Kabar Terkini – 8MentariNews https://8mentarinews.com Informasi Utama, Terkini dan Terpercaya Sat, 19 Oct 2024 05:59:09 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://8mentarinews.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-IMG_20220319_011247-32x32.jpg Kabar Terkini – 8MentariNews https://8mentarinews.com 32 32 Ketum PERWANTI Surijaty Aminan melantik dan mengkukuhkan Dewan, Ketua dan Pengurus PERWANTI Provinsi Sumatera Utara Periode 2024 – 2029 https://8mentarinews.com/2024/10/18/ketum-perwanti-surijaty-aminan-melantik-dan-mengkukuhkan-dewan-ketua-dan-pengurus-perwanti-provinsi-sumatera-utara-periode-2024-2029/ https://8mentarinews.com/2024/10/18/ketum-perwanti-surijaty-aminan-melantik-dan-mengkukuhkan-dewan-ketua-dan-pengurus-perwanti-provinsi-sumatera-utara-periode-2024-2029/?noamp=mobile#respond Fri, 18 Oct 2024 05:55:35 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3877
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Medan | 8 Mentari News – Ketua Umum Persaudaraan Wanita Thionghoa Indonesia ( PERWANTI ) Surijaty Aminan telah resmi melantik dan mengkukuhkan Dewan, Ketua dan Pengurus PERWANTI Provinsi Sumatera Utara Periode 2024 – 2029 di Kota Medan, Sumatera Utara,Rabu(16/10).

Sebagai salah satu syarat organisasi dalam melantik dan mengukuhkan kepengurusan terpilih, Ketua Umum PERWANTI Surijaty membacakan Credo Perwanti yang diikuti oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota Perwanti Provinsi Sumatera Utara.

Seusai Ketua Umum PERWANTI memberikan tongkat kepimpinan kepada Karin Linggrid Koe, SE selaku Ketua PERWANTI Sumatera Utara, Bendera patakan dikibarkan oleh Ketua PERWANTI Sumatera Utara dan Ketua umum PERWANTI Surijaty berkata  ;”BERKIBARLAH PERWANTI PROVINSI SUMATERA UTARA, KITA BISA KARENA BIASA BERSAMA KITA PASTI BISA”

Karin dalam sambutan seusai dilatikan merasa bersyukur dan berterima kasih telah diberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin PERWANTI Provinsi Sumatera Utara

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada ketua umum PERWANTI dan pengurus PERWANTI provinsi Sumatera Utara yang telah mempercayakan kepada saya Karin untuk menjadi ketua PERWANTI Sumatera Utara”, ujar Karin
.
Ini merupakan amanah yang berikan kepada saya untuk menjalankan dan mengembangkan PERWANTI Sumatera Utara, ujar Karin menambahkan.
.
Marilah kita bersama-sama bekerja keras untuk merangkul dan memajukan peran wanita thionghoa di provinsi sumatera utara sesuai dengan visi dan misi organisasi PERWANTI agar bisa menjadi manfaat bagi masyarakat banyak dan khusus masyarakat thionghoa ada yang di Provinsi Sumatera Utara, kata Karin
.
Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak atas bantuan dan dukungannya untuk kemajuan kita bersama dalam PERWANTI Sumatera Utara yang akan kita gerakan secara bersama,tutur Karin

Ketua Umum PERWANTI Surijaty Aminan merasa bahagia usai melakukan Pelatikan dan pengukuhan Dewan, Ketua dan Pengurus PERWANTI Sumatera Utara ;”Saya sangat bahagia atas pelantikan dan pengukuhan Dewan, Ketua dan pengurus  PERWANTI Sumatera Utara, hal Itu membuktikan bahwa keberadaan wanita Thionghoa di Sumatera Utara dapat memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan daerahnya,” ujar Surijaty lewat Whatsapp ke redaksi, Kamis (18/10) .
.
Surijaty juga berkata Karin merupakan sosok wanita yang tidak asing lagi dalam puluhan tahun ini karena selalu bersama team melakukan kegiatan sosial, tutur Surijaty
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/18/ketum-perwanti-surijaty-aminan-melantik-dan-mengkukuhkan-dewan-ketua-dan-pengurus-perwanti-provinsi-sumatera-utara-periode-2024-2029/feed/ 0
Heboh, Media Sambangi Polda Metro Jaya Untuk Konfirmasi Proses Hukum Paolus https://8mentarinews.com/2024/10/10/heboh-media-sambangi-polda-metro-jaya-untuk-konfirmasi-proses-hukum-paolus/ https://8mentarinews.com/2024/10/10/heboh-media-sambangi-polda-metro-jaya-untuk-konfirmasi-proses-hukum-paolus/?noamp=mobile#respond Thu, 10 Oct 2024 15:35:04 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3841
0 0
Read Time:2 Minute, 42 Second

JAKARTA | 8 Mentari News – Fadhli, SH, MH dan Martines Meruyn Yong, Dip Eng, LLB, selaku tim kuasa hukum Paolus, akan segera melaporkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan data Akta Perusahaan PT Indospora dan kepemilikan saham Paolus. Para tersangka tersebut adalah Zainun Ahmadi, S.H, M.Kn, Wajib Andi Mangkonna, Syahral Mohammad Noer, dan Heru dan rencana tindak lanjut penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengundang dan klarifikasi pencatatan sipil Notaris daerah kerja jakarta Utara.

Fadhli menyampaikan, dari lima tersangka di duga bersama – sama telah melakukan penipuan yang menyebabkan hilangnya 51% saham Paolus serta perubahan susunan pengurus di PT Indospora. Ini di buktikan tidak adanya Rapat umum pemegang saham ( RUPST) , Kamis, 10 November 2024, di sebuah mall di Sunter, Jakarta Utara.

Fadhli menyampaikan, bahwa permasalahan ini bermula dari ketidakjelasan mengenai kepemilikan saham Paolus sebagai klien kami di PT Indospora. ” Waktu itu tahun 2011 belum ada kepemilikan saham , Wajib Andi Mangkonna memiliki 330 lembar saham dan Sahral memiliki 270 lembar saham , itu di tahun 2011.”

” Pada bulan September 2017, terjadilah penjualan yang di beli Paolus dengan 51% saham atau 306 lembar saham, dan menjadi Direktur di PT Indospora , dengan komposisi Wajib Andi Mangkonna sebagai komisaris 150 lembar saham, Sahrul M Noer 144 lembar saham.” Jelas Fadhli

“Tiga bulan kemudian 29 Nopember 2017 perusahaan PT Indospora menggelar RUPS, yang agenda nya adalah , Pak Paoul yang tadi nya sebagai Direktur menjadi Direktur utama karena kepemilikan 51 % saham agar Lebih dominan untuk menguasai hubungan dengan perusahaan – perusahaan lainnya.” beber Fadhli

“Pada tanggal 30 Maret 2020, yang di keluarkan notaris pak Zainul yang berada di Jakarta, tanpa adanya pemberitahuan dengan pak Paolus namanya tiba – tiba hilang, baik itu sebagai Direktur utama atau Direktur termasuk 51 % sahamnya yang di miliki hilang ” ujarnya

Paolus juga mempertanyakan tentang pergantian kepemilikan saham setelah salah satu pemilik saham, Handoko, meninggal dunia. “Sebelum saham diakuisisi, saham tersebut sudah diwariskan kepada anaknya setelah Handoko meninggal, dan ini terjadi setelah surat panggilan yang saya kirim,” tambahnya.

Lebih lanjut, Paolus mengungkapkan bahwa 100% saham dari Jakarta dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Ia sempat menghubungi Zainun, seorang notaris di Jakarta Selatan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Ada empat orang yang terlibat dalam penjualan saham tersebut, yaitu Wajib, Zahra, Zainun, dan Heru. Heru disebut sebagai rekan notaris yang diduga mengetahui transaksi tersebut, tetapi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Paolus menekankan bahwa ia masih memegang surat jual beli saham, yang menurutnya memberikan hak untuk mengetahui aktivitas PT Indospora. “Jumlah saham yang dijual cukup fantastis, yaitu sebesar 5 miliar, tetapi baru dibayar 1,5 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Zahra menjual sahamnya kepada Heru, meskipun saham tersebut belum sepenuhnya dibayar.

Meskipun begitu, beberapa pihak yang terlibat, seperti Gabriel Putri Subiakto dan Andi, masih berada dalam struktur perusahaan, meskipun kepemilikan saham mereka sudah berubah. “Mereka masih memiliki pengaruh dalam perusahaan, dan ini menjadi salah satu alasan kami untuk melanjutkan proses hukum,” pungkas Paolus.

Setelah mendengarkan keterangan dari Paulus Paul melalui pengacaranya Fadhli, SH, MH yang berasal dari Bantam, awak media kembali menghubungi penyidik yang menangani kasus ini di Polda Metro Jaya.

Para awak media mendesak penyidik untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan proses hukum. Namun, penyidik belum dapat memberikan jawaban dan meminta para awak media untuk bersabar. “Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Briptu Wismoyo Aris Munandar. (Jn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/10/heboh-media-sambangi-polda-metro-jaya-untuk-konfirmasi-proses-hukum-paolus/feed/ 0
Waspada Pengembang Nakal Bebas Hukum https://8mentarinews.com/2024/10/08/waspada-pengembang-nakal-bebas-hukum/ https://8mentarinews.com/2024/10/08/waspada-pengembang-nakal-bebas-hukum/?noamp=mobile#respond Tue, 08 Oct 2024 01:41:36 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3833
0 0
Read Time:4 Minute, 34 Second

JAKARTA | 8MentariNews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan memberikan sumpah palsu dengan terdakwa wanita bernama Ike Farida dengan nomor perkara 611/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, Senin (7/10/2024).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang seharusnya dimulai Pukul 10.00 Wib terpaksa diundur beberapa kali dikarenakan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa tidak hadir dalam ruang sidang.

Kemudian pada pukul 16.00 Terdakwa Ike Farida memasuki ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan dengan didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Kamaruddin Simanjuntak.

Terdakwa Ike Farida dalam nota eksepsinya membantah dakwaan Jaksa.

Seusai sidang Kamaruddin Simanjuntak
mengatakan salah satu pengembang apartemen dari grup Pakuwon membangun beberapa tower apartemen tanpa dilengkapi AJB (Akta Jual Beli), PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), Izin Usaha dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dimana salah satu unit apartemen di Casa Grande Residence dibeli dan dibayar lunas oleh Terdakwa Ike Farida.

