• Rab. Okt 29th, 2025

8MentariNews

Informasi Utama, Terkini dan Terpercaya

Dokter Keluarga HS dalam Tragedi Anggrek Bandung Berkata Terdakwa Diduga Tiba-tiba Mengalami Epilepsi di Mobil

ByAdmin

Okt 29, 2025
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Bandung | 8 Mentari News – Sidang lanjutan tragedi Anggrek dengan nomor perkara 790/Pid.Sus/2025/PN.Bdg, Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Fakta dan pemeriksaan terdakwa , Rabu(22/10/2025)

Dalam memberikan keterangan dokter keluarga terdakwa Herolina Susanto (HS) mengatakan ;”Faktanya HS telah menabrak korban (Sulthan Abiyan Fattan) dan di dalam kesimpulan pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) dari dokter bahwa EKG memiliki probabilitas tinggi mengalami epilepsi”, ujar sang dokter ketika ditemui awak media seusai bersaksi.

Jadi disini saya mengduga jika pada saat terjadi kejadian tersebut HS tiba-tiba mengalami blackout atau dalam kondisi kehilangan kesadaran sementara yang diikuti oleh kehilangan ingatan, baik sebagian maupun sepenuhnya , ungkap sang dokter

Dokter berkata jika seorang tiba-tiba mengalami Epilepsi itu kita tidak pernah tahu kapan itu bisa terjadi serangan dan hasil laporan medis HS bisa menjadi acuan untuk majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya.

Dari pihak kuasa hukum HS, Dr. Benny Wullur. S.H., M.H.,Kes menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita dari HS bersama kekuarga untuk Kelurga korban yang ditinggalkan

“Saya atas nama HS dan keluarga meminta maaf terhadap korban yang meninggal dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang telah terjadi”, ujar Benny

Seperti kita tahu dan mendengar dari terdakwa HS dan dokter pada saat persidangan tadi, bahwa HS diduga mengalami gejala awal epilepsi

Bahwa pada saat lampu merah HS masih sadar dan berhenti, kemudian tiba-tiba kehilangan kesadaran dan HS baru ingat lagi ketika banyak orang mengetuk kaca mobilnya tetapi sayangnya kejadian kecelakaannya sudah terjadi

walaupun terdakwa sedang di tahan tetapi pihak keluarga ingin sekali berjumpa langsung kepada ayah dan ibu korban yang meninggal untuk menyampaikan turut berduka cita juga memberikan support secara moril dan materil .

Benny berharap untuk majelis hakim yang mengadili pekara ini bisa mengadili pekara ini dengan seadil-adilnya karena terdakwa juga diduga korban dari malfungsi mobilnya

Benny menjelaskan di dalam hukum pidana ada alasan pemaaf dan alasan pembenar yang diatur dalam pasal 44 KUHP dan pasal 49 KUHP dimana apabila kondisinya tidak dapat dikendalikan oleh sipelaku di luar dari diri si pelaku dengan tidak ada niat jahat makanya dimungkinkan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga pelaku tidak bisa dimintain pertanggung jawabanya

Disisi lain, dari perwakilan keluarga terdakwa HS mengatakan dari hati kami yang terdalam dan tulus ingin sekali meminta maaf sebesarnya dan turut berduka cita sebesarnya kepada keluarga korban baik kepada ayah dan ibu korban, kami juga memberikan support secara moril dan materil semampu kami

Di akhri sebelum persidangan ditutup ketua majelis hakim PN. Bandung yang mengadili perkara ini, R.Bernadette Samosir mengatakan ;”Tidak ada kata terlambat untuk terdakwa meminta maaf dan turut berduka cita kepada keluarga korban tetapi apapun hasilnya proses tetap berjalan”, ujarnya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan