JAKARTA | 8 MentariNews— Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengetuk palu keadilan yang lama dinanti. Kasasi yang diajukan oleh Yumakarim Yamadgani S.H., mantan karyawan Farida Law Office, resmi ditolak! Putusan ini sekaligus menutup seluruh rangkaian gugatan tak berdasar yang selama ini coba diarahkan untuk menyerang nama baik Farida Law Office dan pendirinya, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M.
Perkara ini bermula dari gugatan Yumakarim Yamadgani S.H.yang mendaftarkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, menuduh tidak dibayarkannya gaji, upah lembur, tunjangan advokat, serta menuding ijazah dan surat keterangan kerjanya masih ditahan. Namun dalam proses persidangan, semua klaim tersebut tumbang!
Pengadilan PHI melalui Putusan No. 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst telah menyatakan gugatan Yumakarim Yamadgani S.H. tidak dapat diterima atau N.O. (niet ontvankelijke verklaard). Dan kini, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa putusan tersebut sah dan berlaku final — alias inkracht.
Apa yang terjadi sebenarnya?
Dalam sidang terbuka dan proses pembuktian yang transparan, fakta demi fakta muncul ke permukaan. Bukti surat, dokumen absensi, serta kesaksian rekan-rekan kerja Yumakarim Yamadgani S.H. menunjukkan bahwa Farida Law Office telah menjalankan seluruh kewajiban hukumnya. Termasuk memberi panggilan resmi sebanyak enam kali kepada Yumakarim Yamadgani S.H. untuk mengambil seluruh hak dan dokumen pribadinya — yang semuanya diabaikan begitu saja.
Sumber internal menyebutkan, gugatan ini justru bagian dari pola baru: penyalahgunaan proses hukum ketenagakerjaan sebagai alat tekan, pembusukan nama baik, bahkan pemerasan terselubung terhadap perusahaan atau pengusaha. Modusnya? Menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran padahal semua hak sudah diberikan sesuai hukum.
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama. Karena itu, kasasi Yumakarim Yamadgani S.H. ditolak, dan ia diwajibkan menanggung seluruh biaya perkara. Kemenangan mutlak bagi Farida Law Office!!
Dr. Ike Farida, pendiri Farida Law Office, menyambut putusan ini dengan tenang. “Sejak awal kami yakin bahwa kebenaran akan menang. Kami tidak gentar menghadapi fitnah dan tekanan. Kami bekerja berdasarkan hukum, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” ujarnya.
Putusan ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi. Keadilan tidak bisa dibeli dengan kebohongan. Proses hukum bukan panggung pencemaran nama baik, tetapi wadah untuk menyelesaikan masalah secara jujur dan beritikad baik. (Yn).