Sumedang | 8 Mentari News – Babak baru dimulai kembali setelah viral pemberitaan di beberapa media online perihal Kades Kaung Hilir Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Hj. Yosa Novita (YN) dilaporkan ke Polres Bekasi Kota terkait dugaan pemalsuan Buku Nikah dengan Laporan Kepolisian Nomor : STTLP/2203/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA di POLRES METRO BEKASI /informasi diambil dari cinews.id
Kini Pengadilan Agama Sumedang, memutuskan pembatalkan pernikahan antara Kepala Desa Kawung Hilir, Kabupaten Majalengka tersebut, yang berinisial YN, dengan seorang pengusaha berinisial ABS. Putusan itu dituangkan dalam Perkara Nomor 958/Pdt.G/2025/PA. Smdg, setelah Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh istri sah ABS yang berinisial TY.
Akta Nikah yang dibatalkan adalah Nomor : 274/57/XI/2010 yang diterbitkan oleh KUA Conggeang, Kabupaten Sumedang, Majelis Hakim menilai perkawinan tersebut tidak sah karena dilakukan saat ABS masih terikat perkawinan yang sah dan resmi dengan TY, sebagaimana pernikahan YN dengan ABS, tanpa adanya izin poligami dari pengadilan maupun persetujuan dari istri pertama (TY), yang sah secara hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa perkawinan poligami tanpa izin pengadilan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, ASP, ASKC, dkk dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM saat ditemui awak media dikantornya yang beralamat di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No. 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut.
Dikonfirmasi melalui Tim Kuasa Hukum MAHANAIM LAW & INVESTIGATION OFFICE lainnya, SITI HAGARIYAH, S.H. dan ASORI MOHO, S.H. juga menyebutkan sebelumnya juga sempat muncul akta nikah lain dengan Nomor 230/3/1988 dari KUA yang sama, namun dokumen tersebut tidak tercatat secara resmi di Catatan KUA. Kondisi itu memicu Laporan Polisi yang kini tengah bergulir di Polres Metro Bekasi, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan/atau 266 KUHPidana.
Berdasarkan hukum yang berlaku, poligami hanya sah jika mendapat izin dari pengadilan dan persetujuan dari istri pertama. Tanpa itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3, 4, 5, dan 9 UU Perkawinan juncto Pasal 56, 57, 58 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan poligami dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, YN bersama seorang pria berinisial YMS juga sempat mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bekasi dengan mengklaim bahwa YMS sebagai anak hasil perkawinan dengan ABS. Namun data kelahiran menunjukkan YMS lahir pada tahun 1997, jauh sebelum pernikahan tahun 2010 itu terjadi, hal ini menambah kecurigaan adanya dugaan permainan manipulasi hukum untuk menggelapkan Harta Bersama (hargon) dari ABS dengan TY dengan menggunakan buku nikah palsu dan penetapan ahli waris yang masih diragukan kebenarannya.
Hal yang sama melalui Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., pengacara yang pernah mendampingi Guruh Soekarnoputra dalam proses eksekusi rumah peninggalan Ir. Soekarno itu dan rekan juga melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaran, yang diduga dilakukan oleh YN dkk, dengan Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/575/III/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya atas Penetapan Ahli Waris No. 0495/Pdt.P/2024/PA Bks di Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Tim Kuasa Hukum dari TY dan ahli waris, Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH, SITI HAGARIYAH, SH dan ASORI MOHO, SH., dari MAHANAIM LAW & INVESTIGATION OFFICE terus berupaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi TY dan anak-anaknya yang sah dari segala tindakan tebang pesanan, cruelty by order seperti sering disebutkan oleh Guru Besar Prof. Dr. SUHANDI CAHAYA, S.H., M.H, MBA.