Jakarta | 8 Mentari News – Internet telah menjadi kebutuhan utama yang paling sering dipenuhi dalam kehidupan manusia global saat ini, tidak terkecuali di Indonesia yang saat ini pengguna internet terus meningkat dan bertumbuh seiring perkembangan teknologi digital yang cukup pesat kemajuannya.
Anak-anak Indonesia menjadi salah satu pengguna terbesar internet saat ini, berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, tingkat penetrasi internet pada Generasi Z (usia 12-27 tahun) mencapai 87,805, sementara pada Generasi Alpha (usia di bawah 12 tahun) sebesar 79,734, penggunaan internet ini meningkat sekitar 0,24 dari tahun 2024 yang sekitar 79,54, kenaikan jumlah pengguna internet ini menggambarkan bahwa internet telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia.
Data ini menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian yang sangat dominan dalam kehidupan sehari-hari anak, baik untuk berkomunikasi, mengakses hiburan, maupun mengikuti berbagai aktivitas digital lainnya.
Perkembangan pesat teknologi digital telah membawa anak-anak Indonesia menjadi pengguna internet aktif sejak usia dini. Namun, penggunaan internet yang semakin luas juga menghadirkan berbagai risiko bagi anak. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029′ mencatat sejumlah ancaman yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari eksploitasi seksual anak, kecanduan pornografi, penggunaan gawai dan screen time yang berlebihan, hingga paparan perjudian daring.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di dunia digital adalah kasus eksploitasi seksual anak yang dilakukan oleh laki-laki dewasa Indonesia terhadap anak berusia 15 tahun asal Swedia yang berkenalan dan di Grooming di permainan Roblox, yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur?.
Risiko kekerasan pada anak tersebut muncul seiring dengan luasnya akses anak terhadap internet, yang belum sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas pendampingan dan pengawasan dari lingkungan terdekatnya, khususnya orang tua, yang sejatinya merupakan garda terdepan dan lingkungan pertama bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman. Peran keluarga dan orang tua menjadi hal yang penting untuk dilakukan dan menjaga anak-anak kita di dunia digital.
Orang tua yang menjadi salah satu pelindung anak diharapkan bisa berkontribusi dalam mencegah anak-anak kecanduan akan internet yang berkelanjutan dengan menggunakan metode-metode pengasuhan yang baik dan tepat.
Namun dalam prakteknya, sebagian orang tua belum menetapkan aturan yang jelas terkait aktivitas daring anak dan masih mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi perilaku berisiko di ruang digital. Meskipun kekhawatiran orang tua terhadap berbagai ancaman daring semakin meningkat, kondisi tersebut belum diimbangi dengan kapasitas yang memadai untuk merespons risiko secara efektif dan tepat.”
Masih rendahnya pemahaman terkait literasi digital bagi orang tua dapat berdampak negatif bagi perlindungan anak di dunia digital, maka dengan itu peningkatan pemahaman terkait literasi digital menjadi hal yang penting dilakukan saat ini. Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, ECPAT Indonesia, UNICEF, UNVTF, Indonesia Child Online Protection (ID-COP), Aliansi Down to Zero, Yayasan PKPA, NXG Indonesia, ICT Watch, Meta, Google, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, JAKPRO, dan Taman Ismail Marzuki, berupaya melakukan penguatan perlindungan anak di ruang digital secara terintegrasi dan kolaboratif dalam acara yang bertajuk FutureFam Summit (Forum untuk Memperkuat Peran Keluarga dalam Melindungi Anak di Dunia Digital) pada perayaan Safer Internet Day 2026.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah meningkatkan kapasitas orang tua dalam memahami literasi digital dan risiko digital, memperkuat peran pendampingan orang tua terhadap aktivitas daring anak, serta adanya ruang diskusi yang inklusif bagi orang tua untuk menyampaikan keresahan dan berbagi solusi bersama mengenai pengasuhan digital.
Selain itu, harapannya juga dapat mendorong implementasi kebijakan perlindungan anak oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara lebih efektif. Melalui pendekatan edukatif dan pemberdayaan ekosistem digital yang ramah anak, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih aman, responsif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan dunia digital yang terus berkembang.
