JAKARTA | 8mentari news.com – Sita jaminan sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik nomer 708 yang di miliki oleh Charlie ,dengan luas tanah 249 m yang terletak di jalan Ki Gede Maya Guna,lingkungan siandong Rt.001 Rw 004,kelurahan Pasalakan,kecamatan Sumber,kabupaten Cirebon. Pengadilan agama kabupaten Cirebon melakukan
Sita jaminan aset berupa tanah dan bangunan milik Charlie., Hari jum’at (25/7/2025).
Yang tergugat Charlie, Dessy puspita sari,
Andriyani puspa saraswati,Rizky nur chahya,dalam perkara aquo menguasakan kepada DR. Dwi Seno Wijanarko SH. MH dan rekan yang tergabung pada DSW LAWFIRM & PATNERS yang berkantor di ruko kokan permata blok C19 jalan boulovard bukit gading raya barat,Jakarta utara.
Sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan agama kabupaten cirebon yang di hadiri H. Wage D.(penggugat) yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Niko Iryanto Sihombing SH. Dan disaksikan juga oleh pak lurah serta warga setempat untuk ikut menyaksikan jalannya penyegelan aset milik Charlie. (Tergugat).
H. Agus Abdilah .SH selaku juru sita dari pengadilan agama kabupaten Cirebon mengatakan,” Kami melakukan penyitaan atas perintah ketua majlis hakim pengadilan agama tanggerang,untuk minta bantuan penyitaan obyek sengketa ini “.
Sebelumnya sidang perkara di lakukan di pengadilan agama Tanggerang ,sebelum sidang di laksanakan terlebih dahulu diadakan mediasi namun tidak ada titik temu kedua belah pihak,maka di lanjutkan ke sidang perkara, 7 kali sidang di laksanakan, namun ada beberapa kali sidang pihak tergugat tidak hadir.
Dan dalam sita jaminan pun tidak tergugat tidak hadir,hanya kuasa hukum tergugat hadir setelah selesai acara sita jaminan.
Proses pemasangan sita jaminan merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Yn).