• Ming. Okt 20th, 2024

Para Korban Pengelapan Premi Asuransi Mengatakan Adanya UU PPSK Membuat Nasib Mereka Semakin Menderita

ByAdmin

Agu 4, 2023
3 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Jakarta | 8 Mentari News – Puluhan korban dari pengelapan Premi Asuransi mengdatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang pekara No.59/PUU-XXI/2023 Pengujian materil Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden, kamis (03/07/2023).

Menurut pantau dari awak media bahwa pihak dari DPR hadir memberikan keterangan melalui online dan sedangkan pihak dari Presiden hadir memberikan keterangan secara tatap muka.

Muhammad Rullyandi, S.H.,M.H selaku Ketua tim kuasa hukum korban wanaartha mengatakan ; “Persoalnya disini pemerintah dan DPR ini mengatakan bahwa kewenangan penyelidikan tunggal OJK dan bersama dengan Polri itu ada dalam peraturan pemerintah”, ujar Rullyandi yang ditemui awak media sesuai sidang

Disisi lain, johanes buntoro Fistanio selakuKetua aliansi korban wanaartha mengatakan ;” Pada sidang tadi kami merasakan sedikit kecewaan dengan adanya stastement dari Pihak DPR dan pihak Presiden yangmengatakan seolah-olah mereka hanya mementingkan kepentingan stockhollder saja”, ujar Johanes

Adanya UU PPSK sudah banyak mengkorbankan dari hak konsitusional masyarakat yang bukan hanya kami dari Asuransi WanaArtha, Asuransi Bumiputera 1921 dan pihak-pihak yang lainnya yang artinya ada sekitar 2300-an laporan yang tidak bisa di jalankan karena hanya ada UU PPSK tersebut yang berbunyi jika penyilidik hanyalah dari pihak OJK, kata Johanes.

Artinya berarti seolah-olah DPR dan pemerintah itu telah mengkorbankan hak-hak konsitusional kami yang hanya rakyat kecil yang berjumlah berjuta-juta orang, ucap Johanes.Kami percaya bahwa hakim dari pengadilan MK di sini bersifat netral dan bisa melihat penderitaan kami selama ini merupakan fakta dari ketidakjelasan OJK dalam menyelesaikan permasalahan kami selama bertahun-tahun lamanya, tutur Johanes

Rizki Yudha Pratama selaku Ketua Serikat Buruh AJB Bumiputera 1912 mengatakan ;”Kami dari korban asuransi Bumiputera melihat selama 5 tahun ini melihat tidak kejelasan dalam masa depan kami dari 1500 orang termasuk para agent dan belum lagi ditambah para korban nasabah kami yang jumlah mengcapai hingga jutaan orang ini merasakan dari pihak OJK tidak pernah bisa menyelesaikan permasalahan kami secara jelas”, ujar Rizki

Saya berharap para pemerintah bisa lebih memperhatikan dan memberikan keadilan untuk masyarakat, bagaimana apa yang sudah dirasakan oleh masyarakat dan kami para pemohon banyak yang dari tempat terpolosok untuk mengcari biaya untuk ekonomi mereka saja sulit bahkan mereka berupaya menyebrangi pulau dan menempuh perjalanan berjam-jam demi mengcari kejelasan dari dana investasi mereka, kata Rizki

Untuk jadwal sidang berikutnya pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan agenda sidang keterangan dari pihak Polri dan pihak OJK. (Rk)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *