JAKARTA | 8 Mentari News – Indonesia memiliki beberapa Organisasi Advokat. Salah satu nya adalah Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI dibawah kepemimpinan ketua umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. PERADI melihat saat ini, dengan banyaknya organisasi Advokat di Indonesia, tentunya bisa saja akan terjadi problematika jika dalam menjalankan tugas-tugasnya, Advokat tidak bisa menegakkan kode etik sebagai Advokat.
Oleh karena itu, DPC PERADI Jakarta Selatan mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Problematika Dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini.” Acara berlangsung pada hari Selasa, (13/09/2022), pukul 11.00 wib – 17.00 wib, bertempat di Hotel Bidakara Grand Pancoran, jalan Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan. Acara diadakan secara Online (zoom) dan Offline.
Diskusi Publik ini, sebagai narasumber antara lain, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI), namun tidak hadir akibat tugas negara. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M.( Ketua Umum PERADI), H. Arsul Sani, S.H., M. Si. (Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR RI Komisi III), TM. Luthfi Yazid, V.P KAI dan Managing Partner at Jakarta International, dengan moderator Fristian Griec.
Sambutan ketua Panitia diskusi, Octavian Adar, SH, MH., mengatakan, “Kami berterima kasih kepada semua pihak sehingga terselenggaranya acara diskusi. Saya mengucapkan selamat datang kepada para tamu. Saya berterimakasih kepada rekan-rekan panitia. Harapan kami, semoga diskusi pada hari ini berjalan dengan baik. “
“Diskusi publik hari bertujuan agar menjaga marwah kode etik Advokat. Harapan kami, dengan animo yang baik mengikuti acara ini, bisa menjadi informasi bagi semuanya,” pungkas nya.
Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan, Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., sebagai tuan rumah penyelenggara acara, menjelaskan kepada media mengenai acara diskusi pada hari ini. “DPC Peradi Jakarta Selatan sangat konsern dalam masalah seperti ini. Berdasarkan tema, apa betul kode etik Advokat bisa menimbulkan problematika?. Dalam dunia profesi kita, kadang ada para Advokat yang berpindah ke satu organisasi ke organisasi lainnya, jika merasa kode etik dilanggar, hanya untuk agar tetap eksis. Sampai kapan hal tersebut terjadi.”
“Kita berharap, mau diapakan pelanggaran kode etik Advokat dibiarkan?. Semoga Acara Diskusi ini memilki solusi atas problematika masalah kode etik Advokat kedepannya, ” jelasnya dalam kata sambutan nya.
Dalam acara diskusi tersebut, dipaparkan bagaimana peran Organisasi-organisasi Advokat dalam menyelesaikan Problematika, khususnya dalam hal penegakan Kode Etik Advokat di masa sekarang ini. Dengan dipandu oleh Moderator, tiap narasumber memaparkan materi diskusi sesuai tema.
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., sebagai Ketua Umum PERADI, memaparkan, “Topik ini dimunculkan karena situasi terlalu bebas, bahkan melanggar kode etik dibiarkan. PERADI melihat hal ini tidak bisa dibiarkan. Problematika banyak organisasi Advokat, dilihat dari sisi multi bar dan single bar. Kalau kita berorientasi kepentingan pencari keadilan, syaratnya sudah pasti single bar, kalo mencari keuntungan sendiri, bisa saja multi bar.”
“Profesi Advokat adalah profesi terhormat atau officium nobile. Advokat harus pandai, pintar, jujur. Oleh karena itu, harus ada organisasi standar yang sesuai dengan kriteria. Undang-undang Advokat ada dan dibuat untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Dan juga organisasi Advokat harus ada dewan kehormatan dan kode etik. Pengawasan Advokat tidak boleh lemah, ” ujarnya.
“Dalam undang-undang advokat, seorang advokat wajib ikut dalam organisasi advokat. Sekarang sudah banyak profesi advokat menjalani multi bar. Kita harus pertahankan single bar dalam profesi kita, ” ujarnya.
TM. Luthfi Yazid, V.P KAI dan Managing Partner at Jakarta International,” mengatakan, “Kita harus belajar juga dari masa lalu. Saya ingin mengajak rekan-rekan juga perlu melihat dimasa depan. Saya melihat situasi di lingkungan organisasi advokat, ikut prihatin juga.”
“Mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945, dari Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1 dan 2. Juga saya jelaskan hak imunitas advokat juga harus diperhatikan.”
“Saya juga mengingatkan bahwa Dewan Kode Etik Advokat Indonesia (Dewan KEAI) harus diikuti oleh semua profesional advokat di seluruh Indonesia, ” pungkas nya.
H. Arsul Sani, S.H., M. Si. (Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR RI Komisi III), menjelaskan, “Saya jelaskan bahwa perkembangan Pembahasan RUU Advokat, yang masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014, dimana DPR DAN pemerintah membentuk panitia khusus (Pansus) dan selanjutnya membuat Panitia Kerja (Panja), untuk membahas RUU tersebut.,” jelasnya.
“Harus ada standar agar menjadi regulator. Aturan-aturan tersebut, disetiap organisasi Advokat, Panja RUU Advokat DPR masih terus digodok oleh DPR dan Pemerintah. Ada beberapa pokok revisi UU Advokat yang masih dikerjakan. Substansi RUU Advokat dilihat dari aspek Dewan Kehormatan, Majelis Kehormatan, Partisipasi Masyarakat, ” jelasnya.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dengar pendapat dari para peserta yang hadir dalam acara diskusi tersebut. (RK)