“Itu menjadi materi eksepsi kami karena selama 12 tahun ibu Ike Farida ini menderita dan tidak mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi sampai hari ini,” ungkapnya kepada awak media.

Selain itu Kamaruddin menyebutkan novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Hanya saja, Kamaruddin menyebut novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.

“Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik,” ujar Kamaruddin.

 

Adapun kasus ini bermula ketika Ike Farida menggugat PT Elite Prima Hutama terkait pembelian unit apartemen.

Namun, gugatan itu ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga kasasi.

Gugatan Ike Farida baru dikabulkan saat menghadirkan bukti baru atau novum ketika Peninjauan Kembali (PK).

Hanya saja, novum tersebut diduga sudah digunakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kronologi

30 Mei 2012
Ike membeli lunas 1 unit apartemen Casa Grande Residence

PT EPH tolak serahkan unit karena Ike
bersuamikan WNA dan tidak memiliki perjanjian kawin

Surat BPN menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi Ike (WNI) untuk membeli properti di Indonesia meskipun menikah dengan WNA, sebagaimana berikut:

“..perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA mempunyai kedudukan yang sama dengan perempuan WNI yang menikah dengan WNI…tiap-tiap WNI, baik laki-laki maupun perempuan mempunyal kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.”

2015 – 2024

Ike memenangkan upaya hukum ke Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, dan lainnya, serta dinyatakan pembeli yang sah dan berhak atas unit apartemen

2021 PT EPH tolak laksanakan putusan dan laporkan Ike (LP4738/2021) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, memalsukan akta otentik, dan menyuruh memberikan
keterangan palsu (Pasal 242, 263, dan 266 KUHP) ketika proses Pengadilan Peninjauan Kembali No. 53 PK/Pdt/2021

Faktanya, Ike tidak pernah ke persidangan dan bersumpah, serta tidak ada dokumen yang palsu

3 Juni 2022

Pelanggaran kode etik Polda Metro Jaya dimulai, Penyidik menjadikan Ike tersangka

2021 – 2024

Belasan tahun dizolimi PT EPH, Ike tak hentinya menulis perlindungan hukum ke Presiden RI dan lebih dari 30 instansi (DPR RI, Menkopolhukam, Mabes Polri, Kemenkumham, Kompolnas, MK, MA, dan sebagainya)

Terbit rekomendasi untuk menghentikan kasus dari Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Dirjen HAM RI karena besarnya pelanggaraan HAM, kekerasan terhadap perempuan, bahkan pelanggaran hukum oleh Penyidik

24 Oktober 2023

PT EPH melakukan eksekusi secara sukarela dan menyerahkan kunci dan akses, namun listrik dan air dimatikan

Eksekusi sukarela berarti PT EPH mengakui bahwa mereka telah melakukan wanprestasi sehingga tidak pernah ada sumpah palsu, keterangan palsu, atau pun akta palsu dalam Pengadilan PK di 2021 silam

1 April 2024

Wassidik Bareskrim Polri menggelar Gelar Perkara Khusu (GPK), di mana telah disampaikan hasil rekomendasi kepada Penyidik bahwa:
– Tidak ada unsur tindak pidana
– Tidak ada akta dan surat palsu
– Mens rea kabur

15 Juli 2024
Penyidik membangkang dan melimpahkan berkas kepada JPU dan anehnya, berkas dinyatakan lengkap (P-21)

Pihak JPU mengaku tidak pernah mendapatkan informasi hasil GPK

JPU melanggar Peraturan Bersama Mahkumjakpol karena pelimpahan berkas dilakukan lebih dari 3 kali dan petunjuk JPU sebelumnya tidak pernah dilakukan

25 Juli 2024
Terbit hasil GPK tertulis melalui Surat Kapolri B/11426/VII/ RES7.5/2024/Bareskrim dan Surat Kapolri B/11427/VII/ RES7.5/2024/Bareskrim (SP3D) (terlampir di barcode) yang menyatakan:

1. Pasal 242 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi
2. Perbuatan Ike tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
3. Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi
4. Cabut cekal terhadap Ike

16, 29, 31 Juli 2024

Tanpa surat izin, KPN, dan tanpa pemberitahuan apapun, Penyidik menggeledah dan mencoba lakukan penangkapan di Kantor Advokat dan rumah pribadi Ike, bahkan anak perempuan Ike dibuntuti dan didoksing oleh Penyidik di tempat umum agar ia mau menandatangani Berita Acara
Penggeledahan

4 September 2024

Tanpa pemanggilan apapun, Penyidik tiba-tiba lakukan penangkapan terhadap Ike di Kedatangan Terminal III Bandara Soekarno Hatta dengan melakukan kekerasan fisik

Alhasil Ike mendapatkan trauma psikis dan menderita lebam di kedua tangan, kaki, dan bagian tubuhnya lainnya, pendarahan di bagian gigi dan bibir

4 September 2024 – saat ini

Meskipun telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan banyak institusi lainnya (terlampir di barcode) agar kasus dihentikan, Ike ditahan dan harus menempuh jalur hukum untuk melepaskan kriminalisasi tak berdasar yang menimpanya selama 12 tahun terakhir

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/08/waspada-pengembang-nakal-bebas-hukum/feed/ 0
Eks karyawan Farida Law Office Terkuak dipengadilan Menolak Pengambilan Gaji dan Ijazah untuk Memeras Kantor https://8mentarinews.com/2024/10/04/eks-karyawan-farida-law-office-terkuak-dipengadilan-menolak-pengambilan-gaji-dan-ijazah-untuk-memeras-kantor/ https://8mentarinews.com/2024/10/04/eks-karyawan-farida-law-office-terkuak-dipengadilan-menolak-pengambilan-gaji-dan-ijazah-untuk-memeras-kantor/?noamp=mobile#respond Fri, 04 Oct 2024 00:15:43 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3819
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

JAKARTA |8MentariNews – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan Farida Law Office, Yumakarim Yamadgani, dalam perkara yang dianggap tidak dapat diterima.

Gugatan tersebut menyangkut tuntutan atas upah lembur, gaji bulan terakhir, serta tunjangan advokat yang diklaim belum dibayarkan.

Selain itu, Yumakarim menuding Farida Law Office menahan ijazah dan surat keterangan kerja miliknya.

Namun, fakta menunjukkan bahwa Farida Law Office telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Amar Putusan No. 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dari PHI Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Yumakarim tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).

Farida Law Office mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan Yumakarim adalah klaim yang tidak benar.

Pada 12 Agustus 2019, pihak kantor telah mengatur pertemuan ndengan Yumakarim untuk menyerahkan gaji bulan terakhir, ijazah sarjana, dan surat keterangan kerja miliknya.

Namun, Yumakarim menolak menandatangani penerimaan hak-haknya tersebut.

Lebih lanjut, terkait tuduhan penahanan ijazah, Farida Law Office merasa telah dibohongi, karena Yumakarim hanya menyerahkan ijazah S1, sementara ia sebelumnya mengaku sebagai lulusan S2 dan berjanji akan menyerahkan kedua ijazahnya.

Terkait gaji terakhir yang diklaim tidak dibayarkan, Farida Law Office mengonfirmasi bahwa gaji tersebut sebenarnya sudah disiapkan sejak 2019, tetapi Yumakarim menolak mengambilnya tanpa alasan yang jelas.

Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan pihak kantor terhadap itikad Yumakarim.

Pada 16 Agustus 2019, Yumakarim mengajukan tuntutan terhadap Farida Law Office sebesar 186 juta rupiah atas dalih upah lembur dan uang makan yang belum dibayarkan.

Tim kuasa hukum Farida Law Office menganggap tindakan ini sebagai modus dari eks-karyawan yang beritikad buruk.

Selama proses tersebut, Farida Law Office telah memanggil Yumakarim sebanyak enam kali untuk mengambil hak-haknya, namun semua panggilan tersebut ditolak.

Yumakarim mendasarkan tuntutannya pada Pasal 55 PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 5% dari gaji untuk setiap hari keterlambatan.

Namun, dalam persidangan PHI Jakarta Pusat, modus ini terungkap dan gugatan Yumakarim akhirnya ditolak. PHI menyimpulkan bahwa semua tuduhan terhadap Farida Law Office tidak dapat diterima, dan penggugat diwajibkan untuk membayar semua perkara Dibebaskan Dari Tahanan Pada Sidang Eksepsi. (YN).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/04/eks-karyawan-farida-law-office-terkuak-dipengadilan-menolak-pengambilan-gaji-dan-ijazah-untuk-memeras-kantor/feed/ 0
K Jo dan Bang Bule Ikut Mendukung Event Seminar I LA Galigo Menolak Lupa dan Fashion Show Nusantara https://8mentarinews.com/2024/10/01/k-jo-dan-bang-bule-ikut-mendukung-event-seminar-i-la-galigo-menolak-lupa-dan-fashion-show-nusantara/ https://8mentarinews.com/2024/10/01/k-jo-dan-bang-bule-ikut-mendukung-event-seminar-i-la-galigo-menolak-lupa-dan-fashion-show-nusantara/?noamp=mobile#respond Tue, 01 Oct 2024 16:25:53 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3804
0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Jakarta | 8 Mentari News – Jonathan Reads atau yang biasa di panggil K Jo, setelah beberapa tahun sempat fakum di entertainment akhrinya kembali lagi dengan menjadi talent koordinator di acara seminar bertema I LA GALIGO Menolak lupa dan Fashion Show Nusantara yang diadakan di Audiotorium Perpustakaan nasional Lt. II J. Medan Merdeka Sel. No Il,  Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin(23/09).

.
Kembali K JO di dunia entermainment tidaklah sendiri tetapi dirinya membawa salah satu anak didik kesayanganya yakni Raymond Janssen atau biasa panggil Bang Bule. Bang Bule ikut serta membantu acara tersebut sebagai assisten audio dan visual.
.
K Jo awal karir di tahun 1999 tetapi bakat dirinya di bidang entertaiment sudah sejak usia masih 9 tahun menjadi seorang penari, kemudian di tahun 2003 K Jo mulai karir sebagai seorang modeling dari beberapa brand fashion di Bali.
.
Berkat karirnya yang bagus walaupun di tahun 2005 K Jo masih menjadi penari dan bergerak di fashion, dirinya mendapatkan beasiswa ke Jerman untuk studi art & desain, sehingga K Jo di tahun 2007 mulai bekerja di bidang desain dan memegang beberapa acara event.
.
Ini beberapa event yang pernah dikerjakan oleh K Jo dari tahun 2009 – 2017 ;
* Mini konser KATON BAGASKARA di Emporium Club, Jakarta
 * Mini konser Tompi di Butterfly club hotel SARIPAN PASIFIC, Jakarta
* Fashion show kostum @ BABY FACE gedung Jakarta Theater, Jakarta
 * Fashion show koleksi pribadi(kostum) theme MISTICAL GREEN QUEEN OF THE SEA(NYAI RORO KIDUL) @ HOTEL PURI DENPASAR, Jakarta
* Vicky Natura Facelift Jakarta – Thailand
* Resident DJ Beach club Anyer
* KING BERSATU (MOTOR CLUB) di Lubang Buaya, Jakarta.
* Event photo hunting icon taman burung TMII
.
K Jo mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada sahabatnya Erick Sukrisna pemilik brand Fashion Filosofi yang telah mengajak dirinya untuk kembali mulai lagi di entermainment, yang mempercayakan dirinya sebagai talent koordinator untuk 18 model
.
” Alhamdulillah dan terima kasih kepada sahabatku Erick yang mengajakan aku dan anak-ku bang Bule untuk joint di eventnya dan aku merasa senang sekali akhrinya bisa kembali ke entermaiment ini”, ujar K Jo lewat sambung telphone, Selasa(01/10)
.
Ko Jo berharap di next event brand Fashion Filosofi by Erick Sukrisna pada tanggal 27 Oktober 2024 di Car Free Day,  Bundaran Hotel Indonesia bisa berjalan lancar dan lebih sukses lagi dari event kemarin pada tanggal 23 September 2024 di Perpunas. (Red/RF)
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/01/k-jo-dan-bang-bule-ikut-mendukung-event-seminar-i-la-galigo-menolak-lupa-dan-fashion-show-nusantara/feed/ 0
Kembali Dilantik, Fahira Idris Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Jakarta https://8mentarinews.com/2024/10/01/kembali-dilantik-fahira-idris-komitmen-perjuangkan-aspirasi-rakyat-jakarta/ https://8mentarinews.com/2024/10/01/kembali-dilantik-fahira-idris-komitmen-perjuangkan-aspirasi-rakyat-jakarta/?noamp=mobile#respond Tue, 01 Oct 2024 04:23:20 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3801
0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

Jakarta | 8 Mentari News  – Cucu ulama terkemuka almarhum KH Hasan Basri yang juga putri tokoh nasional Fahmi Idris, Fahira Idris, kembali terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
.
Fahira Idris akan kembali dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta periode 2024-2029 pada hari ini, Selasa (1/10).

Melalui akun Instagram miliknya, Fahira Idris mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas kemudahan yang diberikan selama proses Pemilu.
.
“Pengambilan sumpah janji ini adalah tahapan akhir dari seluruh tahapan Pemilu DPR RI 2024, tetapi menjadi tahap awal bagi saya memperjuangkan aspirasi yang telah dititipkan warga Jakarta,” kata Fahira Idris.
.
Menurutnya, Pemilu 2024 penuh dinamika dan tantangan. Namun berkat pertolongan Allah SWT, Tuhan YME dan dukungan dari banyak keluarga dan kerabat membuatnya tetap semangat.
.
Fahira Idris juga menyampaikan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah mempercayakan amanah kepadanya.
.
Berdasarkan perolehan suara hasil rekapitulasi tingkat Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris memperoleh 745.841 suara, menempati posisi pertama.
.
Ia berkomitmen memastikan seluruh sumber daya Jakarta dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat dan mewujudkan kota yang aman, nyaman, serta setara bagi semua golongan.
.
“Semua kolaborasi yang kita jalin selama ini adalah ikhtiar kita bersama untuk memastikan bahwa warga Jakarta akan terus menjadi kreator pembangunan,” pungkasnya.
.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/10/01/kembali-dilantik-fahira-idris-komitmen-perjuangkan-aspirasi-rakyat-jakarta/feed/ 0
LAPORKAN KESEWENANGAN JAKSA, TIM KUASA HUKUMNYA IKE FARIDA HILANG HARAPAN PADA KOMISI KEJAKSAAN RI https://8mentarinews.com/2024/09/27/laporkan-kesewenangan-jaksa-tim-kuasa-hukumnya-ike-farida-hilang-harapan-pada-komisi-kejaksaan-ri/ https://8mentarinews.com/2024/09/27/laporkan-kesewenangan-jaksa-tim-kuasa-hukumnya-ike-farida-hilang-harapan-pada-komisi-kejaksaan-ri/?noamp=mobile#respond Fri, 27 Sep 2024 22:30:31 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3793
0 0
Read Time:2 Minute, 39 Second

JAKARTA | 8MentariNews – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI turut menyoroti kasus kriminalisasi konsumen, Ike Farida, oleh mafia apartemen di bawah asuhan Pakuwon Group. Kasus ini kini menjadi topik hangat perbincangan publik, setelah munculnya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum yang semestinya bertanggung jawab dalam proses penyidikan, justru berperan sebagai tangan kanan dari mafia tersebut.

