Hukum – 8MentariNews https://8mentarinews.com Informasi Utama, Terkini dan Terpercaya Thu, 10 Oct 2024 15:35:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://8mentarinews.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-IMG_20220319_011247-32x32.jpg Hukum – 8MentariNews https://8mentarinews.com 32 32 Heboh, Media Sambangi Polda Metro Jaya Untuk Konfirmasi Proses Hukum Paolus https://8mentarinews.com/2024/10/10/heboh-media-sambangi-polda-metro-jaya-untuk-konfirmasi-proses-hukum-paolus/ https://8mentarinews.com/2024/10/10/heboh-media-sambangi-polda-metro-jaya-untuk-konfirmasi-proses-hukum-paolus/?noamp=mobile#respond Thu, 10 Oct 2024 15:35:04 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3841
0 0
Read Time:2 Minute, 42 Second

JAKARTA | 8 Mentari News – Fadhli, SH, MH dan Martines Meruyn Yong, Dip Eng, LLB, selaku tim kuasa hukum Paolus, akan segera melaporkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan data Akta Perusahaan PT Indospora dan kepemilikan saham Paolus. Para tersangka tersebut adalah Zainun Ahmadi, S.H, M.Kn, Wajib Andi Mangkonna, Syahral Mohammad Noer, dan Heru dan rencana tindak lanjut penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengundang dan klarifikasi pencatatan sipil Notaris daerah kerja jakarta Utara.

Fadhli menyampaikan, dari lima tersangka di duga bersama – sama telah melakukan penipuan yang menyebabkan hilangnya 51% saham Paolus serta perubahan susunan pengurus di PT Indospora. Ini di buktikan tidak adanya Rapat umum pemegang saham ( RUPST) , Kamis, 10 November 2024, di sebuah mall di Sunter, Jakarta Utara.

Fadhli menyampaikan, bahwa permasalahan ini bermula dari ketidakjelasan mengenai kepemilikan saham Paolus sebagai klien kami di PT Indospora. ” Waktu itu tahun 2011 belum ada kepemilikan saham , Wajib Andi Mangkonna memiliki 330 lembar saham dan Sahral memiliki 270 lembar saham , itu di tahun 2011.”

” Pada bulan September 2017, terjadilah penjualan yang di beli Paolus dengan 51% saham atau 306 lembar saham, dan menjadi Direktur di PT Indospora , dengan komposisi Wajib Andi Mangkonna sebagai komisaris 150 lembar saham, Sahrul M Noer 144 lembar saham.” Jelas Fadhli

“Tiga bulan kemudian 29 Nopember 2017 perusahaan PT Indospora menggelar RUPS, yang agenda nya adalah , Pak Paoul yang tadi nya sebagai Direktur menjadi Direktur utama karena kepemilikan 51 % saham agar Lebih dominan untuk menguasai hubungan dengan perusahaan – perusahaan lainnya.” beber Fadhli

“Pada tanggal 30 Maret 2020, yang di keluarkan notaris pak Zainul yang berada di Jakarta, tanpa adanya pemberitahuan dengan pak Paolus namanya tiba – tiba hilang, baik itu sebagai Direktur utama atau Direktur termasuk 51 % sahamnya yang di miliki hilang ” ujarnya

Paolus juga mempertanyakan tentang pergantian kepemilikan saham setelah salah satu pemilik saham, Handoko, meninggal dunia. “Sebelum saham diakuisisi, saham tersebut sudah diwariskan kepada anaknya setelah Handoko meninggal, dan ini terjadi setelah surat panggilan yang saya kirim,” tambahnya.

Lebih lanjut, Paolus mengungkapkan bahwa 100% saham dari Jakarta dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Ia sempat menghubungi Zainun, seorang notaris di Jakarta Selatan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Ada empat orang yang terlibat dalam penjualan saham tersebut, yaitu Wajib, Zahra, Zainun, dan Heru. Heru disebut sebagai rekan notaris yang diduga mengetahui transaksi tersebut, tetapi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Paolus menekankan bahwa ia masih memegang surat jual beli saham, yang menurutnya memberikan hak untuk mengetahui aktivitas PT Indospora. “Jumlah saham yang dijual cukup fantastis, yaitu sebesar 5 miliar, tetapi baru dibayar 1,5 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Zahra menjual sahamnya kepada Heru, meskipun saham tersebut belum sepenuhnya dibayar.

Meskipun begitu, beberapa pihak yang terlibat, seperti Gabriel Putri Subiakto dan Andi, masih berada dalam struktur perusahaan, meskipun kepemilikan saham mereka sudah berubah. “Mereka masih memiliki pengaruh dalam perusahaan, dan ini menjadi salah satu alasan kami untuk melanjutkan proses hukum,” pungkas Paolus.

Setelah mendengarkan keterangan dari Paulus Paul melalui pengacaranya Fadhli, SH, MH yang berasal dari Bantam, awak media kembali menghubungi penyidik yang menangani kasus ini di Polda Metro Jaya.

Para awak media mendesak penyidik untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan proses hukum. Namun, penyidik belum dapat memberikan jawaban dan meminta para awak media untuk bersabar. “Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Briptu Wismoyo Aris Munandar. (Jn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/10/heboh-media-sambangi-polda-metro-jaya-untuk-konfirmasi-proses-hukum-paolus/feed/ 0
Waspada Pengembang Nakal Bebas Hukum https://8mentarinews.com/2024/10/08/waspada-pengembang-nakal-bebas-hukum/ https://8mentarinews.com/2024/10/08/waspada-pengembang-nakal-bebas-hukum/?noamp=mobile#respond Tue, 08 Oct 2024 01:41:36 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3833
0 0
Read Time:4 Minute, 34 Second

JAKARTA | 8MentariNews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan memberikan sumpah palsu dengan terdakwa wanita bernama Ike Farida dengan nomor perkara 611/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, Senin (7/10/2024).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang seharusnya dimulai Pukul 10.00 Wib terpaksa diundur beberapa kali dikarenakan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa tidak hadir dalam ruang sidang.

Kemudian pada pukul 16.00 Terdakwa Ike Farida memasuki ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan dengan didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Kamaruddin Simanjuntak.

Terdakwa Ike Farida dalam nota eksepsinya membantah dakwaan Jaksa.

Seusai sidang Kamaruddin Simanjuntak
mengatakan salah satu pengembang apartemen dari grup Pakuwon membangun beberapa tower apartemen tanpa dilengkapi AJB (Akta Jual Beli), PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), Izin Usaha dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dimana salah satu unit apartemen di Casa Grande Residence dibeli dan dibayar lunas oleh Terdakwa Ike Farida.

“Itu menjadi materi eksepsi kami karena selama 12 tahun ibu Ike Farida ini menderita dan tidak mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi sampai hari ini,” ungkapnya kepada awak media.

Selain itu Kamaruddin menyebutkan novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Hanya saja, Kamaruddin menyebut novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.

“Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik,” ujar Kamaruddin.

 

Adapun kasus ini bermula ketika Ike Farida menggugat PT Elite Prima Hutama terkait pembelian unit apartemen.

Namun, gugatan itu ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga kasasi.

Gugatan Ike Farida baru dikabulkan saat menghadirkan bukti baru atau novum ketika Peninjauan Kembali (PK).

Hanya saja, novum tersebut diduga sudah digunakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kronologi

30 Mei 2012
Ike membeli lunas 1 unit apartemen Casa Grande Residence

PT EPH tolak serahkan unit karena Ike
bersuamikan WNA dan tidak memiliki perjanjian kawin

Surat BPN menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi Ike (WNI) untuk membeli properti di Indonesia meskipun menikah dengan WNA, sebagaimana berikut:

“..perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA mempunyai kedudukan yang sama dengan perempuan WNI yang menikah dengan WNI…tiap-tiap WNI, baik laki-laki maupun perempuan mempunyal kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.”

2015 – 2024

Ike memenangkan upaya hukum ke Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, dan lainnya, serta dinyatakan pembeli yang sah dan berhak atas unit apartemen

2021 PT EPH tolak laksanakan putusan dan laporkan Ike (LP4738/2021) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, memalsukan akta otentik, dan menyuruh memberikan
keterangan palsu (Pasal 242, 263, dan 266 KUHP) ketika proses Pengadilan Peninjauan Kembali No. 53 PK/Pdt/2021

Faktanya, Ike tidak pernah ke persidangan dan bersumpah, serta tidak ada dokumen yang palsu

3 Juni 2022

Pelanggaran kode etik Polda Metro Jaya dimulai, Penyidik menjadikan Ike tersangka

2021 – 2024

Belasan tahun dizolimi PT EPH, Ike tak hentinya menulis perlindungan hukum ke Presiden RI dan lebih dari 30 instansi (DPR RI, Menkopolhukam, Mabes Polri, Kemenkumham, Kompolnas, MK, MA, dan sebagainya)

Terbit rekomendasi untuk menghentikan kasus dari Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Dirjen HAM RI karena besarnya pelanggaraan HAM, kekerasan terhadap perempuan, bahkan pelanggaran hukum oleh Penyidik

24 Oktober 2023

PT EPH melakukan eksekusi secara sukarela dan menyerahkan kunci dan akses, namun listrik dan air dimatikan

Eksekusi sukarela berarti PT EPH mengakui bahwa mereka telah melakukan wanprestasi sehingga tidak pernah ada sumpah palsu, keterangan palsu, atau pun akta palsu dalam Pengadilan PK di 2021 silam

