Jakarta | 8 Mentari News – Terkait terbitnya KUHP Baru yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 banyak terjadi pro dan kontrak di kalangan masyarakat banyak, melihat permasalah tersebut Guru besar Fakultas Hukum UKI dan Aktifis Hukum dan Gender ,Prof Dr. Aarce Tehupeiory,S.H.,M.H menjelaskan apa saja yang menjadi perbedaan dalam KUHP lama dan KUHP baru dalam konteks Nikah Siri dan Poligami.
“Jika kita bicara dalam kontek KUHP lama, ada ketentuan tentang perkawinan ketika terjadi halangannya sah misalnya terjadi Nikah Siri atau poligami, itu di dalam KUHP lama yang diatur dalam pasal 279 KUHP ( Barang siapa menikah padahal tahu pernikahan yang sudah ada menjadi penghalang sah)”, ujar Prof Aarce dalam acara talkshow radio RPK 96,3 FM dengan tema ;”Nikah Siri dan Poligami di Mata KUHP Baru”, Sabtu(10/01/2025).
“Banyak kasus poligami, nikah siri dan seterusnya, jika melanggar itu di proses dalam pasal 279 KUHP lama itu dalam unsur-unsurnya tanpa memenuhi syarat hukum negara”, ujar Prof Aarce menambahkan
Prof Aarce menjelaskan dengan efektif berlakunya KUHP Baru yang mulai berlakunya pada 2 Januari 2026 itu , melihat bagaimana mengatur perkawinan dan halangan perkawinan sebagai potensi tindak pidana tetapi dengan struktur pasal yang lebih detail dari mulai pasal pasal 401 – 405 KUHP Baru
Secara implisit maka berpotensi menyasar perkawinan yang melanggar hukum termasuk didalamnya ada nikah siri dan poligami yang tidak sesuai dengan syarat undang-undang
Inilah sebab latar belakangnya terbitnya KUHP Baru terkait kasus Nikah Siri dan Poligami :
- Ada pembaruan KUHP lama
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan
- Menegaskan bahwa perkawinan itu bukan sekedar urusan privat
- Ada kontroversi sosial agama
Prof Aarce berkata dari KUHP baru jelas untuk melindungi perempuan dan anak, karena tentunya perempuan tidak boleh dirugikan dan harus ada keadilan atau dengan kata lain dalam KUHP Baru tidak melegalkan kawin siri tetapi memperkuat sanksi atas dampak buruknya bagi perempuan dan anak
Kita tahu jika kawin siri dan poligami tanpa izin, sangat beresiko melanggar hak perempuan dan anak, katanya
Hak perempuan di dalam UU Nomor : 39 Tahun 1999 yang isi bahwa “Hak Perempuan merupakan Hak Asasi”
Pencatatan dalam perkawinan adalah bentuk ikhtiarnya dalam bentuk agama muslim tetapi secara konstitusional untuk menjaga hak perempuan dan anak
Implikasi Kawin Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Kawin Siri dalam KUHP baru memang tidak dikriminalisasikan secara langsung, namun implikasi pidananya bersifat tidak langsung melalui pengaturannya dalam pasal 411 seperti perzinahan
Perzinaan merupakan hubungan seksual antara orang yang terkait perkawinan dengan orang lain atau antara dua orang yang salah satunya terikat perkawinan sehingga terjadi yang namanya delik aduan
Dan perzinaan dapat di proses jika ada pengaduan yang berarti kita melihat implikasinya seorang yang melakukan kawin siri dan belum bercerai secara hukum, maka hubungan seksual tersebut dikatakan perzinaan
Kawin Siri karena tidak tercatat dalam hukum agama negara makanya dianggap tidak sah maka dapat berpotensi masuk ke dalam pasal 412 KUHP jika ada pengaduan
Isi Pasal 412 Ayat (1) KUHP disebutkan, ‘Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Pemaknaan Pasal 402 KUHP Baru
Bunyi pasal 402 ; “Setiap Orang yang melakukan perkawinan padahal mengetahui adanya halangan perkawinan yang sah menurut undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Dalam KUHP baru menegaskan dengan tanda kutip halangan sah, ini mempunyai korelasi bahwa berdasarkan kepada ketentuan UU perkawinan maka jika itu terjadi harus ada sanksi tetapi umumnya harus lebih terstruktur
Prof Aarce berharap dengan di sosilisasikan KUHP Baru ini maka hak kita sebagai warga negara dan juga hak perempuan dan anak, begitu pula dengan laki-laki yang mempunyai hak agar dapat secara melakukan pencatatan status perkawinan secara resmi supaya hak perdatanya dapat dipenuhi karena sebenarnya ini merupakan permasalahan yang privat
