• Jum. Okt 9th, 2026

8MentariNews

Informasi Utama, Terkini dan Terpercaya

Ci Mehong di Panggil Polda Metro Jaya : Mahanaim Law Firm Siap Buka Fakta dan Uji Bukti Digital 

JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan oleh Ci Mehong memasuki tahapan pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Setelah diterbitkannya SP2HP tanggal 1 September 2026, Ci Mehong dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai Saksi Korban pada:

📅 Senin, 28 September 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Ditres Siber Polda Metro Jaya

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan polisi: LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam agenda tersebut, Ci Mehong akan didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC, dkk. dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM yang beralamat di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No. 6 RT. 010 RW. 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11520.

BERAWAL DARI KONTEN MEDIA SOSIAL

Perkara bermula ketika pada 14 Juli 2026, Ci Mehong mengetahui adanya materi yang muncul dalam Instagram Story akun @PSNovi, berupa potongan/screenshot yang menurut pihak korban berasal dari video live stroty  Instagram Ci Mehong ketika menghadiri event Gebyar di Pangkal Pinang.

Pihak korban mempersoalkan penggunaan materi tersebut karena menurut keterangannya terdapat bagian yang ditambahkan dan/atau dikurangi, serta kemudian dipublikasikan kembali tanpa izin.

Sebelum laporan polisi dibuat, pihak Ci Mehong telah menempuh langkah hukum melalui klarifikasi dan rangkaian somasi, yaitu:

▪️ Surat tanggal 22 Juli 2026
▪️ Tanggapan dari pihak Novi tanggal 24 Juli 2026
▪️ Jawaban tanggal 28 Juli 2026
▪️ Somasi III/Terakhir tanggal 13 Agustus 2026

Karena tidak tercapai penyelesaian, laporan polisi kemudian dibuat pada 21 Agustus 2026.

KONSTRUKSI HUKUM BERGESER

Menariknya, perkara ini pada awalnya hendak dilaporkan oleh pihak Ci Mehong dalam konteks dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, dalam proses penerimaan dan analisis laporan, konstruksi hukum yang kemudian tercantum dalam laporan diarahkan pada dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sebagaimana Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE.

Dengan konstruksi tersebut, fokus pemeriksaan bukan hanya mengenai isi pernyataan atau narasi dalam postingan, tetapi juga mengenai tindakan terhadap materi elektronik yang digunakan dan dipublikasikan.

DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H.: “JANGAN HANYA LIHAT POSTINGANNYA, PERIKSA JEJAK DIGITALNYA”

Dr. Andry menegaskan bahwa pihaknya akan membawa perkara ini secara objektif dan berbasis pembuktian.

«“Kami datang bukan untuk membangun opini. Kami datang untuk membuka fakta dan menguji bukti. Dalam perkara elektronik, jangan hanya melihat screenshot atau hasil akhir sebuah postingan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana materi itu diperoleh, dari mana sumbernya, apakah ada perubahan, bagian mana yang ditambahkan atau dikurangi, siapa yang melakukan, kapan dilakukan, dan bagaimana materi tersebut kemudian dipublikasikan.”»

Menurut Dr. Andry, konstruksi hukum yang tercantum dalam LP harus dijawab melalui pembuktian yang konkret.

«“Kalau konstruksinya Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE, maka unsur-unsurnya harus diuji satu per satu. Tidak cukup mengatakan ‘ini hanya postingan’. Pertanyaannya adalah: apakah ada Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, apakah milik atau berada dalam penguasaan pihak lain, apakah ada tindakan menambah, mengurangi, memindahkan atau mentransmisikan, apakah dilakukan dengan sengaja, dan apakah dilakukan tanpa hak atau melawan hukum. Semua itu harus terang.”»

Ia menambahkan bahwa video asli dan materi yang dipublikasikan kembali menjadi bagian penting yang harus dibandingkan.

«“Kami akan melihat objek aslinya. Kami akan melihat objek yang dipublikasikan. Kami akan melihat perbedaannya. Kalau ada bagian yang ditambahkan, dikurangi atau diubah, maka harus dapat dijelaskan secara faktual dan dapat diuji secara elektronik. Karena hukum pidana tidak boleh dibangun dari asumsi.”»

Dr. Andry juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

«“Kami menghormati kewenangan penyelidik. Tetapi kami juga berharap seluruh fakta diperiksa secara utuh dan profesional. Jangan berhenti pada narasi. Periksa bukti digitalnya. Periksa sumbernya. Periksa jejak waktunya. Periksa keterkaitan akun. Periksa materi aslinya. Dari situlah konstruksi hukum dapat dibangun secara objektif.”»

Lebih lanjut, ia menegaskan:

«“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang mencari kejelasan hukum. Kalau suatu perbuatan memenuhi unsur pidana, silakan proses berdasarkan hukum. Kalau belum memenuhi unsur, tentu harus dikaji secara objektif. Prinsipnya sederhana: hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti.”»

Selain itu Dr. Andry Christian, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa Ci Mehong akan memberikan keterangan sebagai Saksi Korban secara terbuka dan berdasarkan apa yang diketahui serta dialaminya.

«“Ci Mehong akan memberikan keterangan secara terang mengenai kronologi peristiwa, materi yang dipersoalkan, sumber video, publikasi yang dilakukan, serta dampak yang dialami. Kami akan memastikan keterangan korban disampaikan secara utuh dan tidak dipotong-potong dari konteksnya.”»

Dr. Andry juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti elektronik secara profesional.

«“Perkara seperti ini harus diuji dengan bukti. Kami menghormati proses penyelidikan dan kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah seluruh alat bukti diperiksa secara objektif sehingga perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.”»

PEMERIKSAAN 28 SEPTEMBER 2026

Pemeriksaan Ci Mehong pada Senin, 28 September 2026 akan menjadi bagian penting dari proses penyelidikan.

Dalam agenda tersebut, tim MAHANAIM LAW FIRM akan mendampingi korban untuk menyampaikan keterangan, kronologi dan bukti-bukti yang relevan, khususnya mengenai materi video dan publikasi melalui media sosial.

Sebagaimana ditegaskan Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H. :

«“Kami akan kawal proses ini dengan profesional. Tidak ada yang perlu dibesar-besarkan dan tidak ada pula yang perlu ditutup-tutupi. Buka faktanya, periksa buktinya, uji unsurnya, dan biarkan hukum bekerja.”»

MAHANAIM LAW FIRM menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum korban terlindungi serta seluruh fakta yang relevan dapat disampaikan dalam proses penyelidikan secara profesional dan objektif.