0 0 lang="id"> Bunda Lanny Berharap DPR RI Bisa Cepat Menyelesaikan Masalah Mafia Tanah – 8MentariNews
Site icon 8MentariNews

Bunda Lanny Berharap DPR RI Bisa Cepat Menyelesaikan Masalah Mafia Tanah

Read Time:3 Minute, 18 Second

Jakarta | 8 Mentari News- Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat/ Umum (RDP/RDPU) dengan sejumlah pihak, antara lain dengan Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) dan Pemerintah (ATR/BPN). Rapat digelar pada Kamis 23 Januari 2025 di ruang kerja Komisi II ini dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf

 .
Treeswaty Lanny Susatya atau biasa di panggil Bunda Lanny merupakan salah ketua di Srikandi DPP Rampas VIP Setia 08 sekaligussalah satu korban mafia tanah dari Kalimantan Selatan ini hadir bersama para korban mafia tanah lainnya yakni Herlambang Panggabean ( Medan ), Annie Sri Cahyani ( Tangerang Selatan), Hj. Jubaedah ( Jakarta ) dan  Simon Petrick ( Tangerang Selatan) dan didampingi juga ikut hadir dalam rapat tersebut ada Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP) , para perwakilan Srikandi DPP Rampas VIP Setia 08, Sahabat Prabowo, Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah
.
Bunda Lanny dirinya merasa senang dan merasa punya harapan baru untuk pekara permasalahan tanahnya yang di perbuat oleh mafia tanah dan harus menderita selama 11 tahun karena tanah miliknya di ambil oleh oknum
.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI terkhusus Komisi 2 yang telah mengundang kami para korban mafia tanah dan mudah -mudahan dengan RDP ini segala permasalahan kami bisa segera terselesaikan”, ujar Bunda Lanny di halaman DPR RI,Jakarta,Kamis(23/01)
.
Pada hari ini kami dari korban-korban mafia tanah sudah membawa 5  perwakilan kasus yang umumnya terkait permasalahan pertanahaan di daerahnya masing-masing, kata Bunda Lanny
.
Kami para korban sudah kemana-mana tetapi semua jalannya buntu sehingga bisa membuat tanah saya menjadi hilang dari peta nasional dan bahkan kami dijadikan tersangka karena akibat kesalahan oknum, jelas Lanny
.
Semua permasalahan terjadi karena ini adanya jaringan -jaringan oknum yang diduga bermain mulai dari di aparat penegak hukumnya walaupun kami mempunyai data yang sudah tercatat dan terdaftar secara sah tetapi hak kami bisa hilang begitu saja
.
Berapa tahun yang lalu kami sudah pernah RDP tetapi kami harap kali ini pada pemerintahan Bapak Prabowo Subianto, para mafia bisa cepat ditindak habis dan di penjarakan, ucap Bunda Lanny
.
Bunda Lanny dan 4 korban mafia tanah lainnya berharap dengan adanya RDP ini , tanah miliknya bisa dikembalikan ke peta nasional dan menjadi hak-hak para korban bisa di kembalikan kepada pemiliknya yang sah
.
Bunda Lanny dan 4 korban mafia tanah lainnya berharap dengan adanya RDP ini , tanah miliknya bisa dikembalikan ke peta nasional dan menjadi hak-hak para korban bisa di kembalikan kepada pemiliknya yang sah.
.
Kesimpulan hasil RDP/RDPU bersama komisi II DPR RI : 
.

1. Komisi Il DPR RI telah mendengarkan dan memahami pengaduan masyarakat dari Lembaga tinggi Masyarakat Adat Indonesia (DPP Lemtari) dan MKMTI (Masyarakat Korban Mafia Tanah) yang telah menyampaikan aspirasi berbagai masalah pertanahan antara lain:

a. Terdapat lahan seluas 2.823,52 (dua ribu delapan ratus dua puluh tiga koma ma puluh dua) Hektar perkebunan sawit di Provinsi Riau yang tidak memiliki HGU
b. Tumpang tindih sertifikat
C. Praktik Mafia tanah di berbagai daerah ,
d. Sengketa lahan yang masuk dalam kawasan hutan

2. Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti pengaduan permasalahan yang disampaikan LEMTARI dan MKMTI.

3. Komisi II DPR RI meminta LEMTARI dan MKMTI melengkapi dokumen disertai bukti permasalahan agar disampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas dalam tim bersama antara Komisi Il DPR RI dan Kementerian ATR/BPN.

4. Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendataan mengenai permasalahan tumpang tindih sertifikat ataupun lahan sawit yang belum melengkapi izin serta membenkan target kepada semua perusahan sawit yang belum memiliki HGU untuk segera melakukan pendaftaran izin HGU maksimal & bulan sejak ROP ini.

5. Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN membuat dashboard report mengenai mekanisme penyelesaian laporan pengaduan permasalahan pertanahan yang jelas, mudah, terukur, dan transparan serta menggunakan teknologi informasi yg terbuka agar masyarakat dapat memastikan laporan pengaduan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan dapat dievaluasi Anggota komisi II DPR RI per 2 bulan.

 

Happy
0 0 %
Sad
0 0 %
Excited
0 0 %
Sleepy
0 0 %
Angry
0 0 %
Surprise
0 0 %
Exit mobile version