1 April 2024

Wassidik Bareskrim Polri menggelar Gelar Perkara Khusu (GPK), di mana telah disampaikan hasil rekomendasi kepada Penyidik bahwa:
– Tidak ada unsur tindak pidana
– Tidak ada akta dan surat palsu
– Mens rea kabur

15 Juli 2024
Penyidik membangkang dan melimpahkan berkas kepada JPU dan anehnya, berkas dinyatakan lengkap (P-21)

Pihak JPU mengaku tidak pernah mendapatkan informasi hasil GPK

JPU melanggar Peraturan Bersama Mahkumjakpol karena pelimpahan berkas dilakukan lebih dari 3 kali dan petunjuk JPU sebelumnya tidak pernah dilakukan

25 Juli 2024
Terbit hasil GPK tertulis melalui Surat Kapolri B/11426/VII/ RES7.5/2024/Bareskrim dan Surat Kapolri B/11427/VII/ RES7.5/2024/Bareskrim (SP3D) (terlampir di barcode) yang menyatakan:

1. Pasal 242 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi
2. Perbuatan Ike tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
3. Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi
4. Cabut cekal terhadap Ike

16, 29, 31 Juli 2024

Tanpa surat izin, KPN, dan tanpa pemberitahuan apapun, Penyidik menggeledah dan mencoba lakukan penangkapan di Kantor Advokat dan rumah pribadi Ike, bahkan anak perempuan Ike dibuntuti dan didoksing oleh Penyidik di tempat umum agar ia mau menandatangani Berita Acara
Penggeledahan

4 September 2024

Tanpa pemanggilan apapun, Penyidik tiba-tiba lakukan penangkapan terhadap Ike di Kedatangan Terminal III Bandara Soekarno Hatta dengan melakukan kekerasan fisik

Alhasil Ike mendapatkan trauma psikis dan menderita lebam di kedua tangan, kaki, dan bagian tubuhnya lainnya, pendarahan di bagian gigi dan bibir

4 September 2024 – saat ini

Meskipun telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan banyak institusi lainnya (terlampir di barcode) agar kasus dihentikan, Ike ditahan dan harus menempuh jalur hukum untuk melepaskan kriminalisasi tak berdasar yang menimpanya selama 12 tahun terakhir

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/08/waspada-pengembang-nakal-bebas-hukum/feed/ 0
Eks karyawan Farida Law Office Terkuak dipengadilan Menolak Pengambilan Gaji dan Ijazah untuk Memeras Kantor https://8mentarinews.com/2024/10/04/eks-karyawan-farida-law-office-terkuak-dipengadilan-menolak-pengambilan-gaji-dan-ijazah-untuk-memeras-kantor/ https://8mentarinews.com/2024/10/04/eks-karyawan-farida-law-office-terkuak-dipengadilan-menolak-pengambilan-gaji-dan-ijazah-untuk-memeras-kantor/?noamp=mobile#respond Fri, 04 Oct 2024 00:15:43 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3819
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

JAKARTA |8MentariNews – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan Farida Law Office, Yumakarim Yamadgani, dalam perkara yang dianggap tidak dapat diterima.

Gugatan tersebut menyangkut tuntutan atas upah lembur, gaji bulan terakhir, serta tunjangan advokat yang diklaim belum dibayarkan.

Selain itu, Yumakarim menuding Farida Law Office menahan ijazah dan surat keterangan kerja miliknya.

Namun, fakta menunjukkan bahwa Farida Law Office telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Amar Putusan No. 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dari PHI Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Yumakarim tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).

Farida Law Office mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan Yumakarim adalah klaim yang tidak benar.

Pada 12 Agustus 2019, pihak kantor telah mengatur pertemuan ndengan Yumakarim untuk menyerahkan gaji bulan terakhir, ijazah sarjana, dan surat keterangan kerja miliknya.

Namun, Yumakarim menolak menandatangani penerimaan hak-haknya tersebut.

Lebih lanjut, terkait tuduhan penahanan ijazah, Farida Law Office merasa telah dibohongi, karena Yumakarim hanya menyerahkan ijazah S1, sementara ia sebelumnya mengaku sebagai lulusan S2 dan berjanji akan menyerahkan kedua ijazahnya.

Terkait gaji terakhir yang diklaim tidak dibayarkan, Farida Law Office mengonfirmasi bahwa gaji tersebut sebenarnya sudah disiapkan sejak 2019, tetapi Yumakarim menolak mengambilnya tanpa alasan yang jelas.

Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan pihak kantor terhadap itikad Yumakarim.

Pada 16 Agustus 2019, Yumakarim mengajukan tuntutan terhadap Farida Law Office sebesar 186 juta rupiah atas dalih upah lembur dan uang makan yang belum dibayarkan.

Tim kuasa hukum Farida Law Office menganggap tindakan ini sebagai modus dari eks-karyawan yang beritikad buruk.

Selama proses tersebut, Farida Law Office telah memanggil Yumakarim sebanyak enam kali untuk mengambil hak-haknya, namun semua panggilan tersebut ditolak.

Yumakarim mendasarkan tuntutannya pada Pasal 55 PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 5% dari gaji untuk setiap hari keterlambatan.

Namun, dalam persidangan PHI Jakarta Pusat, modus ini terungkap dan gugatan Yumakarim akhirnya ditolak. PHI menyimpulkan bahwa semua tuduhan terhadap Farida Law Office tidak dapat diterima, dan penggugat diwajibkan untuk membayar semua perkara Dibebaskan Dari Tahanan Pada Sidang Eksepsi. (YN).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/04/eks-karyawan-farida-law-office-terkuak-dipengadilan-menolak-pengambilan-gaji-dan-ijazah-untuk-memeras-kantor/feed/ 0
LAPORKAN KESEWENANGAN JAKSA, TIM KUASA HUKUMNYA IKE FARIDA HILANG HARAPAN PADA KOMISI KEJAKSAAN RI https://8mentarinews.com/2024/09/27/laporkan-kesewenangan-jaksa-tim-kuasa-hukumnya-ike-farida-hilang-harapan-pada-komisi-kejaksaan-ri/ https://8mentarinews.com/2024/09/27/laporkan-kesewenangan-jaksa-tim-kuasa-hukumnya-ike-farida-hilang-harapan-pada-komisi-kejaksaan-ri/?noamp=mobile#respond Fri, 27 Sep 2024 22:30:31 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3793
0 0
Read Time:2 Minute, 39 Second

JAKARTA | 8MentariNews – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI turut menyoroti kasus kriminalisasi konsumen, Ike Farida, oleh mafia apartemen di bawah asuhan Pakuwon Group. Kasus ini kini menjadi topik hangat perbincangan publik, setelah munculnya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum yang semestinya bertanggung jawab dalam proses penyidikan, justru berperan sebagai tangan kanan dari mafia tersebut.

Setelah sebelumnya melaporkan pelanggaran etik oknum jaksa, tim kuasa hukum Ike Farida kembali menginjakkan kaki di Komjak RI untuk mengadakan audiensi lanjutan.

Melalui audiensi tersebut, tim kuasa hukum Ike Farida secara tegas menuntut perlindungan hukum yang memadai bagi kliennya. Mereka kembali menggarisbawahi agar pihak kejaksaan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Adapun urgensi dikeluarkannya SKP2 ini berlandaskan pada hasil Gelar Perkara Khusus yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, dan Karo Wassidik, yang kemudian menerbitkan SP3D sebagai petunjuk dan arahan bagi penyidik.

Surat yang diturunkan pada tanggal 25 Juli 2024 tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tuduhan yang diarahkan kepada Ike Farida. Sangat disayangkan, surat tersebut terus-menerus dibangkang oleh penyidik, yang malah dipanjangtangani oleh kejaksaan.

Di samping itu, tim kuasa hukum Ike Farida menilai adanya cacat prosedural yang dilakukan oleh kejaksaan selama proses penyidikan, terutama terkait dengan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik dan jaksa penuntut umum yang tidak konsisten. Ketika ditanya mengenai status berkas, pihak jaksa mengklaim bahwa berkas tersebut belum dilimpahkan, sementara penyidik memberikan pernyataan yang bertolak belakang.

Lebih parah lagi, kesewenangan oknum jaksa ini berlanjut hingga penangkapan dan penahanan Ike Farida, kembali menunjukkan tindakan jaksa yang tidak taat hukum.

Setelah ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ) selama delapan hari, pada 12 September 2024, perkara Ike Farida secara tiba-tiba dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk dilakukannya pemeriksaan pendahuluan, meskipun sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejanggalan ini semakin mencolok karena Ike Farida tidak didampingi oleh pimpinan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, sementara Kejari Jakarta Selatan berhasil mengeluarkan Surat Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Ketika Ike Farida melangkah keluar dari Kejari Jakarta Selatan, kejaksaan menghalanginya untuk memberikan keterangan di depan media dan malah ditarik paksa untuk masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan..

Kondisi ini memunculkan kecurigaan kolusi antara kedua aparat penegak hukum, yang seharusnya bekerja secara independen dan transparan. Kamaruddin Simanjuntak
menjelaskan, “Jaksa telah melimpahkan © Tinggi DKI Jakarta.”

