JAKARTA | 8MentariNews – Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), melihat maraknya wacana mengenai Pengunduran Pemilu 2024, menjadi hal yang ditolak keras. Oleh karena itu, PNKN mengadakan Audiensi kepada wakil rakyat. Pada hari Senin (28/03/2022), pukul 15.00 wib, PNKN mengadakan Audiensi ke Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Nusantara V lantai 1, Gedung MPR/DPR RI.
Acara di koordinasi oleh Koordinator PNKN, Dr. Abdullah Hehamahua, MM. dan Dr. Marwan Batubara, MSi.
Penyampaian aspirasi-aspirasi yang mewakili 8 golongan masyarakat, mengenai penolakan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden disampaikan agar pemerintah Pusat memperhatikan situasi Negara yang terjadi. Semuanya mengkritik kebijakan Pemerintah saat ini yang dianggap sangat memberatkan dan merugikan kehidupan masyarakat Indonesia.
Demikian pernyataan PNKN dalam Audiensi ke DPD RI melalui rilis nya kepada media:
“PNKN MEMPERPANJANG MASA JABATAN PRESIDEN,
PENGKHIANATAN TERHADAP UUD 45″
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) setelah memperhatikan tujuh tahun
pemerintahan sejak Pilpres 2014 khawatir terhadap bubarnya NKRI terbelahnya
bangsa penginjak-injakan konstitusi serta rakyat yang terjajah oleh oligarki.
Penomena-penomena tersebut dikhawatirkan akan menumbuhkan frustrasi bahkan
kemarahan rakyat yang berpotensi mengulangi pergantian pemenntahan seperti tahun 1967 dan 1998 Kemarahan rakyat tersebut dalam pengamatan PNEN disebabkan beberapa informası, analisis dan fakta berikut :
1. Presiden tidak menyatakan sikap tegas untuk melaksanakan UUD 45 secara
konsisten dengan melarang opini dan wacana pengunduran Pernilu. Hal inidapat dibaca dan pernyataan presiden yang mengatakan, wacana tersebut merupakan bentuk demokrasi Presiden tidak sadar bahwa demokrasi Pancasila adalah kebebasan masyarakat dalam berpendapat berdasarkan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa Jadi, bukan demokrasi liberal seperti yang terjadi di luar negeri.
2.Fakta di lapangan menunjukkan beberapa pimpinan Partai telah menyatakan mendukung wacana penundaan Pemilu dengan alasan pandemic covid 19 dan pemulihan perekonomian nasional Padahal pada Pilkada tahun 2021 justru
covid 19 sedang marak yang mengorbankan 144 088 nyawa di mana terdapat 2.066 Petugas Kesehatan dari 4.262.540 warga Indonesia yang terpapar.
Bandingkan dengan hanya dua orang Tenaga Kesehatan yang meninggal pada Februari 2022 Fakta ini menunjukkan bahwa pandemic covid 19 semakin
menurun sehingga tidak rasional untuk mengundurkan Pemilu dengan alasan
pandemi. Apalagi penundaan dilakukan dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Hal ini lebih tidak rasional karena pemerintah berambisi untuk memindahkan IKN yang akan menelan biaya, sedikitnya 466 trilyun rupiah.
Apalagi pemindahan IKN tidak ada dalam RPJM dan UUD 45 sementara Pemilu serta Pilpres diatur dengan jelas dalam pasal 22E dan pasal 7 UUD 45.
3.PNKN menilai, pimpinan partai-partai yang mendukung wacana penundaan
Pemilu disebabkan mereka dalam tekanan psilogis akibat berita-berita keterlibatan mereka dengan Aparat Penegak Hukum berkaitan dengan isu KKN Kondisi psikologis pimpinan partai-partai ini dimanipulasi oleh individu Menteri dan pejabat tinggi negara, berkolaborasi dengan oligarki yang memeras rakyat
selama ini. Hal ini dibuktikan dengan kelangkaan dan kenaikan harga bahan
Kebutuhan pokok masyarakat, baik berupa minyak goreng, kacang kedele, gula, telur daging, maupun solar Belum lagi semakin maraknya korupsi, peningkatan angka pengangguran dan orang miskin secara nasional serta adanya indikator terbelahnya bangsa Indonesia.
4.PNKN berpendapat DPD sebagai Lembaga negara yang merupakan bagian dari MPR perlu melakukan Sidang MPR guna mengevaluasi Kinerja Presiden dan Wakil Presiden apakah mereka melanggar UUD 45 atau tidak.
DPD dapat melakukan hal ini dengan menakar pelaksanaan RPJM dan janji-janji presiden khususnya yang disampaikan dalam kampanye Pilpres 2014 dan 2019.Sebab jika merujuk ke pernyataan BEM UI Presiden sebagai “The King of Lips Service” beberapa waktu lalu maka DPD memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab konstitusional untuk segera melakukan Sidang Umum MPR guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden.
5.PNKN juga berharap DPD dapat pro aktif, baik dalam bermitra dengan DPR-RI
maupun melalui Sidang MPR untuk meninjau semua kebijakan pembangunan
yang sarat dengan intervensi oligarki melalui apa yang disebut political corruption (korupsi politik) Korupsi Politik adalah salah satu bentuk korupsi yang dilakukan melalui Pemilu. Pilpres, Pilkada, dan Peraturan Perundang-undangan
yang secara tertulis kelihatan seakan-akan baik tapi hakikatnya untuk kepentingan kelompok tertentu khususnya golongan oligarki. Hal ini dapat dilihat dari proses amandeman UU KPK dan UU Minerba serta pembentukan UU Covid 19. UU Cipta Karya, dan UU.
Demikian Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi PNKN dalam upaya menyelamatkan eksisten NKRI. kewibawaan Konstitusi dan nasib rakyat kecil, khususnya mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai UUD 45 agar dapat
diperhatikan dengan serius oleh Lembaga Negara, DPD-RI.
Jakarta, 28 Maret 2022
Kordinator PNKN,
Dr. Abdullah Hehamahua, MM
Dr. Marwan Batubara, MSI
(RK) .