Jakarta | 8Mentari News – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal, 07 Agustus 2020, bahwa PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) telah melakukan itikad baik dan semaksimal mungkin dalam melaksanakan putusan tersebut kepada seluruh krediturnya.
Namun ada pihak-pihak yang tidak terima dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyudutkan instusi Polri dan pejabat negara yang aktif saat ini, padahal hukum telah ditetapkan dan harus di hormati, lalu bagaimana pendapat anda sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari dengan statmen yang dilontarkan oleh Alvin lim dan alwi dalam videonya yang berdurasi 40, 18 menit.
Saya berbicara disini atas nama Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih, masing-masing adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum/Pengurus pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih, sebelum kami menjadi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, kami telusuri dulu kebenarannya.
Sebab salah satu kreditur mengatakan bahwa, sertifikat tanah yang akan dibangun untuk peruntukan gudang di daerah Cikande, Provinsi Banten, “kami tidak mau karena sertifikat tersebut adalah bodong,” kata salah satu kreditur tersebut, bahkan dia mengatakan, bahwa salah satu temannya dengan iming-iming diberikan tanah, setelah teman saya mau, dan memberikan uang kepada PT Mahkota untuk menbangun gudang, ternyata uangnya ditipu dan tanahnya tidak ada, dan hal itu sudah dilaporkan ke Mabes polri. Katanya kepada kami.
Tentunya hal ini segera kami lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dan kami melakukan pertemuan, lalu dalam pertemuan tersebut, kami kalrifikasi apa yang di katakakan kreditur tersebut, mereka menunjukkan Sertifikat asli untuk lahan yang sedang dibangun di daerah Cikande, Provinsi Banten untuk peruntukan gudang sebagai skema percepatan penyelesaian konversi asset, lalu mana yang bodong, kami berbicara objektif, dan tekait kreditur memberikan uang kepada PT. Mahkota dan lalu kemudian tidak membangun gudang itu, yang konon katanya telah melaporkan kami kepada pihak Mabes Polri, itu adalah tidak benar, dan fitnah terhadap kami.kata mereka yang mewakili PT. MPIP dan MPIS.
Ditambahkannya, adapun lima skema penyelesaian oercepatan pembayaran kepada seluruh kreditur yang ada isi putusan homologasi no. 76/Pdt.sus-PKPU/2020/PN.Niaga. jakpus tertanggal 07 agustus 2020, yaitu : Topup Konversi, konversi saham, konversi asset, cash waterfall, dan sistem cessie.
Kami sendiri telah melihat sertifikat tersebut adalah asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan saat ini lahan tersebut sudah di bangun kantor pemasaran.
Dan oleh karenanya kami siap membantu beliau dengan membersihkan nama baik klien kami, Raja Sapta Oktohari.
Perlu kami sampaikan disini bahwa video yang kami amati yang berdurasi 40.18 menit tersebut telah menodai pribadi klien kami, instusi polri dan pejabat yang aktif saat ini. Sebelum kami teruskan perlu kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa PT. MPIP dan PT. MPIS tidak ada niat untuk menelantarkan kreditur-krediturnya, buktinya kreditur atau masyarakat Nusa Tenggara Timur, Solo, Jawa Timur, dan lain sebagainya, mereka telah menerima apa yang telah sepakati oleh kedua belah pihak.
PT. MPIP dan PT. MPIS tetap bertanggung jawab kepada kreditur-krediturnya, lalu yang menjadi pertanyaan kami, apa tujuan dan maksud saudara Alvin Lim sebagai kuasa hukum kreditur membangun narasi yang menyudutkan klien kami dan kami meliahat ada dugaan unsur kesengajaan untuk mempertontonkan kepada masyarakat luas kejelekkan terhadap pribadi klien kami
Dan dia (Alvin) beserta kreditur-kreditur lainnya tahu bahwa semuanya sudah selesai melalui pengadilan dan putusan tersebut harus sama-sama di hormati.
Anda (Alvin) sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum seharusnya tunduk pada putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang tersebut, bukannya melakukan tindakan yang tidak menghormati putusan dengan cara berbicara dilingkup publik tentang sesuatu yang belum pasti dan belum valid kebenarannya, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan pada kreditur lainnya.
Dan kami yakin Alvin Lim sangat mengerti tentang etika dalam berbicara, dimana anda mengatakan dalam video mulai durasi 30,57 menit menyampaikan bahwa klien kami memeras 200 miliar kepada korban,” dan tolong tunjukkan mana bukti uang yang diperas klien kami sebesar 200 miliar, anda katanya pengacara kenapa anda jadi goblok, uang sebesar 200 miliar yang di ajukan kepada hakim pengadilan, itu adalah sah-sah saja, dan itu adalah hak pengadilan menyetujui seluruhnya, atau sebahagian dan atau bisa membatalkannya, lalu dimana klien kami memeras korban.
Perlu kami sampaikan kepada anda, kehormatan dan nama baik seseorang merupakan aset yang tidak ternilai harganya.
Pernyataan anda yang dikeluarkan dalam video tersebut di gunakan untuk menyerang kehormatan serta martabat klien kami, sehingga klien kami merasa nama baiknya tercemar dipermalukan dan di rendahkan baik dalam kehidupan sosial maupun didunia bisnis.
Oleh karenanya, kami akan segera melakukan langkah-langkah hukum kepada Alvin lim. Awal ini kami akan segera melayangkan surat somasi kepada yang bersangkutan, tegas adek Erfil mengakhiri. (RK).