JAKARTA | 8 Mentari News — Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan oleh Ci Mehong memasuki tahapan pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Setelah diterbitkannya SP2HP tanggal 1 September 2026, Ci Mehong dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai Saksi Korban pada Senin di Ditres Siber Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan polisi:
LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pada keterangan yang diterima oleh redakasi dikatakan pada agenda tersebut, Ci Mehong akan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, yaitu Dr. Andry Christian, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC dan Dr. Andri Budiman, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me.,Sabtu,(26/09/2026)
BERAWAL DARI KONTEN MEDIA SOSIAL
Perkara bermula ketika pada 14 Juli 2026, Ci Mehong mengetahui adanya materi yang muncul dalam Instagram Story akun @PSNovi, berupa potongan/screenshot yang menurut pihak korban berasal dari video live TikTok Ci Mehong ketika menghadiri event Gebyar di Pangkal Pinang.
Pihak korban mempersoalkan penggunaan materi tersebut karena menurut keterangannya terdapat bagian yang ditambahkan dan/atau dikurangi, serta kemudian dipublikasikan kembali tanpa izin.
Sebelum laporan polisi dibuat, pihak Ci Mehong telah menempuh langkah hukum melalui klarifikasi dan rangkaian somasi, yaitu:
- Surat tanggal 22 Juli 2026
- Tanggapan dari pihak Novi tanggal 24 Juli 2026
- Jawaban tanggal 28 Juli 2026
- Somasi III/Terakhir tanggal 13 Agustus 2026
Karena tidak tercapai penyelesaian, laporan polisi kemudian dibuat pada 21 Agustus 2026.
PEMERIKSAAN 28 SEPTEMBER 2026
Pemeriksaan Ci Mehong pada Senin, 28 September 2026 akan menjadi bagian penting dari proses penyelidikan.
Dr. Andry Christian menegaskan ,”Kami akan kawal proses ini dengan profesional. Tidak ada yang perlu dibesar-besarkan dan tidak ada pula yang perlu ditutup-tutupi. Buka faktanya, periksa buktinya, uji unsurnya, dan biarkan hukum bekerja.”, tegasnya
DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H.:
“JANGAN HANYA LIHAT POSTINGANNYA, PERIKSA JEJAK DIGITALNYA”
Dr. Andry Christian, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan membawa perkara ini secara objektif dan berbasis pembuktian.
“Kami datang bukan untuk membangun opini. Kami datang untuk membuka fakta dan menguji bukti. Dalam perkara elektronik, jangan hanya melihat screenshot atau hasil akhir sebuah postingan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana materi itu diperoleh, dari mana sumbernya, apakah ada perubahan, bagian mana yang ditambahkan atau dikurangi, siapa yang melakukan, kapan dilakukan, dan bagaimana materi tersebut kemudian dipublikasikan.”
Menurut Dr. Andry, konstruksi hukum yang tercantum dalam LP harus dijawab melalui pembuktian yang konkret.
“Kalau konstruksinya Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE, maka unsur-unsurnya harus diuji satu per satu. Tidak cukup mengatakan ‘ini hanya postingan’. Pertanyaannya adalah: apakah ada Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, apakah milik atau berada dalam penguasaan pihak lain, apakah ada tindakan menambah, mengurangi, memindahkan atau mentransmisikan, apakah dilakukan dengan sengaja, dan apakah dilakukan tanpa hak atau melawan hukum. Semua itu harus terang”, ujar Andry.
Ia menambahkan bahwa video asli dan materi yang dipublikasikan kembali menjadi bagian penting yang harus dibandingkan.
“Kami akan melihat objek aslinya. Kami akan melihat objek yang dipublikasikan. Kami akan melihat perbedaannya. Kalau ada bagian yang ditambahkan, dikurangi atau diubah, maka harus dapat dijelaskan secara faktual dan dapat diuji secara elektronik. Karena hukum pidana tidak boleh dibangun dari asumsi.”
Andry juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami menghormati kewenangan penyelidik. Tetapi kami juga berharap seluruh fakta diperiksa secara utuh dan profesional. Jangan berhenti pada narasi. Periksa bukti digitalnya. Periksa sumbernya. Periksa jejak waktunya. Periksa keterkaitan akun. Periksa materi aslinya. Dari situlah konstruksi hukum dapat dibangun secara objektif.”, kata Andry
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang mencari kejelasan hukum. Kalau suatu perbuatan memenuhi unsur pidana, silakan proses berdasarkan hukum. Kalau belum memenuhi unsur, tentu harus dikaji secara objektif. Prinsipnya sederhana: hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti.”, tegas Andry
DR. ANDRI BUDIMAN:
“KETERANGAN KORBAN HARUS DICATAT SECARA UTUH”
Sementara itu, Dr. Andri Budiman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Ci Mehong akan memberikan keterangan sebagai Saksi Korban secara terbuka dan berdasarkan apa yang diketahui serta dialaminya.
“Ci Mehong akan memberikan keterangan secara terang mengenai kronologi peristiwa, materi yang dipersoalkan, sumber video, publikasi yang dilakukan, serta dampak yang dialami. Kami akan memastikan keterangan korban disampaikan secara utuh dan tidak dipotong-potong dari konteksnya.”
Dr. Andri juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti elektronik secara profesional.
“Perkara seperti ini harus diuji dengan bukti. Kami menghormati proses penyelidikan dan kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah seluruh alat bukti diperiksa secara objektif sehingga perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.”
MAHANAIM LAW FIRM: PENDAMPINGAN HUKUM DAN INVESTIGASI
Pendampingan Ci Mehong dilakukan oleh Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, yang berkantor di:
MAHANAIM LAW FIRM
Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No. 6 RT 010/RW 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
MAHANAIM LAW FIRM memberikan layanan hukum dan investigasi dalam berbagai perkara litigasi maupun non-litigasi, termasuk perkara:
- Pidana
- Perdata
- Bisnis
- Korporasi
- Keluarga
- Pertanahan
- Teknologi informasi
- Bukti elektronik
MAHANAIM LAW FIRM menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum korban terlindungi serta seluruh fakta yang relevan dapat disampaikan dalam proses penyelidikan secara profesional dan objektif.
MAHANAIM LAW FIRM
KANTOR HUKUM & INVESTIGASI
Litigation • Non-Litigation • Criminal • Civil • Corporate • Business • Investigation • Mediation • Digital Evidence
“BUKA FAKTANYA. PERIKSA BUKTINYA. UJI UNSURNYA.”