Setelah sebelumnya melaporkan pelanggaran etik oknum jaksa, tim kuasa hukum Ike Farida kembali menginjakkan kaki di Komjak RI untuk mengadakan audiensi lanjutan.

Melalui audiensi tersebut, tim kuasa hukum Ike Farida secara tegas menuntut perlindungan hukum yang memadai bagi kliennya. Mereka kembali menggarisbawahi agar pihak kejaksaan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Adapun urgensi dikeluarkannya SKP2 ini berlandaskan pada hasil Gelar Perkara Khusus yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, dan Karo Wassidik, yang kemudian menerbitkan SP3D sebagai petunjuk dan arahan bagi penyidik.

Surat yang diturunkan pada tanggal 25 Juli 2024 tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tuduhan yang diarahkan kepada Ike Farida. Sangat disayangkan, surat tersebut terus-menerus dibangkang oleh penyidik, yang malah dipanjangtangani oleh kejaksaan.

Di samping itu, tim kuasa hukum Ike Farida menilai adanya cacat prosedural yang dilakukan oleh kejaksaan selama proses penyidikan, terutama terkait dengan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik dan jaksa penuntut umum yang tidak konsisten. Ketika ditanya mengenai status berkas, pihak jaksa mengklaim bahwa berkas tersebut belum dilimpahkan, sementara penyidik memberikan pernyataan yang bertolak belakang.

Lebih parah lagi, kesewenangan oknum jaksa ini berlanjut hingga penangkapan dan penahanan Ike Farida, kembali menunjukkan tindakan jaksa yang tidak taat hukum.

Setelah ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ) selama delapan hari, pada 12 September 2024, perkara Ike Farida secara tiba-tiba dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk dilakukannya pemeriksaan pendahuluan, meskipun sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejanggalan ini semakin mencolok karena Ike Farida tidak didampingi oleh pimpinan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, sementara Kejari Jakarta Selatan berhasil mengeluarkan Surat Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Ketika Ike Farida melangkah keluar dari Kejari Jakarta Selatan, kejaksaan menghalanginya untuk memberikan keterangan di depan media dan malah ditarik paksa untuk masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan..

Kondisi ini memunculkan kecurigaan kolusi antara kedua aparat penegak hukum, yang seharusnya bekerja secara independen dan transparan. Kamaruddin Simanjuntak
menjelaskan, “Jaksa telah melimpahkan © Tinggi DKI Jakarta.”

Rangkaian kesewenang-wenangan tersebut membuat tim kuasa hukum Ike Farida geram. Terlebih, hak-hak Ike Farida telah banyak dirampas pihak mafia tanah dan
penegak hukum, dalam konteks ini oknum jaksa. Atas ketidakadilan tersebut, tim kuasa hukum Ike Farida melakukan audiensi dengan Komisi Kejaksaan untuk sampaikan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa.

Sangat disayangkan, Komjak RI menolak mentah-mentah permohonan tersebut. Meskipun tim kuasa hukum Ike Farida telah menyampaikan suara ketidakadilan, Komisioner Komjak RI Rita Kolibonso tetap bersikeras bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa selama proses penyidikan.

Mereka menjelaskan bahwa peran mereka terbatas pada fungsi pengawasan, dan mereka berdalih bahwa perkara Ike Farida sudah menuju tahap persidangan peradilan. Dalam konteks ini, Komjak RI tidak melihat urgensi untuk diadakannya audiensi lanjutan, karena mereka merasa telah cukup memberikan tanggapan melalui surat kepada tim kuasa hukum Ike Farida.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Komjak yang enggan menindaklanjuti permohonan kami, mengingat pelanggaran yang dilakukan jaksa sudah terpampang nyata dan semestinya menjadi perhatian serius,” timpal Kamaruddin. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/27/laporkan-kesewenangan-jaksa-tim-kuasa-hukumnya-ike-farida-hilang-harapan-pada-komisi-kejaksaan-ri/feed/ 0
Oknum Kader Gerindra Di Tuntut Pidana Dan Melanggar Kode Etik Partai https://8mentarinews.com/2024/09/20/oknum-kader-gerindra-di-tuntut-pidana-dan-melanggar-kode-etik-partai/ https://8mentarinews.com/2024/09/20/oknum-kader-gerindra-di-tuntut-pidana-dan-melanggar-kode-etik-partai/?noamp=mobile#respond Fri, 20 Sep 2024 16:57:57 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3768
0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

Jakarta | 8Mentarinews.com – Pelanggaran kode etik dan pidana yang di lakukan oleh oknum partai Gerindra,menjadi topik hangat yang sedang dalam perbincangan para kader partai,soal penganiayaan dan perampasan seorang oknum anggota legislator terhadap rakyatnya di Makasar,jum’at (20/10/2024).

Akibat dari kasus tersebut warga melaporkan ke Polres Luwu Utara,Sulawesi selatan dalam proses tersebut aparat kepolisian sedang mendalami kasus penganiayaan dan perampasan dengan meminta keterangan dari si korban dan hasil visum serta keterangan dari para saksi maka aparat kepolisian menggelar perkara,sehingga hasilnya polisi memutuskan dari penyelidikan di tingkatkan menjadi tersangka.

Aparat kepolisian telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara ,Sulawesi selatan untuk proses persidangkan lebih lanjut,hasil proses persidangan maka hakim telah memutuskan tersangka berinisial M mendapat hukuman selama 1 bulan,tersangka telah melanggar pasal 352 pasal 1 tahun 1946 KUHP.

Hanif Fajri,SH sebagai kader partai Gerindra
dalam komentar singkatnya mengatakan ”
Hari ini kami telah membuat masukan pengaduan terkait pelanggaran kode etik sebagai kader,apalagi yang bersangkutan ketua DPC di makasar dan dia juga sebagai anggota DPRD terpilih tahun 2024,dengan situasi yang kita ketahui ada 2 kasus penganiayaan dan perampasan ,kasus-kasus tersebut kita laporkan kemahkamah kehormatan supaya di tindak lanjuti karena sudah melanggar AD ART partai ”

Masyarakat Makasar sangat kecewa ada oknum anggota DPRD yang main hakim sendiri,terhadap rakyat yang mengusung dia menjadi anggota DPRD,yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom masyarakat karena dia sebagai wakil rakyat. (YN).

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/20/oknum-kader-gerindra-di-tuntut-pidana-dan-melanggar-kode-etik-partai/feed/ 0
Jelang Turun Jabatan Jadi Presiden, Torang Sihotang Apresiasi Kinerja Jokowi https://8mentarinews.com/2024/09/12/jelang-turun-jabatan-jadi-presiden-torang-sihotang-apresiasi-kinerja-jokowi/ https://8mentarinews.com/2024/09/12/jelang-turun-jabatan-jadi-presiden-torang-sihotang-apresiasi-kinerja-jokowi/?noamp=mobile#respond Thu, 12 Sep 2024 14:30:50 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3747
0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

JAKARTA | 8MentariNews -Keberhasilan pembangunan infrastruktur, kenaikan ekonomi dan sosial di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo banyak di rasakan oleh segala lapisan masyarakat bukan hanya di Jakarta tapi hampir di seluruh Indonesia.

Torang Sihotang, Bendahara umum dan juga pengacara muda kelahiran Purworejo pada Oktober 1989 dari Forum Batak Intelektual sampai kan apresiasi terhadap kinerja presiden Joko Widodo.

” Pandangan saya adalah selama presiden jokowi memimpin Indonesia 10 Tahun, tingkat kepuasan masyarakat 75,6℅ tapi secara pribadi saya cukup puas atas kinerja Pak jokowi, pada tahun 2014 maju sebagai calon presiden saya ada di bagian Projo Medan untuk mendukung beliau, kita melihat selama beliau memimpin Indonesia cukup memuaskan apalagi di Indonesia bagian Timur, Papua dan lain nya pembangunan sangat pesat, seperti pembangunan waduk dan jalan di NTT serta infrastruktur yang luar biasa , sudah sepatutnya pak jokowi di berikan gelar pahlawan Indonesia untuk bidang infrastruktur, “ungkapnya saat di temui di kedai kopi, Jakarta Utara. (12/9/24) .

Pengacara lulusan Fakultas Hukum di Universitas HKBP Nommensen Medan, Sumatra Utara yang gemar berolahraga juga katakan selain pesat nya pembangunan infrastruktur, Pak jokowi juga konsen dalam hal kenaikan ekonomi masyarakat melalui UMKM.

“Selain infrastruktur yang pesat, pak jokowi juga cukup konsen dalam hal kebangkitan UMKM karena beliau berikan kemudahan dalam mengurus perijinan usaha kecil menengah melalui kementrian UMKM, yaitu cukup mengisi fom di Oss dan terintegrasi ke dinas dan lembaga negara terkait , para pelaku usaha terlebih UMKM sangat terbantu akan hal ini, begitu meningkat nya UMKM di era Jokowi sehingga meningkat pula nilai ekonomi masyarakat, “tuturnya.

Sebagai seorang pengacara Torang penanganan permasalahan di bidang hukum di era kepemimpinan Joko Widodo cukup lemah sehingga ia berharap di pemerintahan kedepan penegakan hukum di evaluasi kembali.

“Kalau menurut pandangan saya sebagai organisasi Forum Batak Intelektual kami ini tegak lurus, kita melihat kepemimpinan pak jokowi cukup positif, apalagi FBI itu berdiri atas 100 lawyer, ketika melihat kinerja bapak presiden kita di bidang infrastruktur dan UMKM cukup pesat tapi kurang di penangan hukum nya , mesti nya beberapa menteri yang membawahi hukum dan HAM harus bekerja sedemikian rupa . Penegakan hukum masih kurang dan harus ada evaluasi lebih baik, saya berharap di kepemerintahan Prabowo-Gibran perkembangan harus ada di semua lini dan merata, tetapi di bidang hukum jangan di abaikan, dan penegakan hukum harus di tegakkan seadil-adilnya, “harapnya.

Di sesi akhir wawancara Torang sampai kan ucapkan perpisahan kepada Presiden Joko Widodo dan sekaligus meminta untuk tetap terlibat dan bersama-sama membangun Negara Indonesia.

“Saya sebagai warga negara Indonesia karena di bawah kepemimpinan pak jokowi untuk di bidang sosial, infrastruktur dan ekonomi sangat luar biasa dan kami ucapkan terimakasih, doa kami sebagai warga Negara Indonesia semoga pak jokowi setelah nanti sudah selesai menjabat sehat selalu, panjang umur dan terus lah terlibat di dalam pemerintahan yang akan datang, memberikan saran dan masukan agar bangsa ini maju dan besar bersama-sama, “pungkas nya. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/12/jelang-turun-jabatan-jadi-presiden-torang-sihotang-apresiasi-kinerja-jokowi/feed/ 0
Gugatan P3SRS Tidak Mendasar Terhadap Pemilik Apartemen, Kuasa Hukum Tergugat Minta Gugatan Dibatalkan https://8mentarinews.com/2024/09/11/gugatan-p3srs-tidak-mendasar-terhadap-pemilik-apartemen-kuasa-hukum-tergugat-minta-gugatan-dibatalkan/ https://8mentarinews.com/2024/09/11/gugatan-p3srs-tidak-mendasar-terhadap-pemilik-apartemen-kuasa-hukum-tergugat-minta-gugatan-dibatalkan/?noamp=mobile#respond Wed, 11 Sep 2024 15:02:11 +0000 https://8mentarinews.com/?p=3744
0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

JAKARTA | Bernasindo – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan P3SRS Sudirman Park Apartemen (SPA) terhadap salah satu pemilik apartemen kembali digelar dan kembali ditunda.

Penundaan sidang pada Rabu (11/9/2024) yang digelar di ruang sidang 6, PN Jakarta Barat kembali ditunda dengan alasan yang sama yaitu bukti yang diajukan penggugat kurang.

Hakim Ketua yang dipimpin oleh Dr, Florensani Susana Kendenan, S.H, MH kembali akan digelar pada Rabu Minggu depan.

“Jika menurut kami, gugatan tersebut tidak kuat seratus persen. Karena yang pertama bahwa sekretaris P3SRS ini tidak punya hak untuk menagih sebab syarat untuk jadi pengurus P3SRS harus berdomisili di situ (SPA-red) hingga harus batal demi hukum gugatan tersebut sebab kepengurusan pengurusnya cacat hukum,” jelas Dr.Zaidan,S.H, S.Ag, M.Hum selaku kuasa hukum tergugat

Masih menurut Zaidan, cacat gugatan tersebut karena bukti tagihan yang dimiliki tergugat tidak ada yang sama.

“Ini menunjukkan bahwa tagihan itu semaunya mereka (P3SRS-red). Kemudian kesalahan penggugat adalah bahwa apa yang dituntut tergugat yaitu klien kami bahwa pemilik atau tergugat harus dilayani oleh P3SRS dan ini sangat ironis sebab mereka melakukan hal semaunya karena tidak mengindahkan dari apa yang menjadi hak pemilik dalam hal ini tergugat,” papar Zaidan.

Ir. Sanny Suharli selaku pemilik yang didlgugat P3SRS ini pun menambahkan bahwa sesuai undang-undang atau aturan P3SRS harus melayani pemilik dan penghuni.

“Buktinya kami telah menulis surat 88 kali kepada Andre Marino Jobs selaku ketua P3SRS itu tidak dijawab. Dijawab yang lain, padahal saya mau ketemu baik-baik untuk menanyakan tagihan ini bagaimana bisa sebesar ini. Dan nanti juga ada hal-hal aneh yang akan terungkap, serta itu ada di media-media yang menyatakan saya tidak mau bayar itu salah besar sebab saya kalau mau membayar kepada orang yang berhak. Bagi saya pihak mereka sudah melakukan pencemaran nama baik saya dengan menyatakan saya tidak mau bayar,” tegas Sanny pula

“Jadi banyak hal yang menurut kami gugatan tersebut harus dicabut karena banyak hal formil yang tidak terpenuhi. Karena menurut anggaran dasar perhimpunan itu yang mewakili harus ketua dan sekretaris, kalau sekretarisnya tidak sah maka akta notarisnya pun dan itu sudah jelas karena kita punya buktinya yang kita dapatkan dari barang bukti yang diajukan oleh mereka,” timpal Zaidan kemudian.

Zaidan menambahkan pula bahwa berdasarkan akta nomor 27 tahun 2008 itu pengurus P3SRS yang lama, masa jabatan menurut undang-undang hanya 3 tahun dan dari 2008 sampai 2023 tidak ada kepengurusan alias kosong. Yang ada adalah akta nomor 28 tahun 2022 baru ada kepengurusan. Jadi mereka tidak punya hak menagih apalagi mereka tidak punya legalitas tadi hingga mereka sangat tidak berhak nagih IPL tersebut,” tutup Zaidan.

Hingga berita ini diturunkan, Andre Marino Jobs belum memberikan jawaban saat ditanyakan oleh redaksi melalui pesan whatsappnya. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
]]>
https://8mentarinews.com/2024/09/11/gugatan-p3srs-tidak-mendasar-terhadap-pemilik-apartemen-kuasa-hukum-tergugat-minta-gugatan-dibatalkan/feed/ 0