Jakarta | 8 Mentari News- Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat/ Umum (RDP/RDPU) dengan sejumlah pihak, antara lain dengan Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) dan Pemerintah (ATR/BPN). Rapat digelar pada Kamis 23 Januari 2025 di ruang kerja Komisi II ini dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf
1. Komisi Il DPR RI telah mendengarkan dan memahami pengaduan masyarakat dari Lembaga tinggi Masyarakat Adat Indonesia (DPP Lemtari) dan MKMTI (Masyarakat Korban Mafia Tanah) yang telah menyampaikan aspirasi berbagai masalah pertanahan antara lain:
a. Terdapat lahan seluas 2.823,52 (dua ribu delapan ratus dua puluh tiga koma ma puluh dua) Hektar perkebunan sawit di Provinsi Riau yang tidak memiliki HGU
b. Tumpang tindih sertifikat
C. Praktik Mafia tanah di berbagai daerah ,
d. Sengketa lahan yang masuk dalam kawasan hutan
2. Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti pengaduan permasalahan yang disampaikan LEMTARI dan MKMTI.
3. Komisi II DPR RI meminta LEMTARI dan MKMTI melengkapi dokumen disertai bukti permasalahan agar disampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas dalam tim bersama antara Komisi Il DPR RI dan Kementerian ATR/BPN.
4. Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendataan mengenai permasalahan tumpang tindih sertifikat ataupun lahan sawit yang belum melengkapi izin serta membenkan target kepada semua perusahan sawit yang belum memiliki HGU untuk segera melakukan pendaftaran izin HGU maksimal & bulan sejak ROP ini.
5. Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN membuat dashboard report mengenai mekanisme penyelesaian laporan pengaduan permasalahan pertanahan yang jelas, mudah, terukur, dan transparan serta menggunakan teknologi informasi yg terbuka agar masyarakat dapat memastikan laporan pengaduan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan dapat dievaluasi Anggota komisi II DPR RI per 2 bulan.