• Jum. Jun 13th, 2025

8MentariNews

Informasi Utama, Terkini dan Terpercaya

Kuasa Hukum : Asset Rp 2,4 Triliun Yang Disita Negara Harus Dikembalikan Kepada Pemegang Polis WanaArtha Life

ByAdmin

Mei 22, 2025
Kantor Hukum & Investigaton MAHANAIM LAW FIRM
0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second
Jakarta | 8 Mentari News – Proses penyelesaian kasus hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) masih terus berlanjut, dan saat ini memasuki tahap penting menyangkut nasib aset senilai Rp 2,4 triliun yang telah disita oleh negara. Aset tersebut diyakini bukan milik pelaku kejahatan dan bukan berasal dari tindak pidana, melainkan milik sah para pemegang polis.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA., ASP., ASKC, selaku kuasa hukum Para Pemegang Polis (PP) dari MAHANAIM Law Firm, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut seharusnya tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Aset ini bukan bagian dari barang rampasan yang berasal dari kejahatan, dan bukan milik terpidana. Maka sesuai asas hukum yang berlaku, negara wajib mengembalikannya kepada pihak yang berhak, yaitu para pemegang polis WanaArtha,” jelas Dr. Andry.

Ia menegaskan, para pemegang polis yang tergabung dalam program WanaArtha Invest (WI) dan WanaArtha Saving Plus (WSP) telah menunggu kejelasan hukum selama lebih dari lima tahun tanpa kepastian.

“Sudah cukup lama para korban menantikan perlindungan hak mereka. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak milik warga negaranya. Apabila belum tersedia mekanisme hukum khusus untuk pengembalian aset seperti ini, maka perlu segera dibuat dan diutamakan kepentingan pemilik sah,” tambah Andry.

Senada dengan itu, SITI HAGARIYAH, S.H., dari tim kuasa hukum MAHANAIM Law & Investigation Office juga menyatakan bahwa pengembalian aset adalah bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

“Hak milik harus dilindungi oleh negara. Jika aset yang dirampas bukan milik pelaku dan bukan hasil kejahatan, maka menahannya tanpa dasar hukum akan menciptakan preseden buruk di masa depan dan membuka ruang ketidakadilan,” kata Hagar.

Hagar juga menambahkan bahwa perjuangan panjang para korban asuransi WanaArtha, yang selama ini terombang-ambing tanpa kepastian, sudah selayaknya ditindaklanjuti secara adil oleh negara.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi tentang keadilan yang harus ditegakkan. Jangan sampai ketidakhadiran negara dalam menyelesaikan masalah ini justru memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” imbuhnya.

Selain itu, kuasa hukum Pemegang Polis lainnya, ASORI MOHO, S.H. menegaskan bahwa pengembalian aset ini bukan semata-mata urusan hukum, tetapi merupakan bentuk konkret penerapan sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kini waktunya INDONESIA melihat apakah prinsip keadilan benar-benar diterapkan dalam sistem hukum kita, terutama bagi mereka yang telah menjadi korban dan berjuang sesuai jalur hukum,” pungkas Asori kepada awak media.

/RED.

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %