Jakarta | 8 Mentari News– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk agar segera menyelesaikan kasus penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat setelah dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar di Credit Union Paroki Aek Nabara diduga digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI, Andi Hakim Febriansyah.
Dana tersebut merupakan hasil tabungan umat selama puluhan tahun untuk pembangunan gereja dan pendidikan anak-anak.
OJK menegaskan pelindungan nasabah adalah prioritas utama. Direksi dan manajemen BNI sudah dipanggil untuk memberikan penjelasan serta diminta bertindak cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Dampak kasus ini sangat besar. Pembangunan gereja terhenti, program sosial tidak berjalan, dan jemaat kehilangan masa depan yang telah mereka rencanakan.
BNI menyatakan masih melakukan verifikasi klaim dana dan akan mengikuti proses hukum
