Hukum – 8MentariNews https://8mentarinews.com Informasi Utama, Terkini dan Terpercaya Tue, 27 May 2025 11:57:25 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://8mentarinews.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-IMG_20220319_011247-32x32.jpg Hukum – 8MentariNews https://8mentarinews.com 32 32 Turnamen bola basket internasional PT. KUY DIGITAL INTERNASIONAL VS PERBASI Berujung di Pengadilan https://8mentarinews.com/2025/05/27/turnamen-bola-basket-internasional-pt-kuy-digital-internasional-vs-perbasi-berujung-di-pengadilan/ Tue, 27 May 2025 11:57:25 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4680
0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

JAKARTA | 8mentarinews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan PT. Kuy Digital Indonesia menggugat PP PERBASI dan Yayasan pendidikan Gunadarma,pasalnya hanya pemberhentian acara turnamen basket secara sepihak oleh PP PERBASI. Selasa (27/05/2025).

Gugatan ini di ajukan terhadap PP PERBASI dengan Budisatrio Djiwandono selaku ketua umum,Nirmala Dewi selaku sekjen dan Alvin Pratama sebagai ketua yayasan pendidikan Gunadarma. Gugatan ini di ajukan Karena PP PERBASI telah melakukan penghentian sepihak dengan alasan tidak memakai wasit yang di rekomedasikan dari PP PERBASI,walau turnamen sedang berlangsung. Meski telah mengajukan permohonan wasit dari PP PERBASI sampai pertandingan hari pertama belum juga hadir.

“Dalam kondisi genting dan atas pertimbangan profesionalisme serta berkelangsungan turnamen Internasional ini,panitia akhirnya menunjuk wasit dari luar untuk memimpin pertandingan pertama,namun justru langkah tersebut berujung pada pencabutan rekomendasi oleh PERBASI,” jelas Ayub.

“Padahal lanjutnya dalam aturan FIBA maupun dokumen rekome,asi tidak terdapat pasal yang jelas yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non rekomendasi langsung menyebabkan pencabutan izin atau penghentian turnamen, akibat dari pencabuan izin ini penyelenggara mengalami kerugian materil l3bih dari 400 juta rupiah, serta dampak psikologi bagi peserta Internasional yang telah hadir, “kata Ayub.

“Tujuan gugatan ini bukan semata-mata untuk mencari ganti rugi,tapi demi penegakan kepastian hukum,serta perbaikan tata kelola organisasi PERBASI kedepan,” lanjut Ayub.

Sidang lanjutan di jadwalkan pekan depan,dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat,sementara itu pihak penggugat menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian dari luar pengadilan ,apabila ada itikad baik dari PERBASI. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
Kuasa Hukum : Asset Rp 2,4 Triliun Yang Disita Negara Harus Dikembalikan Kepada Pemegang Polis WanaArtha Life https://8mentarinews.com/2025/05/22/kuasa-hukum-asset-rp-24-triliun-yang-disita-negara-harus-dikembalikan-kepada-pemegang-polis-wanaartha-life/ Thu, 22 May 2025 10:10:12 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4671
0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second
Jakarta | 8 Mentari News – Proses penyelesaian kasus hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) masih terus berlanjut, dan saat ini memasuki tahap penting menyangkut nasib aset senilai Rp 2,4 triliun yang telah disita oleh negara. Aset tersebut diyakini bukan milik pelaku kejahatan dan bukan berasal dari tindak pidana, melainkan milik sah para pemegang polis.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA., ASP., ASKC, selaku kuasa hukum Para Pemegang Polis (PP) dari MAHANAIM Law Firm, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut seharusnya tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Aset ini bukan bagian dari barang rampasan yang berasal dari kejahatan, dan bukan milik terpidana. Maka sesuai asas hukum yang berlaku, negara wajib mengembalikannya kepada pihak yang berhak, yaitu para pemegang polis WanaArtha,” jelas Dr. Andry.

Ia menegaskan, para pemegang polis yang tergabung dalam program WanaArtha Invest (WI) dan WanaArtha Saving Plus (WSP) telah menunggu kejelasan hukum selama lebih dari lima tahun tanpa kepastian.

“Sudah cukup lama para korban menantikan perlindungan hak mereka. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak milik warga negaranya. Apabila belum tersedia mekanisme hukum khusus untuk pengembalian aset seperti ini, maka perlu segera dibuat dan diutamakan kepentingan pemilik sah,” tambah Andry.

Senada dengan itu, SITI HAGARIYAH, S.H., dari tim kuasa hukum MAHANAIM Law & Investigation Office juga menyatakan bahwa pengembalian aset adalah bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

“Hak milik harus dilindungi oleh negara. Jika aset yang dirampas bukan milik pelaku dan bukan hasil kejahatan, maka menahannya tanpa dasar hukum akan menciptakan preseden buruk di masa depan dan membuka ruang ketidakadilan,” kata Hagar.

Hagar juga menambahkan bahwa perjuangan panjang para korban asuransi WanaArtha, yang selama ini terombang-ambing tanpa kepastian, sudah selayaknya ditindaklanjuti secara adil oleh negara.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi tentang keadilan yang harus ditegakkan. Jangan sampai ketidakhadiran negara dalam menyelesaikan masalah ini justru memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” imbuhnya.

Selain itu, kuasa hukum Pemegang Polis lainnya, ASORI MOHO, S.H. menegaskan bahwa pengembalian aset ini bukan semata-mata urusan hukum, tetapi merupakan bentuk konkret penerapan sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kini waktunya INDONESIA melihat apakah prinsip keadilan benar-benar diterapkan dalam sistem hukum kita, terutama bagi mereka yang telah menjadi korban dan berjuang sesuai jalur hukum,” pungkas Asori kepada awak media.

/RED.

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
Kuasa Hukum : Kerugian Negara Harus Nyata dan Pasti, Tidak bisa Mereka-reka https://8mentarinews.com/2025/05/18/kuasa-hukum-kerugian-negara-harus-nyata-dan-pasti-tidak-bisa-mereka-reka/ Sun, 18 May 2025 09:13:26 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4651
0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

JAKARTA | 8MentariNews  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Sucofindo Indonesia agenda mendengarkan saksi ahli Dosen guru besar tindak pidana keuangan negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H.,M.H., dan Ronal Ruhud, keterangan saksi yang meringankan terdakwa, Jumat (16/ 5/2025), di PN Jakarta Pusat, jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dengan Terdakwa Alexander Morotikan dan Punof Apitulay, didampingi tim kuasa hukum yang profesional Ketua tim Surya batubara S.H., M.M., David Gabriel, S.H., Robert, S.H.

Persidangan Tipikor kali ini dihadiri oleh saksi yang meringankan terdakwa dan saksi Ahli.

Dalam konferensi persnya, David sebagai Kuasa Hukum terdakwa mengatakan,”Dalam kasus Tipikor terkait kerugian negara yang dituduhkan pada klien kami, ini belum dapat ditetapkan jika itu belum benar nyata, atau belum selesai perhitungannya karna masih dalam proses, artinya tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian negara,” tandasnya.

“Dalam kasus ini memang benar proses ini masih berlangsung, sepertinya JPU terlalu cepat menetapkan adanya kerugian negara,” jelas David.

“Diketahui dalam proses perhitungan atas kerugian negara ini memang lagi berlangsung, tidak bisa mereka-reka belum ada angka yang nyata dan pasti, secara materil ada keadaan yang terlalu cepat diajukan menjadi bagian dari pada tindak pidana korupsi, padahal ini masih dalam proses berapa banyak kerugian,”tandasnya.

David menilai,”Mereka tidak melihat persoalan kerugian ini,karna sudah dihapus dalam buku tahunan Sucofindo sebagai kerugian,termasuk upaya hukum yang dilakukan oleh korporasi Sucofindo melalui Jaksa negara yang melakukan tuntutan terdakwa keluarga Lily dan Basuki,” paparnya.

Hadirnya Saksi Ronal yang meringankan terdakwa,” Bahwa Proses peralihan saham memindahkan perusahaan ini berarti perbuatan melawan hukum ,karna dilakukan dengan cara terpaksa ,menekan diancam,diteror bahkan mereka tidak pernah menandatangani didepan notaris,” kata Ronal.

“Semua kejadian itu sudah dilaporkan polisi Polda namun sampe saat itu tidak jalan,” jelasnya.

“Sidang selanjutnya Senin tuntutan Jaksa,” ucap David. (Ril/).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
Para Nasabah Berharap Bareskrim Polri Segera Tangkap 7 Tersangka Asuransi WanaArtha Life https://8mentarinews.com/2025/05/07/para-nasabah-berharap-bareskrim-polri-segera-tangkap-7-tersangka-asuransi-wanaartha-life/ Wed, 07 May 2025 06:51:50 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4626
0 0
Read Time:2 Minute, 51 Second

Jakarta | 8 Mentari News – Proses pembayaran polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life / WAL) saat ini tak berjalan lagi dan hal tersebut itu lah menimbulkan rasa kecewaan dan sedih mendalam dihati para nasabah karena mereka sudah tidak menerima lagi penyembalian cicilan uang pokok polis mereka.

Wili merupakan salah satu nasabah PT WAL mengatakan jika dirinya membeli polis di PT WAL karena produk asuransi ada logo dari OJK.

“Kami rakyat Indonesia percaya dengan kinerja negara indonesia ini tetapi sejak tahun 2020 saya membeli produk PT WAL karena ada logo OJK dan sejak tahun 2020 juga terjadi gagal bayar”, ujar Wili pada saat Press Conference di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, selasa(29/04)

“Dan kami sudah menemui pihak OJK tetapi sampai sekarang tidak ada solusi dari OJK untuk kita dan bisa dilihat banyak para langsia dari nasabah PT WAL yang nasibnya sangat menyedihkan dan mereka sangat membutuhkan dana untuk beli obat dan kehidupan sehari-hari”, ujar Wili menambahkan

Wili merasa jika pihak OJK tidak bisa menyelesaikan kasus gagal bayar PT WAL ini dengan baik dan cepat, yakni dengan terbuktinya para owner PT WAL Evelina Pietruschka bisa pergi Amerika hingga saat ini.

“Teman kami sesama nasabah juga sudah mengetahui dimana tempat tinggal dari Evelina dan keluarga di Amerika dan juga sudah melaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Los Angeles,Amerika”, ungkap Wili

Untuk diketahui, Dari sekitar bulan Januari 2024 Ketiga orang merupakan tersangka dalam kasus gagal bayar PT WAL dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sudah dikeluarkan red notice dari Intercon.

ketiga tersangka PT WAL yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka (istri) , Manfred Pietruschka (suami), dan Rezanantha Fadil Pietruschka (anak).

Wili mengatakan jika diri bersama teman-teman sesama nasabah PT WAL mempunyai pertanyaan besar kenapa saat ini para DPO PT WAL masih belum di tangkap

“Yang menjadi pertanyaan besar untuk kami para nasabah adalah apa yang terjadi dengan sistem negara kita , jika sudah berstatus DPO, pemerintah tidak ada tindakan penangkapan sehingga mereka para buronan PT WAL masih bisa hidup bebas di Amerika”, kata Wili

Setahu saya dari pihak Bareskrim Polri juga sudah mengetahui ada 7 orang tersangka dalam kasus gagal bayar PT WAL tetapi sampai saat ini tidak ada satu orang tersangka yang di tahan dikepolisian, jelas Wili

Dikutib dari www.tribratanews.babel.polri.go.id pada 2 Agustus 2022 bahwanya dari Bareskrim Polri menetapkan tujuh pejabat PT WAL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.

Ketujuh nama itu ialah Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa, jajaran direksi dan manajemen yakni Yanes Yaneman Matulatua, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

disisi lain ketika dihubungi oleh pihak media Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes selalu kuasa hukum sebagian para nasabah PT WAL mengatakan ; “Saya mewakili para nasabah PT WAL berharap untuk Evelina dan kawan-kawan bisa segera di tangkap dan yang ada di Amerika bisa segera dipulangkan ke Indonesia karena sudah bertahun-tahun tidak dipulangkan dan tidak di tahan”, ujar Benny ,Rabu(07/05).

Dari pihak PT WAL dari mulai gagal bayar sampai DPO kabur ke luar negeri ini, untuk pihak pemerintahaan Indonesia diduga hanya diam tanpa tindakkan dan hal ini membuat pertanyaan dibenak para nasabahnya ;’Ada apa sebenarnya karena DPO tidak pernah di tangkap?…”, tegas Benny

Dihati para nasabah PT WAL merasakan kecewaan terhadap OJK dan lembaga pemerintah Indonesia yang terkait kasus ini yang diduga sangat lambat untuk penyelesaianya, tutur Benny

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Vape Mengandung Obat Keras https://8mentarinews.com/2025/05/06/jonathan-frizzy-ditangkap-polisi-terkait-peredaran-vape-mengandung-obat-keras/ Tue, 06 May 2025 02:53:38 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4614
0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

Jakarta | 8 Mentari News – Aktor sinetron Jonathan Frizzy resmi ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran vape ilegal yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyelundupan etomidate dari Malaysia ke Indonesia, dengan cara menghubungi dan mengoordinasi pembelian serta pengiriman liquid vape ilegal,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Polisi menyebut Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam jaringan tersebut. Ia diduga menghubungi tersangka berinisial ESD untuk memesan cartridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate. Vape tersebut dibawa oleh kurir berinisial BTR langsung dari Malaysia.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan pemulihan pascaoperasi. Namun setelah kondisinya membaik, ia akhirnya diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti maraknya peredaran zat terlarang dalam produk vape di kalangan masyarakat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
Pelanggaran Kode Etik Nurindah M.M Simbolon Resmi dipecat Permanen dari Keanggotaan PERADI https://8mentarinews.com/2025/04/29/pelanggaran-kode-etik-nurindah-m-m-simbolon-resmi-dipecat-permanen-dari-keanggotaan-peradi/ Tue, 29 Apr 2025 11:16:05 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4590
0 0
Read Time:2 Minute, 40 Second

JAKARTA |  8Mentari news  – PERADI tak segan keluarkan putusan resmi terkait pelanggaran kode etik membuka rahasia yang dilakukan oleh Nurindah M.M. Simbolon yang sangat merugikan kliennya. Dalam putusan tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa Nurindah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Advokat Indonesia. Pelanggarannya sangat fatal, dan berlapis. Selain membuka rahasia kliennya, Nurindah justru memberikan keterangan yang sangat merugikan kliennya. Kesaksiaannya di hadapan pengadilan menyebabkan Kliennya mengalami penahanan, pelecehan, dan pelanggaran HAM.

Pada tanggal 23 April 2025, telah dilaksanakan agenda sidang pembacaan putusan PERADI mengenai dugaan pelanggaran kode etik advokat, di mana Saudari Nurindah disinyalir memberikan keterangan yang bersifat bohong, serta membocorkan rahasia kliennya sendiri, Dr. Ike Farida. Selama proses sidang kode etik, Dr. Ike Farida diwakili oleh anaknya, Alya Hiroko. “Karena mama di tahan di Rutan Pondok Bambu, jadi keluarga bisa mewakili” tegas Alya.

Dalam agenda sidang pidana yang menimpa Dr. Ike Farida, Nurindah sempat memberikan keterangan bahwa tindakan sumpah novum yang dilakukannya merupakan perintah langsung dari Dr. Ike Farida. Tuduhan tersebut disampaikan secara langsung dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Fitnah tersebut menjadi salah satu penyebab utama Dr. Farida harus dipenjara selama 6 bulan, meskipun sama sekali tidak bersalah. Tidak sampai situ, Nurindah, sebagai Mantan Kuasa Hukum, juga membeberkan informasi-informasi yang seharusnya tidak dibuka kepada pihak mana pun, karena hanya kuasa hukum (Penasihat Hukum) saja yang tahu. Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar kode etik advokat. Atas dasar tersebut, Nurindah dilaporkan ke PERADI.

Selama proses sidang etik, Nurindah terlihat berbelit-belit, tidak konsisten, dan tidak jujur. Namun, Majelis Dewan Kehormatan Kode Etik PERADI sangat teliti membaca dan mempelajari seluruh dokumen, termasuk rekaman suara dan gambar. Majelis banyak menemuan pelanggaran yang serius dilakukan Nurindah, hingga akhirnya DKD memutus bahwa Nurindah secara sah terbukti telah melanggar kode etik advokat.
Nurindah bukan saja mengabaikan kliennya, membuka rahasia, bahkan menjerumuskan kliennya ke dalam penjara. Dirinya sama sekali tidak melindungi kliennya, sebaliknya memberikan keterangan yang salah dan menyebabkan Dr. Farida sangat dirugikan. Seluruh kewajibannya sebagai advokat atau mantan advokat untuk menjaga kerahasiaan kliennya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia diabaikan.

Dengan membuka informasi yang seharusnya bersifat rahasia mengenai kliennya, ditambah kesaksian yang disampaikan bersifat menyesatkan, diduga kuat adanya itikad atau niat buruk Nurindah yang secara khusus ditujukan terhadap Dr. Farida.

“Pernyataan yang terbukti keliru dan tidak berdasar tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik Dr. Farida sebagai profesional di bidang hukum, namun juga secara langsung menyebabkan Dr. Ike Farida harus mendekam di penjara selama 6 (enam) bulan lamanya. Hal tersebut kemudian menimbulkan penderitaan psikologis dan kerugian moral Dr. Ike Farida.” Jelas Kamaruddin Simanjuntak dan Agustrias Andika, Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida.

Peristiwa tersebut mencerminkan konsekuensi serius dari pelanggaran terhadap kode etik advokat, di mana Nurindah mengabaikan prinsip-prinsip advokat, dan memilih untuk memberikan keterangan menyesatkan, serta membocorkan informasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan antara advokat dengan klien.

Tindakan tersebut tidak hanya menciderai kehormatan profesi advokat, tetapi juga merusak tatanan sistem peradilan yang seharusnya berjalan secara objektif dan berlandaskan pada kebenaran materiil. Dengan mengorbankan kepentingan kliennya demi motif yang patut diduga mengandung itikad buruk, maka dapat dikatakan Nurindah M Simbolon, S.H., LL.M telah bertindak tidak profesional dan tidak beretika. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
Sidang Permohonan PKPU Adalah Harapan Terakhri Nasabah PT Fikasa Group Untuk Uang Mereka Kembali https://8mentarinews.com/2025/04/27/sidang-permohonan-pkpu-adalah-harapan-terakhri-nasabah-pt-fikasa-group-untuk-uang-mereka-kembali/ Sun, 27 Apr 2025 13:18:43 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4587
0 0
Read Time:2 Minute, 55 Second

Jakarta | 8 Mentari News  – Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor pekara : 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst”, yang di ajukan oleh nasabah PT Fikasa Group yang digelar pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 di Pengadilan Negeri(PN) Niaga Jakarta Pusat. Namun sangat disayangkan dalam persidangan tersebut tidak dihadiri oleh pihak termohon Fikasa Group.

Dr. Benny Wullur,S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group mengatakan ; “Kami sudah mengikuti sidang pertama permohonan PKPU pada kamis (24/04/2025) kemarin tetapi dari pihak termohon Fikasa Group tidak hadir pada sidang pertama tersebut”, ujar Benny lewat sambungan seluler kepada redaksi, Minggu(27/04/2025).

Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Terdakwa Fikasa Group yakni ; Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP), serta Maryani (Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP) dari tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah.

Jumlah korban dari produk investasi yang di tawarkan oleh PT Fikasa Group ada sekitar 4000-an nasabah dengan total kerugian mengcapai Rp 4,2 Triliun.

“Disini banyak para nasabah yang sakit, para lansia dan orang tua yang membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharapkan dan membutuhkan dana investasi mereka kembali”, ucap Benny.

“Disini kami merasakan rasa kekecewaan dengan hukum di Indonesia karena putusan hakim terhadap Agung salim dan kawan-kawan pada kasus TPPU adalah Onslag di MA atau lepas demi hukum,” tegas Benny.

“Lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan lagi kepada para pelaku”, jelas Benny.

Atas putusan onslag tersebut sangat melukai hati dari ribuan nasabah PT Fikasa Group yang ada diseluruh Indonesia.

“Untuk itu kami memohon untuk pengadilan hakim PN Niaga Jakarta pusat bisa dapat mengambulkan pemohonan PKPU ini demi kembalinya dana seluruh nasabah,” kata Benny.

Di sisi lain, Rini, yang merupakan salah satu korban Fikasa Group yang harus mengalami kerugian dengan kehilangan dana investasinya sebesar Rp 1 milyar, menerima kenyataan pahit karena suaminya meninggal dan ibunya mengalami sakit stroke sejak investasi PT Fikasa Group gagal bayar.

“Sejak PT Fikasa Group mengalami gagal bayar, suami saya oleh pihak perusahaan tersebut dijanjikan untuk uang investasinya dapat dikembalikan hingga setiap hari suami saya harus terus berpikir untuk mengharapkan uangnya kembali hingga akhirnya suami saya meninggal dunia, kondisi ibu saya pun saat ini sedang sakit stroke dan saat ini juga saya juga mengalami kesulitan untuk biaya pendidikan sekolah anak saya”, ujar Rini pada saat press conference di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa(22/04/2025).

Rini sambil menangis meminta kepada Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohon PKPU ;”Saya mohon kepada Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat agar Permohonan PKPU kami di kabulkan supaya uang investasi kami dapat kembali,”harapnya.

Chris, yang juga salah satu korban yang hadir bersama teman-temannya korban dari Investasi PT Fikasa Group, yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga puluhan milyar rupiah.

“Saya bersama teman-teman dari nasabah PT Fikasa Group dari Bandung mengalami kerugian sehingga Rp 31 Milyar dan saya berharap dengan permohonan sidang PKPU ini bisa membantu saya dan semua nasabah PT Fikasa Group bisa mendapatkan uang yang kami pernah investasikan di PT Fikasa Group”, ujarnya.

Dan untuk jadwal sidang ke 2 (dua) dengan pemohon nasabah PT Fikasa Group dan termohon pihak PT Fikasa Group akan kembali di gelar pada 5 Mei 2025 di PN Niaga Jakarta Pusat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
Kompolnas Diduga Jadi Harapan untuk Mengakhiri Ketidakprofesionalan Penyidik Polresta Jambi https://8mentarinews.com/2025/04/21/kompolnas-diduga-jadi-harapan-untuk-mengakhiri-ketidakprofesionalan-penyidik-polresta-jambi/ Mon, 21 Apr 2025 10:12:27 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4579
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

JAKARTA | 8MentariNews – Senin, (21/04/2025), bertempat di kantor KOMPOLNAS yang berlokasi di Jl. Tirtayasa VII No. 20 9, RT.9/RW.4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Ferry Simanullang, SH., M.Hum dan Ruth Devi, SH, bersama dengan Andi Mulyani, SE selaku Ketua Umum AJB (Aliansi Jurnalis Bersatu), secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KOMPOLNAS atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Jambi dalam penanganan kasus yang menimpa klien mereka, Bapak Yanuradi.

Pengaduan ini berangkat dari temuan dan fakta-fakta hukum yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, pelanggaran asas keadilan, dan tindakan yang dianggap tidak profesional dari penyidik dalam proses penanganan kasus.

Pernyataan Ferry Simanullang, SH., M.Hum:
“Penyidikan terhadap klien kami didasarkan pada laporan yang lemah secara hukum, bahkan mengacu pada hasil audit dari seseorang yang tidak memiliki legalitas sebagai auditor resmi. Selain itu, proses audit dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan etis. Kami telah berkirim surat permohonan penghentian sementara penyidikan karena ada perkara perdata yang masih berlangsung, namun tidak ditanggapi. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip due process of law.”

Pernyataan Andi Mulyani, SE – Ketua Umum AJB:
“Sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum adalah ancaman bagi demokrasi, transparansi, dan hak asasi warga negara. Kami mendesak KOMPOLNAS untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.”

Poin-poin yang diadukan meliputi:

Penggunaan hasil audit dari auditor tidak resmi sebagai dasar laporan penggelapan jabatan.

Tidak adanya serah terima pembukuan keuangan yang sah dalam proses audit.

Pelapor tidak memiliki legalitas atau kepemilikan saham yang sah dalam perusahaan.

Penyidikan tetap dilanjutkan meski perkara perdata terkait masih dalam proses hukum di pengadilan dan Mahkamah Agung.

Surat permintaan penghentian penyidikan tidak ditanggapi oleh penyidik, dan pemanggilan saksi terus dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Dengan pengaduan ini, pihak kuasa hukum dan AJB berharap agar KOMPOLNAS menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mengawasi kinerja kepolisian, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan profesional. (ril/).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
SIAPKAH INDONESIA BERPERANG SAAT INI? Analisis Geopolitik, Ekonomi, dan Militer di Tengah Ketegangan Global https://8mentarinews.com/2025/04/10/siapkah-indonesia-berperang-saat-ini-analisis-geopolitik-ekonomi-dan-militer-di-tengah-ketegangan-global/ Thu, 10 Apr 2025 07:58:53 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4531
0 0
Read Time:2 Minute, 53 Second

JAKARTA | 8Mentari News – Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia saat ini mengarah pada eskalasi yang semakin kompleks—mulai dari perang tarif hingga ancaman perang terbuka. Indonesia sebagai negara non-blok di kawasan Indo-Pasifik harus melakukan kalkulasi strategis terhadap kemungkinan keterlibatan dalam konflik besar dan mempersiapkan postur nasionalnya, baik dari aspek militer, ekonomi, maupun diplomatik.

I. Kesiapan Indonesia untuk Berperang

Secara militer, Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi perang berskala besar. Dibandingkan dengan kekuatan militer Tiongkok, Rusia, dan NATO, Indonesia memiliki kekuatan terbatas baik dari segi personel aktif, alutsista, maupun logistik pertahanan:

Personel aktif militer Indonesia hanya berkisar ±400.000 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan China (2 juta) atau NATO (lebih dari 5 juta).

Kekuatan udara dan laut Indonesia masih terbatas, dan belum mampu bersaing dengan kekuatan udara NATO (20.723 pesawat) atau kekuatan laut China (777 armada).

Logistik dan industri militer nasional masih sangat bergantung pada impor dan transfer teknologi dari negara lain.

Dari sisi ekonomi, Indonesia sangat bergantung pada stabilitas perdagangan internasional, khususnya ekspor ke Tiongkok dan Amerika Serikat. Jika konflik meningkat menjadi perang terbuka, perdagangan dan logistik akan terganggu secara besar-besaran. Akibatnya, Indonesia berpotensi mengalami krisis fiskal, inflasi tinggi, dan gangguan terhadap pasokan energi dan pangan.

II. Blok Mana yang Paling Menguntungkan Bagi Indonesia?

Tiga kekuatan utama dunia—China, Rusia, dan NATO—memiliki pengaruh besar terhadap lanskap geopolitik dan ekonomi global. Indonesia perlu menilai secara strategis blok mana yang paling menguntungkan untuk dijadikan mitra utama dalam menjaga stabilitas nasional.

1. Blok NATO (Amerika Serikat dan sekutu Eropa)

Menguasai lebih dari 70% kekuatan udara dan laut dunia.

Unggul dalam teknologi, inovasi, dan kekuatan diplomatik global.

Pasar ekspor utama bagi produk agrikultur dan manufaktur Indonesia.

2. Blok China

Mitra dagang terbesar Indonesia, khususnya dalam sektor tambang, energi, dan infrastruktur.

Investasi besar dalam proyek-proyek Belt and Road Initiative (BRI).

Namun, jika konflik dengan AS semakin tajam, Indonesia bisa terkena imbas ekonomi yang signifikan.

3. Blok Rusia

Lebih relevan dalam kerja sama pertahanan dan energi.

Namun, kontribusi ekonominya terhadap Indonesia masih sangat terbatas.

Terisolasi secara internasional akibat perang di Ukraina.

Kesimpulan: Blok NATO menawarkan keuntungan jangka panjang yang lebih kuat, terutama dalam hal stabilitas teknologi, ekonomi, dan diplomasi internasional. Namun, kerja sama ekonomi dan investasi dengan China tetap harus dipertahankan dengan pendekatan pragmatis dan taktis.

III. Apa yang Harus Disiapkan Indonesia?

1. Modernisasi Pertahanan Nasional

Meningkatkan anggaran pertahanan untuk pembelian dan produksi alutsista strategis.

Penguatan sistem pertahanan udara dan laut di wilayah perbatasan.

Membangun industri pertahanan dalam negeri yang mandiri.

2. Diplomasi Aktif dan Netralitas Strategis

Menjaga posisi Indonesia sebagai negara non-blok yang aktif dalam diplomasi perdamaian.

Memperkuat peran dalam ASEAN, G20, dan forum multilateral lainnya.

Menjadi bridge builder antara blok Barat dan Timur.

3. Ketahanan Ekonomi dan Pangan

Diversifikasi pasar ekspor dan impor untuk mengurangi ketergantungan pada satu negara.

Pembangunan lumbung pangan nasional dan energi terbarukan.

Peningkatan kapasitas industri lokal dalam menghadapi krisis global.

4. Penguatan Siber dan Teknologi Strategis

Membangun pertahanan siber nasional yang kuat.

Kolaborasi dengan sektor swasta untuk pengembangan teknologi digital dan keamanan.

Investasi di bidang kecerdasan buatan, sistem pengawasan, dan komunikasi strategis.

Penutup

Indonesia perlu mempersiapkan diri tidak hanya dari sisi militer, tetapi juga dari aspek diplomasi, ekonomi, dan teknologi. Menjadi kuat tidak berarti ikut berperang, melainkan mampu bertahan dan mengambil peran strategis dalam menjaga perdamaian dunia. Dalam dunia yang semakin tidak pasti, kemandirian nasional dan kepemimpinan diplomatik adalah kunci utama. (**).

 

**Oleh:
Dr. H. Irmanjaya Thaher, S.H., M.H.
Associate Professor Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
Keluarga Besar Herlambang Panggabean Minta Tanahnya Di Ukur Kembali https://8mentarinews.com/2025/04/10/keluarga-besar-herlambang-panggabean-minta-tanahnya-di-ukur-kembali/ Thu, 10 Apr 2025 00:46:33 +0000 https://8mentarinews.com/?p=4527
0 0
Read Time:2 Minute, 43 Second
Jakarta | 8 Mentari News – Aksi damai terjad di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Rabu, pukul 10.00 – 16.30 WIB . Adapun aksi dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Keluarga besar Herlambang Panggabean bersama Treeswaty Lanny Susatya akrab di panggil Bunda (Korban Mafia Tanah Kabupaten Banjar,Kalimantan Selatan).
.
Adapun aksi yang di tuntut adalah meminta Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo menindak tegas secara hukum oknum mafia tanah yang melibatkan oknum ATR BPN,Oknum aparat dan yang telah merampas hak tanah dari keluarga besar Herlambang Panggabean, PT. Musim Mas.
.
Dalam tuntutan mereka di spanduk  yang mereka bawa menerangkan bahwa pihak-pihak yang telah bertanggung jawab tersebut telah merampas hak mereka yang tidak bisa berbayar dan sudah menerpa SP3 fiktif yang diduga dilakukan direkayasa.
.
Para Unjuk rasa juga menuntut bahwa mereka sudah mengajukan Laporan Polisi dengan nomor : 898/IX/2013/SPKT, tertanggal 09 September 2013 yang ditujukan ke Polda Sumatera Utara sudah 12 tahun tidak mendapatkan kepastian hukum.
.
Dalam aksi damai ini Meminta agar Kapolri menindak PT.Musim Mas yang telah mengunakan tanah SHM 19  HA agar segera dilakukan  pengukuran kembali.
.
Para peserta aksi ini merupakan keluarga dari korban datang meminta keadilan. Bahkan ada salah satu diantara mereka orang tua yang sudah langsia dan kesehatan nya kurang baik dengan menggunakan kursi roda dan tabung oksigen.
.
Terlihat beberapa perwakilan aksi ,kemudian melakukan negosiasi pertemuan ke pihak Mabes POLRI untuk dapat menyampaikan aspirasi mereka bisa didengar, terutama oleh Kapolri.
.
Alasan Herlambang jelaskan mengadakan aksi damai bersama keluarga besarnya ;”Kami kesini untuk mempertanyakan terkait SP3 kami karena kami sudah di SP3 oleh Polda Sumatra Utara tetapi pada kenyataan kami tidak pernah menerima SP3 tersebut sampai hari ini”, ujar Herlambang
.
Jelas kami tidak dapat menerima perlakukan tersebut, maka minta dari Mabes Polri untuk memeriksa oknum dari penyidik tersebut, ucap Herlambang
.
“Karena dari Irjen ATR/BPR sudah menyatakan tidaknya tumpang tindih dalam surat tanah saya jadi sangat jelas dari kecamatan dan kelurahannya saja berbeda, dari hal ini saja kita bisa melihat ada permainan yang di buat”, ķatanya
.
Permasalahan ini bisa selesai jika dilakukan pengukuran tetapi masalah sampai detik ini tidak ada pengukuran karena didalam pengukuran jika itu memang tanah mereka silakan ambil tetapi jika itu tanah kami maka kembalikan tanah kami, tegas Herlambang
.
Disisi lain, Bunda Lanny mengatakan;”kami berdua (keluarga Herlambang) sama-sama punya surat Irjen tetapi dalam kasus saya ada kesalahan oknum”,ujarnya
.
“Jika sudah ada kesalahan oknum harusnya surat ukur mereka yang dibatalkan tetapi yang saya dengar informasinya adalah sertifikat surat tanah milik saya yang dibatalkan”, ungkap Bunda Lanny
.
Sudah bertahun-tahun sampai hari ini surat laporan saya belum jalan tetapi surat laporan lawan saya tiba-tiba bisa jalan dengan melaporan saya bahkan mengitimidasi orang yang jaga ditanah saya, kata Bunda Lanny
.
Saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,  pemerintah saat ini dan Kapolri untuk hukum harus berlaku, hukum harus ditegakan keadilan dan perlindungan kepada kami masyarakat kecil
.
“Jangan seperti baju yang saya pakai sudah combang-camping ibarat hukum di Indonesia yang sudah carut-marut, baju ini hanya simbol hukum kita yang sudah ada ini bagaimana? JANGAN TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS”, tegas Lanny
 .
Kami meminta kepada Irjen ATR/BPR yang baru agar kami berbisa bertemu dengan bapak untuk meminta kasus kami berdua bisa diselesaikan dan tanah kami untuk bisa diukur ulang, tutur Lanny
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>