Jakarta | 8 Mentari News – Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) dan JARAK menginisiasi Konferensi Nasional dengan mengusung tema “Kebangkitan Nasional dalam Upaya Perlindungan Anak di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19”sebagai upaya refleksi perlindungan anak dari kejahatan eksploitasi seksual yang terjadi di Indonesia pasca pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, diadakan kegiatan Konferensi Pers mengenai Konferensi Nasional yang akan diselenggarakan 2 (dua) hari, Rabu-Kamis (18-19 Mei 2022), dimulai pukul 08.30-17.00 wib, bertempat di Ballroom Puri Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta/ Jln. Jend. Sudirman No. 86, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
Acara dibagi menjadi 2 Agenda dalam dua hari penyelenggaraan Konferensi Nasional. Di hari pertama (Rabu, 18/05/2022) dimulai dengan Opening Ceremony. Hadir dalam Opening, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panitia Pengarah dan seorang Psikolog Anak Prof. Irwanto, P.HD. Dihari pertama dan kedua mengundang para narasumber yang berhubungan dengan Perlindungan Anak. Setiap sesi acara ditiap harinya dibagi menjadi diskusi panel dan setiap topik yang dibicarakan mengenai Perlindungan Anak dari berbagai aspek.
Dengan meningkatnya angka kekerasan dan eksploitasi pada anak yang terjadi selama masa Pandemi Covid-19, ECPAT Indonesia, Yayasan PKPA dan JARAK berinisiasi untuk menyelenggarakan Konferensi Nasional dengan tema “Kebangkitan Nasional dalam Upaya Perlindungan Anak di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19”. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun momentum refleksi dari setiap stakeholder yang terlibat untuk dapat saling berbagi pengalaman, kebijakan dan praktik baik yang telah dilakukan sebagai bentuk upaya kolaborasi dan penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia setelah dua tahun Indonesia berjuang menghadapi pandemic Covid-19.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam kegiatan ini antara lain:
Kolaborasi nasional aktor-aktor perlindungan anak (pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media dan organisasi anak maupun orang muda) dalam upaya pengumpulan data yang reliabel dan komprehensif berskala nasional.
Terbangunnya jaringan nasional dan internasional untuk memperkuat upaya advokasi dan perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual secara daring dan luring.
Dalam rangka menyambut hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2022, ECPAT Indonesia, Yayasan PKPA dan JARAK berharap kegiatan Konferensi Nasional ini menjadi momentum dalam terbangunnya sinergi antara para pengambil kebijakan mengenai perlindungan anak online di tingkat nasional dan lokal di Indonesia, dan terbentuknya kolaborasi antara private sector dengan penggerak perlindungan anak yang masih minim dalam menggerakkan isu perlindungan anak online di Indonesia, yang dapat dalam memberikan perlindungan bagi anak pasca pandemi Covid-19 di Indonesia, agar anak-anak Indonesia bisa terlindungi dalam segala bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual baik secara daring dan luring.
Berikut adalah rekomendasi yang ingin disampaikan oleh ECPAT Indonesia, Yayasan PKPA dan JARAK dalam upaya perlindungan anak di Indonesia pasca covid-19 :
Penegakan hukum yang tegas dalam penanganan kasus-kasus eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual secara daring dan luring.
Pemerintah Indonesia mengirimkan laporan rekomendasi nasional terkait dengan perlindungan anak dalam eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual anak secara daring dan luring ke Komite Hak Anak PBB Pemerintah Indonesia perlu membangun pusat data nasional yang valid dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak dari eksploitasi anak di Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyusun road map penghapusan ekploitasi anak yang komprehensif dan melibatkan multistakeholders untuk mengambil peran dan tanggungjawab dalam penghormatan dan perlindungan anak. Pemerintah Indonesia wajib membangun sistem perlindungan dan pencegahan pekerjaan terburuk bagi anak termasuk pada pekerja rumah tangga anak (PRTA).
Pemerintah Indonesia menyusun kebijakan untuk perlindungan data pribadi anak dengan para pemegang kepentingan termasuk sektor swasta.
Pemerintah kota dan desa berkomitmen untuk membuat kebijakan larangan kepada sektor industri swasta untuk tidak mempekerjakan anak. (Rk).