JAKARTA | 8Mentarinews – Selasa (02/07/2024). Sidang lanjutan putusan mafia tanah yang di gelar di pengadilan Jakarta Barat tertunda akibat salah satu hakim yang tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang di lanjutkan pada selasa depan, (09/07/2024).
Pengambilalihan seluruh harta milik almarhumah Amih Widjaya oleh mafia tanah yang terdiri 3 rumah, 1 unit mobil dengan alibi untuk di gunakan sebagai tempat ibadah yang salah satunya terletak di perumahan Green Garden blok O4 no.16, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,yang di jadikan VIHARA.
“Apa iya rumah milik Amih Widjaya di komplek green garden di ambil juga oleh mereka,jelas rumah penduduk di ubah jadi VIHARA.”
“Kemudian tadi saya minta kepada majlis hakim agar menegur keempat oknum pengurus karena telah mencantumkan logo vihara yang tidak terdaftar. Apa mungkin vihara begini,sedangkan, rumah milik Amih Widjaya,selain rumah,mobil almarhumah juga di ambil oleh Tjong Sherry ” jelas Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum anak dari almarhum Amih Widjaja.
“Di duga keempat oknum pengurus yayasan METTA KARUNA MAITRYAE masing-masing Liem Heng Ming, Eva Tjok Kandau, Tjong Serry, The Ronny yang menguasai dan mengambil seluruh harta almarhumah Amih Widjaja.
Seorang saksi bernama Andreas yang mengundur diri dan mencabut kesaksiannya di pegadilan oleh karena setelah dia tau perkara yang sebenarnya beliau menyesal di hadapan majelis hakim.
“Dia (Andreas) memprovokasi padahal dia bukan beragama buddha tapi katholik,dan dia provokasi agar ibu lily ini dihukum, namun belakangan ini dia mencabut kembali keterangannya. Demikian pula bukti hukum lainnya baik di KEMENHUKAM dan notarus tidak terdaftar nama Vihara ini karena bukti asli kepemilikan rumah atas nama Amih Widjaya sudah di perlihatkan dan pengurusannya, ” jelas nya (yn).