Jakarta | 8 Mentari News – Pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino dihadirkan di rilis Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino tampak menggunakan baju tahanan oranye Polres Metro Jakarta Selatan dan tampil dengan rambut plontos. Mereka hanya ditampilkan sebentar sebelum polisi menyampaikan keterangan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, menyampaikan kronologi peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino itu terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru.
“Terjadi tanggaal 2 maret 2022 pukul 2.30 WIB pada peristiwa ini terjadi di dalam cafe CD tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama sama yangdilakukan didepan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA,” ujar Budhi.
Budhi menuturkan bagaimana awal mula aksi dugaan pengeroyokan itu. Awalnya, disebut ada teman perempuan kedua tersangka yang mendatangi meja terduga korban.
“Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MNA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA,” ujar Budhi.
Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret banyak 2022. Pasalnya, Putra dan Rico tak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.
Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan psal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Budhi.(RK)