Rangkaian kesewenang-wenangan tersebut membuat tim kuasa hukum Ike Farida geram. Terlebih, hak-hak Ike Farida telah banyak dirampas pihak mafia tanah dan
penegak hukum, dalam konteks ini oknum jaksa. Atas ketidakadilan tersebut, tim kuasa hukum Ike Farida melakukan audiensi dengan Komisi Kejaksaan untuk sampaikan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa.

Sangat disayangkan, Komjak RI menolak mentah-mentah permohonan tersebut. Meskipun tim kuasa hukum Ike Farida telah menyampaikan suara ketidakadilan, Komisioner Komjak RI Rita Kolibonso tetap bersikeras bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa selama proses penyidikan.

Mereka menjelaskan bahwa peran mereka terbatas pada fungsi pengawasan, dan mereka berdalih bahwa perkara Ike Farida sudah menuju tahap persidangan peradilan. Dalam konteks ini, Komjak RI tidak melihat urgensi untuk diadakannya audiensi lanjutan, karena mereka merasa telah cukup memberikan tanggapan melalui surat kepada tim kuasa hukum Ike Farida.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Komjak yang enggan menindaklanjuti permohonan kami, mengingat pelanggaran yang dilakukan jaksa sudah terpampang nyata dan semestinya menjadi perhatian serius,” timpal Kamaruddin. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/27/laporkan-kesewenangan-jaksa-tim-kuasa-hukumnya-ike-farida-hilang-harapan-pada-komisi-kejaksaan-ri/feed/ 0
Oknum Kader Gerindra Di Tuntut Pidana Dan Melanggar Kode Etik Partai https://8mentarinews.com/2024/09/20/oknum-kader-gerindra-di-tuntut-pidana-dan-melanggar-kode-etik-partai/ https://8mentarinews.com/2024/09/20/oknum-kader-gerindra-di-tuntut-pidana-dan-melanggar-kode-etik-partai/?noamp=mobile#respond Fri, 20 Sep 2024 16:57:57 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3768
0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

Jakarta | 8Mentarinews.com – Pelanggaran kode etik dan pidana yang di lakukan oleh oknum partai Gerindra,menjadi topik hangat yang sedang dalam perbincangan para kader partai,soal penganiayaan dan perampasan seorang oknum anggota legislator terhadap rakyatnya di Makasar,jum’at (20/10/2024).

Akibat dari kasus tersebut warga melaporkan ke Polres Luwu Utara,Sulawesi selatan dalam proses tersebut aparat kepolisian sedang mendalami kasus penganiayaan dan perampasan dengan meminta keterangan dari si korban dan hasil visum serta keterangan dari para saksi maka aparat kepolisian menggelar perkara,sehingga hasilnya polisi memutuskan dari penyelidikan di tingkatkan menjadi tersangka.

Aparat kepolisian telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara ,Sulawesi selatan untuk proses persidangkan lebih lanjut,hasil proses persidangan maka hakim telah memutuskan tersangka berinisial M mendapat hukuman selama 1 bulan,tersangka telah melanggar pasal 352 pasal 1 tahun 1946 KUHP.

Hanif Fajri,SH sebagai kader partai Gerindra
dalam komentar singkatnya mengatakan ”
Hari ini kami telah membuat masukan pengaduan terkait pelanggaran kode etik sebagai kader,apalagi yang bersangkutan ketua DPC di makasar dan dia juga sebagai anggota DPRD terpilih tahun 2024,dengan situasi yang kita ketahui ada 2 kasus penganiayaan dan perampasan ,kasus-kasus tersebut kita laporkan kemahkamah kehormatan supaya di tindak lanjuti karena sudah melanggar AD ART partai ”

Masyarakat Makasar sangat kecewa ada oknum anggota DPRD yang main hakim sendiri,terhadap rakyat yang mengusung dia menjadi anggota DPRD,yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom masyarakat karena dia sebagai wakil rakyat. (YN).

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/20/oknum-kader-gerindra-di-tuntut-pidana-dan-melanggar-kode-etik-partai/feed/ 0
KRIMINALISASI TERHADAP IF MAKIN JELAS DIPERTONTONKAN: Penangkapan dan Penahanan Ilegal oleh Penegak Hukum https://8mentarinews.com/2024/09/12/kriminalisasi-terhadap-if-makin-jelas-dipertontonkan-penangkapan-dan-penahanan-ilegal-oleh-penegak-hukum/ https://8mentarinews.com/2024/09/12/kriminalisasi-terhadap-if-makin-jelas-dipertontonkan-penangkapan-dan-penahanan-ilegal-oleh-penegak-hukum/?noamp=mobile#respond Thu, 12 Sep 2024 22:11:38 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3750
0 0
Read Time:2 Minute, 40 Second

JAKARTA | 8MentariNews – Kamis (12/09/2024). Perkara kriminalisasi yang menimpa Ike Farida (IF) kini memasuki babak baru. Penyidik menyerahkan IF ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.

Tindakan tersebut lantas menggerakkan puluhan masyarakat, termasuk awak media,
untuk datang dan menuntut penjelasan atas proses penangkapan illegal terhadap IF.
Oknum penyidik melakukan penangkapan terhadap IF dengan dugaan tindak kekerasan
dalam proses penangkapannya. Hal ini dapat dilihat dalam video yang diunggah akun
TikTok @kamaruddinsumanjuntak, pengacara ternama, yang sempat viral di media sosial.

Video tersebut ditonton sekitar 9,4 juta pasang mata. Dalam video tersebut, IF berujar bahwa ketidakadilan menimpanya atas penangkapan illegal tersebut. “Saya itu hanya pembeli, pak. Yang salah itu pengembang. Bapak kenapa mau dibeli? Ini keadilan? Kesalahan saya apa?” (4 September 2024).

Lebih jauh, kolom komentar dalam video tersebut dibanjiri dengan belasan ribu
kekesalan masyarakat akan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum
penyidik. “carut marut…. orang gak bersalah, ditetapkan jadi tersangka.” ujar pengguna akun aguspraswito. “Saya sakit rasanya melihat hukum yang tidak adil. Berjuang terus bu, demi kebenaran” tegas pengguna akun @iisrustini81.

Terlebih, terdapat sandingan video lain yang diunggah akun TikTok @alyahiroko yang
memperlihatkan secara terang jika terdapat dugaan tindakan kekerasan dalam proses
penangkapan terhadap IF. Dalam video tersebut, terlihat jelas jika tangan IF merah lebambakibat dugaan malprosedur proses penangkapan yang dilakukan.

Tidak ada satu pun respon atau klarifikasi penyidik akan peristiwa tersebut. Malah, pertanggal 12 September 2024, penyidik menyerahkan IF kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan tersebut lantas memantik puluhan masyarakat, termasuk media, untuk datang dan memperjuangkan keadilan untuk IF. “Kenapa dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang tidak bersalah?”, “Kenapa tidak ada penjelasan apapun dari pihak penegak hukum?”, “Jangan-jangan ada hal yang disembunyikan” pertanyaan masyarakat bersahutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tanggal 12 September 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum
IF menerangkan bahwa kejadian ini merupakan bentuk pembangkangan secara terangterangan oknum Polda terhadap perintah Kapolri. Bukan tanpa alasan, melainkan telah ada SP3D hasil Gelar Perkara Khusus yang menyebutkan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada IF tidak terpenuhi. Hal ini secara eksplisit membuktikan bahwa IF tidaklah bersalah.

“SP3D ini jelas perintah Kapolri kepada Kapolda, tapi dilanggar oleh Kapolda. Perintah untuk menghentikan penyidikan. Apakah ini bentuk praktik mafia hukum? di mana hukum bisa diperjualbelikan? Buktinya ini, telah ada SP3D, namun tetap saja dilanggar, ” Tegas tim kuasa hukum IF.

Di samping itu, puluhan awak media juga merasa kesal karena selama berjam-jam tidak satu patah kata pun dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ini.

Justru, dari video yang beredar, pihak Kejari Jakarta Selatan terlihat memperlakukan IF
secara kasar. Hal tersebut sontak membuat tim kuasa hukum IF terlihat kesal.

Lebih jauh, tim kuasa hukum IF menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya
adalah murni tidak sah. Pasalnya, ketika ditanyakan, pihak jaksa tidak dapat memberikan bukti bahwa harus dilakukan penahanan terhadap IF. Jelas, jika ternyata benar, hal ini merupakan cacat tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak lama. Oleh karena itu, telah banyak
beredar asumsi masyarakat terkait sikap penyidik yang memihak mafia tanah dalam
peristiwa kriminalisasi terhadap IF. Bahkan, telah banyak dukungan disampaikan
melalui kolom komentar akun TikTok Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum IF.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum IF memintakan pihak kejaksaan untuk
menurunkan SKP2 dengan pertimbangan kepentingan umum. (Ril/).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/12/kriminalisasi-terhadap-if-makin-jelas-dipertontonkan-penangkapan-dan-penahanan-ilegal-oleh-penegak-hukum/feed/ 0
Kecewa Dengan Putusan Hakim, Kami Akan Musyawarah https://8mentarinews.com/2024/09/10/kecewa-dengan-putusan-hakim-kami-akan-musyawarah/ https://8mentarinews.com/2024/09/10/kecewa-dengan-putusan-hakim-kami-akan-musyawarah/?noamp=mobile#respond Tue, 10 Sep 2024 08:04:28 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3740
0 0
Read Time:43 Second

JAKARTA | 8 MentariNews – Sidang putusan money politik yang digelar hari ,Selasa (10/9/2024) di pengadilan jakarta selatan memasuki babak pembacaan putusan

Dalam pembacaan putusan sidang tersebut hakim pengadilan jakarta selatan akhirnya memutuskan memenangkan gugatan kepada terlapor ,caleg peserta pemilu

Selaku kuasa hukum, Ahmad yani SE,SH,MH Andi mulyati SE,( ,sebagai pelapor,) mengatakam ” putusan ini tidak adil dan sangat mencederai keadilan Pihaknya sangat kecewa akan keputusan dari pihak majelis hakin PN jakarta selatan,setelah kami sikapi, pertimbangan hukum yang dijatuhkan majelis hakim ini patut diduga sebuah akal akalan saja,kami akan bermusyawarah dulu untuk menyikapi dari hasi prapreadilan ini ,dan setelah ini kami akan ber surat kepada komisi yudisial dan keberbagai instansi,tegasnya

Andi mulyati sebagai pelapor mengatakan ,”Saya sebagai warga negara sangat kecewa dengan putusan hakim karna sudah terbukti tersangka ,sudah DPO seluruh proses sudah diakui penyidik polda ,kenapa tiba2 bisa SP3. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/10/kecewa-dengan-putusan-hakim-kami-akan-musyawarah/feed/ 0
Ike Farida Alami Penangkapan Paksa,Hingga Membuat Tangannya Terluka https://8mentarinews.com/2024/09/07/ike-farida-alami-penangkapan-paksahingga-membuat-tangannya-terluka/ https://8mentarinews.com/2024/09/07/ike-farida-alami-penangkapan-paksahingga-membuat-tangannya-terluka/?noamp=mobile#respond Sat, 07 Sep 2024 15:43:56 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3727
0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

JAKARTA | 8MentariNews -Ike Farida seorang Doktor S3 Hukum dan pengacara perempuan alami penangkapan paksa tanpa surat penangkapan, pelanggaran HAM dan penganiayaan hingga terluka oleh oknum Jatanras Polda metro jaya 4 sep 2024.

Penangkapan terjadi ketika Ike farida pulang dari luar negeri, keluar dari bandara tiba tiba para oknum polisi ingin membawa paksa Ida Parida ke Polda metro jaya tapi Ike farida menolak dan minta izin untuk menelpon pengacara nya tapi di tolok oleh Oknum polisi tersebut.
“Selama proses penangkapan mereka bersikap arogan ,saya di bawa paksa ke Polda sampai tangan saya memar,kemudian menganiaya saya ,empat orang polwan menindih yang lain memukuli hingga saya menjerit kesakitan dan
berkata kalian semua berdosa telah menyiksa seorang ibu dan kalian semua tau saya tidak bersalah, Lebih sadis lagi mereka menarik paksa hijab saya sampai terbuka,mereka sudah menginjak injak harga diri saya sebagai seorang muslim .”jelas Ike farida yang sudah di dampingi kuasa hukum nya pada awak media.

Komaruddin selaku kuasa hukum ike farida mengatakan kami akan mengupayakan Ike farida untuk di pisum tapi pihak Polda berupaya untuk menghalangi namun akhirnya dengan sedikit perdebatan Mereka mengizinkan dengan sarat setelah selesai Ike farida bersedia ikut dengan mereka untuk ditahan tanpa ada nya surat penahanan.

“Seperti hukum dan keadilan di Indonesia sudah di beli oleh orang orang berduit sehingga ibu Ike farida yang jelas jelas tidak bersalah di tahan di Polda .”kata Komaruddin selaku kuasa hukum ike farida. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/07/ike-farida-alami-penangkapan-paksahingga-membuat-tangannya-terluka/feed/ 0
Sidang Praperadilan Ujian Penting Bagi Penegakkan Keadilan https://8mentarinews.com/2024/09/04/sidang-praperadilan-ujian-penting-bagi-penegakkan-keadilan/ https://8mentarinews.com/2024/09/04/sidang-praperadilan-ujian-penting-bagi-penegakkan-keadilan/?noamp=mobile#respond Wed, 04 Sep 2024 10:08:32 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3717
0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

JAKARTA | 8 Mentari News – Rabu (04/09/2024) – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Andi Mulyati Pananrangi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan dengan baik hari ini. Sidang yang sempat ditunda dua kali ini akhirnya digelar dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang diyakini akan memperkuat gugatan Andi Mulyati.

Sidang dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan ini terkait dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Andi Mulyati. Kuasa hukum Andi Mulyati, Ahmad Yani, menduga bahwa penerbitan SP3 tersebut sarat dengan kepentingan tertentu dan adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus ini dilanjutkan.

