• Jum. Jun 13th, 2025

8MentariNews

Informasi Utama, Terkini dan Terpercaya

Kuasa Hukum : Kerugian Negara Harus Nyata dan Pasti, Tidak bisa Mereka-reka

ByAdmin

Mei 18, 2025
0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

JAKARTA | 8MentariNews  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Sucofindo Indonesia agenda mendengarkan saksi ahli Dosen guru besar tindak pidana keuangan negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H.,M.H., dan Ronal Ruhud, keterangan saksi yang meringankan terdakwa, Jumat (16/ 5/2025), di PN Jakarta Pusat, jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dengan Terdakwa Alexander Morotikan dan Punof Apitulay, didampingi tim kuasa hukum yang profesional Ketua tim Surya batubara S.H., M.M., David Gabriel, S.H., Robert, S.H.

Persidangan Tipikor kali ini dihadiri oleh saksi yang meringankan terdakwa dan saksi Ahli.

Dalam konferensi persnya, David sebagai Kuasa Hukum terdakwa mengatakan,”Dalam kasus Tipikor terkait kerugian negara yang dituduhkan pada klien kami, ini belum dapat ditetapkan jika itu belum benar nyata, atau belum selesai perhitungannya karna masih dalam proses, artinya tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian negara,” tandasnya.

“Dalam kasus ini memang benar proses ini masih berlangsung, sepertinya JPU terlalu cepat menetapkan adanya kerugian negara,” jelas David.

“Diketahui dalam proses perhitungan atas kerugian negara ini memang lagi berlangsung, tidak bisa mereka-reka belum ada angka yang nyata dan pasti, secara materil ada keadaan yang terlalu cepat diajukan menjadi bagian dari pada tindak pidana korupsi, padahal ini masih dalam proses berapa banyak kerugian,”tandasnya.

David menilai,”Mereka tidak melihat persoalan kerugian ini,karna sudah dihapus dalam buku tahunan Sucofindo sebagai kerugian,termasuk upaya hukum yang dilakukan oleh korporasi Sucofindo melalui Jaksa negara yang melakukan tuntutan terdakwa keluarga Lily dan Basuki,” paparnya.

Hadirnya Saksi Ronal yang meringankan terdakwa,” Bahwa Proses peralihan saham memindahkan perusahaan ini berarti perbuatan melawan hukum ,karna dilakukan dengan cara terpaksa ,menekan diancam,diteror bahkan mereka tidak pernah menandatangani didepan notaris,” kata Ronal.

“Semua kejadian itu sudah dilaporkan polisi Polda namun sampe saat itu tidak jalan,” jelasnya.

“Sidang selanjutnya Senin tuntutan Jaksa,” ucap David. (Ril/).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %