JAKARTA |8MentariNews – Pada hari Jumat (18/07/2025), dimulai pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Rapat Gedung Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Cililitan, Jakarta Timur digelar aksi damai dan mediasi, yang dilakukan oleh DPP Korp Karya Praja Indonesia (KKPI) yang mewakili korban PTDH.
Dewan pimpinan pusat Korp Karya Praja Indonesia (KKPI), menuntut agar ditinjau kembali dan dikembalikan hak-hak PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tidak sepenuhnya bersalah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaian aspirasi, diterima oleh perwakilan BKN RI, Yudi Bastianto dan Randi Putra, dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN RI.
Kamarudin Lasaru, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KKPI Sulawesi Tengah (Sulteng) yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa negara harus hadir dalam penanganan kasus tersebut.
Dirinya mengungkapkan, puluhan anggota KKPI dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, rela jauh-jauh datang ke Jakarta demi mencari keadilan. Para SN sudah bebas dari penjara sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Bahkan mereka sudah kembali dipekerjakan lebih dari 8 tahun.
“Tiba-tiba dengan adanya instruksi BKN, berdasarkan putusan, kita harus di-PTDH, sesungguhnya ketidakadilan di situ,” ujarnya.
“Pasal 1 KUHP, tidak ada satu persoalan [perbuatan] sebelum ada aturan yang mengaturnya. Kami sudah bebas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 belum ada,” katanya
Sekitar lebih dari 2 ribuan ASN yang di-PTDH dan kemudian bergabung dalam KKPI, lanjut mantan ASN asal Buol, Sulteng ini, mereka di-PTDH menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2014.
KKPI mengharapkan BKN bukan lembaga yang melakukan pemberhenti, tetapi hanya memberikan pertimbangan. Sesuai UU, yang mendapatkan mandat itu adalah Presiden dan PPK. (Jn).