• Kam. Jan 2nd, 2025

Diskusi Media – ACT & Industrialisasi Filantropi Indonesia Dari Dana Kemanusiaan Hingga Sindikasi Terorisme

ByAdmin

Jul 7, 2022
0 0
Read Time:2 Minute, 45 Second

Jakarta | 8 Mentari News – Indikasi penyalahgunaan dana kemanusiaan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tangap (ACT) menjadi diskusi hangat seminggu ini. Dana donasi yang dihimpun dari publik diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi petinggi lembaga ini, dan disinyalir juga mengalir ke jaringan teroris. 

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mencoba untuk mentelaah isu filantropi ini dalam diskusi “ACT & Industrialisasi Filantropi Indonesia, Dari Dana Kemanusiaan Hingga Sindikasi Terorisme”, Kamis, (07/07/2022).

Mengundang stake holder filantropi Indonesia, Baznas, BWI, dan Lazisnu, Direktur P3M, Masykurudin Hafidz, menyoroti soal industrialisasi filantropi dengan problematika yang semakin kompleks. Pengumpulan dana tidak hanya soal penghimpunan, tetapi juga manajemen pengelolaan.

“Untuk menciptakan kesadaran, ketika menyumbang kami harap para donator juga tidak hanya sekedar keikhlasan, tetapi mempertimbangkan aspek akuntabilitas pengelola. Potensi pelanggaran seperti ACT itu sangat mungkin terjadi. Oleh karena ini ini momentum bagi pemerintah untuk bersih-bersih. Cek semua lembaga filantropi, audit semua, termasuk apakah ada indikasi untuk kepentingan politik elektroal 2024 hingga kegiatan terorisme.” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris P3M, H. Sarmidi Husna, menegaskan bagaimana caranya lembaga filantropi akuntabel dan transparan ;”Kalau kita melihat kasus yang terjadi ACT, itu cukup memprihatinkan. Saya kira ada dua yang dapat kita tonjolkan dalam ketika kita melakukan penghimpunan dana masyarakat baik yang dana sosial yang izinnya di Kemensos, ZIS di Kementerian Agama dengan Baznas, maupun wakaf di BWI. Lembaga filantropi harus mendapatkan izin di sini. Dan ketika sudah mendapatkan izin ya harus akuntabel dan transparan.” ujarnya.

H. Sarmidi Husna menggarisbawahi bahwa ketika mengelola dana publik, maka lembaga filantropi itu harus memiliki spirit akuntabilitas setidaknya dua aspek. Pertama, akuntabilitas spiritual, pertanggujawaban spiritual kepada Tuhan. Kedua, pertanggunggjawaban publik. Selain juga lembaga filantropi juga memberikan laporan kepada lembaga yang memberikan izin. 

“Ini kalua lembaga charity sudah melakukan ini dan dikontrol, saya kira penyelewengan dapat relative diminimalisir.” terang sosok yang juga menjaba Katib Suriyah PBNU ini.

Ahmad Hambali, dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), melihat ACT ini mencoba untuk “mengakali” undang-undang. ACT punya lembaga zakat Namanya Global Zakat, dalam kampanye meski ranah dia di dana sosial, tetapi juga menyangkut zakat, infaq, dan sedekah karena memiliki lembaga ini.

“Di dalam undang-undang kenapa ini diatur secara ketat, karena pengelolaan dana ini rentan penyelewengan. Maka dibutuhkan tata kelola yang baik yang membutuhkan karakter yang baik dari pengelolanya.” Ujarnya.

Lebih lanjut, Drs. Susono Yusuf, melihat fenomena ACT ini terjadi karena masih minimnya keterlibatan negara dalam proses penghimpunan dana masyarakat ini. 

“Saya kira masih banyak kelemahan, detail irisan pengawasan, irisan kebijakan di negara ini masih setengah hati. Selain itu masih ada semacam pembiaran terhadap pelakansaan penghimpunan donasi. Terlebih soal pengawasan dan pelaporan.” ujarnya.

Dr. KH. Bukhori Muslim, Pengurus Lazis PBNU, melihat bahwa pertama, ada persolan di pribadi-pribadi pengelola yang belum selesai di urusan pribadi. Kedua, pengelola dana masyarakat ini tidak memiliki benteng yang kuat.

“Perlu ada mekanisme pengawasan. Sebelum diawasli perlu ada standar kompetensi, standar minimal pengelola yang harus dimiliki mereka. Pemerintah memiliki peran di sini.” ujarnya.

Seterusnya, menurut Bukhori dengan karut marut yang terjadi saat ini, ide KH. Masdar F. Mas’udi tentang zakat sebagai pajak di mana pengelola zakat nanti adalah negara menjadi relevan.

“Ada peluang negara mengelola uang ini. Sehingga terkoneksi, Ketika orang sudah membayar zakat juga membayar pajak. Menarik kalua ini menjadi fiskal negara. Kalau negara bisa jadi Kementerian Ziswaf. Kan jadi keren dan aturannya menjadi lebih jelas.”pungkasnya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *