• Ming. Des 22nd, 2024

Putusan Hakim Diduga Cacat Hukum Penuh Kebohongan

ByAdmin

Jul 15, 2024
0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second

JAKARTA ,8Mentarinews.com – Tim kuasa hukum ibu Lily sebagai ahli waris almarhumah ibu Amih Widjaya mengajukan banding terhadap putusan hakim yang di duga cacat hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).

Kamaruddin Simanjuntak SH. MH, sebagai Kuasa Hukum ahli waris ibu Lily mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Karena banyaknya kejanggalan,kebohongan dalam putusan tersebut terkesan monopoli, dibacakannya sendiri putusan itu ,dengan mengabaikan bukti yang sudah kuat bahkan terkesan membolak balikan fakta.

Terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, yang dituduhkan majelis hakim saat putusan, bahwa ahli waris menyesali dan meminta maaf, itu semua bohong,mengada ada itu pengadilan,” tegas Kamaruddin.

Ia menambahkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses peradilan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa rumah itu sebenarnya milik yayasan yang tidak sah, tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin.”

“Saya akan laporkan ke KPK minggu ini dan lanjut menyurati menteri,karna fakta dan bukti dipersidangan sangat kuat untuk dijadikan materi dalam banding,semua ini sebagai bentuk keseriusan menyikapi keputusan hakim yang terkesan berpihak,” kata Kamaruddin dengan nada tegas.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait mafia tanah di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum di negara kita masih belum mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban yang tidak mendapat keadilan yang sesuai dengan fakta dan hak asasi manusia. (Yn).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *