JAKARTA | 8 Mentari News – Badan Pertanahan NasionalĀ atau BPN saat ini memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, diantaranya dengan banyak konflik sengketa tanah, mafia tanah dan lain-lain. Semua pihak tentunya melihat masalah pertahanan di Indonesia, harus konsern dalam penyelesaikna masalah tersebut.
Apalagi sekarang terbuka kembali kasus Asset eks BPPN yang ternyata banyak surat-surat dikeluarkan BPN pada waktu itu banyak terindikasi palsu,. Dari berbagi kasus, kasus BLBI, kasus mafia tanah dan sebagainya.
Oleh karena itu, salah satu anggot dewan, Riyanta, SH., anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, mengadakan Focus Group Discussion (FGD). Tema yang diusung adalah “Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN yang dapat memberi nilai tambah bagi penerimaan negara dan Masyarakat.”
FGD berlangsung pada hari Senin, (12/09/2022), pukul 09.00-15.30 wib, bertempat di Gedung DPR RI Gedung Nusantara 2, Senayan, Jakarta.
Acara membahas dan mendengar suara dari masyarakat yang dirugikan akibat asset yang bermasalah dari asset eks BPPN. Hadir beberapa ormas, antara lain Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Tujuan dari acara ini adalah untuk mendengar aspirasi rakyat yang menjadi korban dan berharap dapatkan kembali dokumen dan jaminan aset eks BPPN, walaupun kenyataan nya sampai sekarang ini tidak diketahui dokumen tersebut.
Narasumber dalam acara tersebut, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn). Dr. (H.C) Jadi Tjahjanto, SIP., Anggota DPR RI Komisi 2 Fraksi PDI Perjuangan Riyanta, S.H., Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Dr. Sugeng Purnomo, Notaris PPAT dan Pemerhati Aset Eks BPPN BLBI Tri Rostriadi, SH., MM., MKn., Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiharjo, Eros Jarot (politikus) dengan moderator Dr. Andreas FK, SH., SIK., MM., dari Public Attorney and Legal Consultant.
Riyanta, SH., mengatakan kepada media, “Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, Asset eks BPPN yang kemudian ke BPH, belum begitu maksimal pemanfaatan nya. Dengan diselenggarakan nya acara ini, mencari masukan-masukan sebanyak mungkin, kemudian aspirasi ini akan kami sampaikan ke pemerintah khususnya ke Presiden RI,” ujarnya.
“Mengenai masalah pertanahan, kita harus terima dengan lapang dada. Dari pembahasan hari ini, tentunya akan berkembang ke masalah lainnya dari kasus mafia kejahatan pertanahan lainnya. Masukan ini juga menjadi buat kami sebagai anggota dewan DPR RI. Peran kami selain sebagai legislatif juga sebagai pengawasan. Saya akan lakukan dengan maksimal dalam menanggapi masalah ini,” pungkas nya.
“Disini kami ingin melihat bagaimana Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah Petanahan, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai hal ini. Sesuai UU No. 12 pasal 7 tahun 2011 tentang hirarki peraturan perundang-undangan. Harus diselesaikan secepatnya, ” jelasnya.
“Saya mengusulkan agar RUU tentang masyarakat adat segera di Undang-undang kan. Bisa memberikan kepastian agar masyarakat adat dapat dibela tanah-tanahnya, setelah beberapa tanah adat dicaplok oleh mafia tanah. Saya berharap agar Presiden Jokowi segera mendengar aspirasi rakyat dan melakukan tindakan kongkrit dalam memerangi kasus-kasus pertanahan di tanah air, ” jelas Riyanto.
Acara berlangsung dengan mendengar dan menampung semua aspirasi rakyat yang menjadi korban dari kasus mafia tanah di Indonesia. Pemerintahan bisa menjadi corong dalam penegakkan hukum di NKRI dalam hal kasus pertanahan. (Rk).