JAKARTA | 8MentariNews – Jumat (20/062025). Setelah dinyatakan bebas murni dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), perjuangan Dr. Ike Farida belum usai. Alih-alih mendapat keadilan penuh, kini ia kembali menghadapi babak baru yang tak kalah memprihatinkan: pengkhianatan dari dua mantan pengacaranya sendiri — Nurindah dan Yahya.
Fakta mengejutkan mulai terungkap ke publik dari Penyidik Polres Jakarta Selatan. Kedua mantan pengacara yang sebelumnya dipercaya membela hak-haknya sebagai korban mafia properti melawan PT EPH, justru memberikan keterangan yang memberatkan kliennya sendiri dalam proses hukum yang lalu. Keterangan mereka tidak hanya melemahkan posisi hukum Dr. Ike Farida, tetapi juga tidak disertai bukti kuat atau kredibel. Lebih ironis lagi, pernyataan mereka ternyata justru menguntungkan pihak lawan, yakni PT EPH —dan menyebabkan Dr. Ike Farida sempat mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Atas dasar temuan-temuan ini, telah diajukan laporan resmi ke Polres Jakarta Selatan terhadap kedua mantan pengacara tersebut dengan dugaan pelanggaran serius, termasuk melanggar Pasal 67 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 322 KUHP tentang kewajiban menjaga rahasia jabatan.
Namun fakta yang lebih mencengangkan, hari ini terungkap bahwa Nurindah dan Yahya diduga mempunyai hubungan yang lebih dalam dengan pihak PT EPH, dimana pihak pengembang diminta untuk menjadi saksi a decharge (saksi yang meringankan) bagi kepentingan pribadi mereka sebagai terlapor dalam laporan pidana penyebaran data pribadi dan membuka rahasia dalam jabatan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan serius, pelanggaran etika profesi, dan pengkhianatan terhadap sumpah advokat.
Bila ditarik kebelakang, masing-masing pihak baik pengembang maupun kedua pengacara itu menyatakan bahwa mereka tidak saling mengenal dan tidak memiliki keterkaitan apapun. Namun, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga, fakta baru terungkap bahwa adanya dugaan persekongkolan tersembunyi kedua belah pihak tersebut yang bertujuan untuk menghindari jeratan hukum yang mengintai mereka dan menggagalkan upaya penegakan keadilan.
Dalam perkembangan terbaru, Dewan Kehormatan PERADI telah mengeluarkan putusan tegas. Salah satu terlapor atas nama Nurindah dinyatakan bersalah dan dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik Advokat dan ketentuan dalam UU Advokat. Putusan ini menjadi sinyal keras bahwa telah terjadi pelanggaran berat dalam praktik profesi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi loyalitas terhadap kerahasiaan klien (Dr. Ike Farida).
Pengkhianatan seperti ini tidak hanya melukai hati seorang klien, tapi juga mencoreng nama baik profesi advokat di mata publik. Dr. Ike Farida, yang selama ini menjadi simbol perjuangan konsumen melawan mafia properti, kembali harus menghadapi kenyataan pahit: perjuangannya dikhianati oleh orang-orang yang seharusnya berdiri di baris terdepan untuk melindunginya.
Sebagaimana ditegaskan oleh tim penasihat hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa proses hukum akan terus dijalankan hingga keadilan ditegakkan, lisensi advokat yang melanggar dicabut dan ditindak lanjuti secara tegas dan menyeluruh. “Ini bukan hanya soal saya,” ujar Kamaruddin. “Ini soal melawan sistem busuk yang membiarkan pengkhianatan dan permainan kotor berlindung di balik toga dan meja sidang.”
Ia menegaskan bahwa tindakan-tindakan melanggar hukum dan etika ini harus diusut tuntas agar tidak terjadi lagi pada korban lainnya di masa mendatang.
“Ini soal melawan sistem buruk yang membiarkan pengkhianatan dan permainan kotor yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat” Pak Kamaruddin tegaskan.
Jika Anda adalah korban praktik pengembang nakal atau pernah mengalami pengkhianatan oleh kuasa hukum sendiri, laporkan! Hukum bukan milik para mafia, dan keadilan tidak akan datang jika kita diam. (Ril/).
.