• Jum. Jun 13th, 2025

8MentariNews

Informasi Utama, Terkini dan Terpercaya

Kerugian Negara Akibat Fondemik Covid Tidak Dapat Dibebankam Pada Korporasi

ByAdmin

Mei 16, 2025
0 0
Read Time:3 Minute, 15 Second

JAKARTA | 8 Mentari News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Sucofindo Indonesia agenda mendengarkan keterangan saksi ahli,

dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley yang didampingi kuasa hukum Surya Batubara S.H.MM dan David Gabriel Pella SH ,Robert S,H di ruang Sidang Kusuma Atmadja 4, PN Jakpus, Jl. Bungur, Kemayoran, kamis (15/05/2025).

Sidang lanjutan kali ini semakin seru, dimana sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yang terkait kebijakan keuangan negara,
Karna ada pihak pihak yang tidak seharusnya dijadikan terdakwa tapi malah dimasukan sebagai terdakwa.

David kuasa hukum terdakwa dalam konferensi persnya mengatakan,”Ada hal menarik saksi ini punya kedudukan yang strategis dibidang keuangan dan kerugian negara ,dia punya pengalaman yang mempuni dia mengajarkan kita satu hal yang namanya kerugian negara itu, apa bila ada keterlibatan uang negara atau harta yang dipisahkan diBUMN untuk dikelolah, tergantung motif motifnya itu apakah untuk itu pelayanan publik atau untuk keuntungan didalam penjelasan dan pertanyaan kami minggu lalu menyangkut kedudukan pennin boon
Apakah pening bon sebagai alat pencegah untuk mencegah terjadinya kerugian atau resiko dia mengatakan iya ,’jelas david

Begitu terjadi kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korporasi karna situasi maka tidak dapat disalahkan pada siapa pun,artinya bahwa Ketika kebijakan Kovid dijalankan seluruh perusahaan baik yang bergerak di bidang angkutan darat,laut udara temasuk perusahaan perusahaan berhenti dan saat itu menyebabkan kerugian dikonforrasi artinya bahwa jika jika timpoce ini terjadi disekitar bulan April sampe bulan Desember 2020, maka dia dapat masuk dalam kondisi extraorgineril kerugian yang tidak dapat dapat dilimpahkan pada siapa pun .itu saksi ahli yang mengatakan,” papar David

Artinya Kerugian yang terjadi karna extra orgenering, fandemix covid tidak dapat dilimpahkan kepada siapa pun itu kerugian yang harus diterima sebagai keadaan yang bukan disengaja tetapi tetapi karna kondisi alam yang tidak dapat dihindari baik oleh koorporasi ataupun pribadi

Lanjut Robert SH katakan,”Diakui sama saksi ahli, akibat covid ,PT lintang PT dan beberapa PT swasta lainnya,ini berarti tidak ada merugikan negara, apalagi penunggu sungai baung ( punov) yang diatas kapal pasti tidak merugikan negara itu ,”canda Robert

Ditempat yang sama Ketua Tim Surya batubara SH.MM menambahkan,”Ahli tadi mengatakan bahwa semua pekerjaan ini telah diklarifikasi ternyata faktanya tidak ,siapa yang bertanggung jawab ini kenapa cuma hanya swasta aja semua yang dikenakan ,BUMN nya malah tidak ada semetara menurut saksi ahli harus ada bertanggung kenapa yang klarifikasi harus bertanggung jawab atas klarifikasinya atas kasus ini ,’paparnya

Pada media David menyampaikan kembali ,”Ada kondisi hubungan sebab akibat antara kondisi Indonesia dengan dikeluarkannya kebijakan Jokowi menyangkut covid dengan berhentinya kegiatan koorporasi yang menyebabkan kerugian termasuk didalamnya bahwa karena pemenbon yang disimpan di dalam kantor tidak dapat diambil untuk dicairkan karena covid saat itu oleh sebab itu maka ini tidak dapat dihindari yang menyebabkan kerugian,

Artinya Peminbon yang diterbitkan tidak dapat dicairkan,waktu ditanya oleh Bedikari karna sudah lewat waktu artinya kalo suda lewat waktu bisa dicairkan ini terjadi pada masa PSBB dan diakui oleh saksi ahli termasuk kerugian exstrnalgeneri akibat bencana tidak dapat diminta pertanggung jawaban ,negara dapat menerima sebagai kerugian tapi pertanggung jawaban atas kerugian itu tidak dapat melibatkan koorporasi atau pribadi maupun menejemen menerima atas kerugian ,”tegas David

Seluruh perSidang lanjutan akan digelar pada Jumat (16/05/2025) dan JPU akan akan menghadirkan saksi ahli khusus menyangkut perpindahan PT Lintang kepada saudara Alexander yang dilakukan dengan tekanan,kita akan hadirkan saksi ahli yang menyaksikan tekanan itu

Kita ingin menyatakan bahwa perbuatan hukum memindahkan perusahaan itu dilakukan dengan cara menekan dan dipaksa,diancam diteror
Itu ada saksinya.

Saksi ahli ini adalah saksi yang dapat dipake untuk sidang sidang yang berhubungan dengan kebijakan keuangan negara
Inti poin nya adalah ada kondisi external ordineri yang terjadi dan ada para pihak yang tidak seharusnya dijadikan terdakwa tapi dimasukan sebagai terdakwa tidak ada satupun BUMN pun itu menunjukan tidak mungkin secara materil walaupun mereka tidak terlibat tapi secara materil mereka harus bertanggung jawab,” tutup David

(Ril/D).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %