Jakarta | 8 Mentari News – Pengurus dan anggota Peradi Jakarta Barat yang diketuai oleh Ketua Suhendra Asido Hutabarat menyatakan sikap dan menolak pernyatan Rekon hotman paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditanda tangani Otto Hasibuan tidak sah. Hal tersebut diungkapkan pada saat menggelar konferensi pers pada Senin malam (25/04/2022), pukul 20.30 wib, bertempat di Kantor PERADI, Jalan Tomang Raya No. 10D, Jakarta Barat.
Dalam pernyataan sikap tersebut, yang diwakili oleh PERADI Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan,”Bahwa kami adalah Pengurus dan anggota Peradi Jakarta Barat yang diketuai oleh Ketua Suhendra Asido Hutabarat menyatakan sikap dan menolak pernyatan rekan Paris Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah.”
“Bahwa pernyataan Pengacara Senior Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan advokat dengan kartu advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang kami duga sebagai pernyataan hoax.”
“Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020.”
“Bahwa terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.” “Bahwa pernyataan Rekan Senior Hotman Paris telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan dikalangan masyarakat dan advokat.”
Konfrensi Pers dilakukan untuk meluruskan berita-berita yang merugikan PERADI versi Otto Hasibuan. (RK)