“Kami menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan terbitnya SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” terang Ahmad Yani.

Andi Mulyati sendiri menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan menjaga supremasi hukum di Indonesia. Ia khawatir, jika tidak ada upaya hukum yang diambil, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Ahmad Yani.S.H M.H juga menyoroti praktik politik uang (money politics) yang dinilai merusak nilai demokrasi. Ia menekankan bahwa praktik ini harus dilawan karena bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika dibiarkan, politik uang akan menciderai demokrasi dan memperbodoh rakyat, serta menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki integritas dan legitimasi penuh dari rakyat,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi dugaan intervensi dan praktik-praktik yang dapat merusak proses demokrasi. Dengan hadirnya saksi-saksi hari ini, Andi Mulyati optimis bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Hari Jumat kami sudah harus membuat kesimpulan. Dan majelis hakim membuat keputusan, dan Selasa minggu depan, Hakim akan membacakan hasil putusan,” kata Ahmad Yani.

Publik menantikan hasil putusan sidang praperadilan ini yang akan dibacakan pada Selasa minggu depan. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/04/sidang-praperadilan-ujian-penting-bagi-penegakkan-keadilan/feed/ 0
Banyak Pengadilan Tapi Sulit Mencari Keadilan, Apakah Sudah Seburuk Itu Pengadilan Di Indonesia?  https://8mentarinews.com/2024/09/02/banyak-pengadilan-tapi-sulit-mencari-keadilan-apakah-sudah-seburuk-itu-pengadilan-di-indonesia/ https://8mentarinews.com/2024/09/02/banyak-pengadilan-tapi-sulit-mencari-keadilan-apakah-sudah-seburuk-itu-pengadilan-di-indonesia/?noamp=mobile#respond Mon, 02 Sep 2024 10:15:54 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3698
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Jakarta,8Mentarilnews.com – Tim kuasa hukum dan para saksi kembali datang untuk menjalani sidang pra pradilan di kejaksaan negeri Jakarta selatan, sidang di gelar sangat singkat hanya kurang lebih sepuluh menit, Jalan ampera raya,Jakarta pusat.Senin (2/9/2024).

Dalam kasus ini team dari LBH anak negeri yang beranggotakan Sabenih SH. Ahmad yani SE. SH. MH. Happy apriyanto SH. MH. Freddy Susanto SH. Eko Rini Wibisono SH. Untuk selalu mendampingi kliennya Andi Mulyati. P. SE. sebagai pelapor.

Setelah di lakukan pelaporan oleh saksi dan di tindak lanjuti para saksi di mintai keterangan dan di periksa oleh BAWASLU propinsi DKI Jakarta kalau sudah memenuhi unsur formil dan materilnya bahwa caleg telah melakukan money politik.
BAWASLU akan memberikan rekomodasi kepada saksi untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Para saksi di panggil unruk di mintai keterangan oleh penyidik Polda metro jaya.
Beberapa hari kemudian terlapor di panggil oleh penyidik tiga kali tidak datang,maka statusnya akan di tinggkatkan dari terlapor menjadi tersangka karena mangkir dari pemanggilan penyidik Polda metro jaya.

Komentar kuasa hukum Ahmad Yani sebagai ketua team LBH mengatakan kami mengacu pada UU pelajaran pemilu yaitu tentang money politik di mana perkara ini berawal adanya laporan dari klien kami ibu Andi Mulyati sehubungan di temukannya money politik yang mencintai pemilihan legislatif pada februari 2024 lalu di laporkan di tindaklanjuti ke BAWASLU ,di lanjutin ke Jaksa Penuntut Umum dari Polda metro jaya kami dan klien kami di mintai keterangan,kami sertakan bukti-bukti dan saksi-saksi setelah kami anggap cukup bukti di katakan dalam bentuk perkara P19 yang siap di tuntut ke JPU yaitu oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya ternyata tidak di lakukan secara maksimal atau ada pengembalian dari pihak Penuntut Umum kepada Polda Metro Jaya di agendakan yang pertama menyatakan bahwa kekurangan pihak saksi dan menyatakan pihak saksi di tambah dan saksi di minta keterangan dan sudah memenuhi permintaan,dari penyidik tiba-tiba dari JPU membatalkan tanpa ada satu saran apapun.

Sebagai bahan masukan dan evaluasi bapak KAPOLRI untuk melakukan upaya pembinaan yang bersifat koperhensip kepada para penyidik agar bekerja secara profesional,untuk melindungi dan mengayomi masyarakat ,karena masih ada oknum penyidik yang bekerja tidak sesuai SOP. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/02/banyak-pengadilan-tapi-sulit-mencari-keadilan-apakah-sudah-seburuk-itu-pengadilan-di-indonesia/feed/ 0