Read Time:3 Minute, 26 Second
Jakarta | 8 Mentari News – Didasari keprihatinan karena masih banyak terjadi kekerasan anak disekolah yang terjadi terhadap guru (pendidik) yang terjadi di sekolah dan memandang pentingnya agar semua sekolah kristen menerapkan perlindungan anak dan guru secara menyeluruh.
.
Maka melihat permasalahan tersebut Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) menyelenggarakan webinar nasional dengan tema “Pendidikan Kristen di Indonesia: Realitanya Kini & Tantangan Masa Depan dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Guru”, Jumat (12/9/2025), pukul 13.30–16.20 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan yayasan, pendidik, tokoh gereja, serta praktisi pendidikan dari seluruh Indonesia.
.
Webinar dibuka secara resmi oleh Handi Irawan D., Ketua Umum MPK, dan menghadirkan narasumber utama Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed., Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, didampingi Adri Lazuardi, S.H. (Ketua Umum Yayasan BPK Penabur dan Ketua Komisi Pendidikan PGI), Pdt. Sylvana Maria Apituley, M.Th. (Komisioner KPAI), serta Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Agraria Universitas Kristen Indonesia dan Ketua Bidang V PH-MPK).
.
Handi Irwan menegaskan dalam MPK berkomitmen untuk menjadikan sekolah-sekolah Kristen sebagai ruang aman, penuh kasih, dan menghormati harkat kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai Injil.
.
“Wujudkan Sekolah Kristen yang Melindungi, Mendidik, dan Memuliakan Tuhan,” demikian tegas MPK sebagai semboyan aksi nyata dalam membangun pendidikan Kristen yang berkualitas dan berintegritas.
.
Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed.,selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan pentingnya keterlibatan empat pilar dalam pendidikan yakni ; Sekolah, masyarakat, keluarga dan media.
.
“Bagi kami sekolah Kristen atau maupun swasta merupakan mitra untuk dunia pendidikan untuk masa depan anak bangsa”, Kata Prof Abdul . (Rk)
.
Sesuai dengan pesan atau arahan bapak Presiden Prabowo bahwanya pendidikan adalah kunci utama dalam penentu masa depan anak maka kita harus terus membuat Indonesia nyaman dan aman, tutur Prof Abdul
.
Disisi lain, Ketua Bidang V (kebijakan Pendidikan) PH-MPK sekaligus Guru Besar Hukum Agraria dan pertanahan UKI Prof.Dr.Aarce Tehupeiory S.H.MH., menjelaskan bagaimana “Peran MPK dalam mengimplementasikan perlindungan anak dan perlindungan guru di sekolah Kristen” dalam webinar tersebut.
.
“Secara hukum positif jika kita bicara untuk perlindungan anak, penanggulan kekerasan terhadap anak dan perlindungan terhadap guru di sekolah sudah ada Undang-undang nya”, ujar Prof Aarce.
.
Prof Aarce menegaskan bahwa isu perlindungan anak dan guru adalah isu yang sangat penting dan tidak bisa diabaikan di sekolah Kristen karena alasan mendasar dari perspektif iman Kristen, tanggung jawab moral, hukum dan pendidikan
.
Perlindungan Anak dan Guru bukan sekedar kewajiban hukum semata saja namun ini panggilan Iman Sekolah Kristen ini merupakan Kasih dan Keselamatan bagi semua pihak didalamnya sebagai wujud nyata dari Injil yang hidup, ucap Prof Aarce
.
MPK memaparkan peran strategisnya sebagai pembuat kebijakan, fasilitator pelatihan, koordinator antar-yayasan, serta pemantau implementasi sistem perlindungan di sekolah-sekolah Kristen.
Inilah sejumlah program Konkret yang telah menyiapkan oleh MPK, antara lain:
.
– Penerbitan kebijakan perlindungan anak dan guru disertai SOP pelaporan, investigasi, dan pendampingan
– Pelatihan nasional dan regional tentang deteksi dini kekerasan dan sekolah ramah anak
– Pembentukan Tim Perlindungan Anak di sekolah
– Sosialisasi hak anak dan hak guru kepada peserta didik, orang tua, serta tenaga kependidikan
– Penyediaan panduan, bantuan hukum, serta pendampingan psikologis dan rohani bagi guru
.
Pdt. Sylvana Maria Apituley, M.Th selaku komisioner KPAI juga memberikan Rekomendasi cara pencegahan dan penanganan diskriminasi dan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan kepada MPK dan Komunitas Pendidikan Kristen:
.
– Pencegahan :
1. Memperkuat Pendidikan Karakter dengan pendekatan habituasi nilai-nilai kemanusiaan universal dan nilai spiritual/spiritualitas nara didik, dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM anak & Pelindungan Anak.
2. Meningkatkan literasi dan mengarusutamakan Hak-hak Anak, Pelindungan Anak & Pemenuhan Hak Anak ke dalam system pendidikan & lingkungan sekolah-sekolah Kristen dalam komunitas MPK.
3. Mengadopsi pendekatan dan meningkatkan kapasitas sebagai Sekolah Ramah Anak.
.
– Penanganan:
1. Mengoptimalkan sistem Pelindungan Anak pada satuan pendidikan, untuk melindungi anak dari 4 pentuk kekerasan terbanyak di sekolah, dengan cara melaksanakan Permendikbud 1. Membentuk Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan (TPPK)
2. Meningkatkan Literasi Pelindungan Anak di lingkungan Satuan Pendidikan
3. Memperkuat kapasitas Tim PPKSP
4. Memantau evaluasi program Pelindungan Anak secara berkala
.
Adri Lazuardi, S.H berkata bahwanya perlindungan Anak dan Guru merupakan panggilan iman, maka untuk itu marilah kita wujudkan bersama sekolah yang aman, penuh kasih, dan memberi ruang tumbuh bagi setiap anak.