vape ilegal,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Polisi menyebut Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam jaringan tersebut. Ia diduga menghubungi tersangka berinisial ESD untuk memesan cartridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate. Vape tersebut dibawa oleh kurir berinisial BTR langsung dari Malaysia.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan pemulihan pascaoperasi. Namun setelah kondisinya membaik, ia akhirnya diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti maraknya peredaran zat terlarang dalam produk vape di kalangan masyarakat.