Jakarta | 8Mentarinews.com -Aksi damai di gelar Kamaruddin Simanjuntak dan team sebagai kuasa hukum Ike Farida di Kejaksaan tinggi,untuk menuntut Ike Farida di bebaskan,karena tidak pernah bersaksi dalam persidangan di Kejaksaan tinggi DKI Jakarta,Ike terbukti bersalah dan di nyatakan P21,kejati DKI Jakarta Selatan, Senin (5/7/2024).
Kasus ini berawal pembelian 1 unit apartemen oleh Ike Farida yang sudah 12 tahun belum di serahkan oleh pengembang,dengan alasan Ike Farida menikah dengan WNA.
Ike Farida berhasil memenangkan Judicial review di Mahkamah konstitusi (MK) dan keputusan peninjauan kembali (PK) yang mengharuskan pengembang menyerahkan apartemennya.
Dalam orasinya Kamaruddin meminta ” Kejaksaan tinggi Jakarta untuk menghentikan penuntutan terhadap Ike Farida karena adanya kejanggalan dalam kasus ini,ia mencurigai bahwa penetapan perkara ini sebagai pidana tidak sesuai dengan fakta yang ada,apalagi KAPOLRI telah mengintruksikan agar penyidikan di hentikan ” tegasnya
” Namun instruksi KAPOLRI tersebut di abaikan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya,kami ingin tau siapa dalang di balik ini semua ” ujarnya.
“Kami.meminta pada KAPOLRI untuk menertibkan oknum Polri yang tidak mengikuti aturan dan undang-undang agar keadilan bisa di tegakan sesuai harapan masyarakat” ujarnya.
Mediasi telah di lakukan kedua belah pihak antara team pengacara Ike Farida dan Kejaksaan tinggi tidak menghasilkan kesepakatan dalam masalah ini,namun team kuasa hukum Ike Farida berharap ingin bertemu Kejaksaan tinggi. (Yn).