JAKARTA | 8Mentarinews.com – Sidang lanjutan kasus penggelapan uang nasabah oleh pemilik PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life,dengan menghadirkan saksi ahli dari OJK dan saksi ahli dari Menteri keuangan,Kejaksaan negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/08/2024).
Diketahui, Evelina F.Pietruschka merupakan tokoh kunci perusahaan dan pernah menjabat sebagai presiden direktur Wanaartha life sejak tahun 1999, sebelum akhirnya sejak maret 2011 di tunjuk sebagai presiden komisaris Wanaartha life.
Ahli hukum Perdata Prof. Koesrianti mengatakan bahwa tuntutan class action pemegang asuransi Jiwa Adisarana wanaartha seharusnya di tujukan kepada perusahaan bukan pada lembaga negara, termasuk OJK.
Ahli hukum perdata dari universitas Airlangga ini mengatakan, “Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu jika terjadi wanprestasi maka para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain, ini berjanji dengan siapa ?
Tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada ” ujarnya
Salah satu pemegang polis ibu Tien mengatakan, “Sangat kecewa dengan pernyataan lembaga tergugat OJK yang seharusnya berpihak dan melindungi nasabah malah pernyataannya mengecewakan, saya menabung di Wanaartha karena ada label OJK ” ujarnya
Hadir pula dalam ruang sidang para mahasiswa universitas YARSI, Parhan Iskandar salah satu mahasiswa mengatakan ” ternyata teori dan prakteknya sangat beda sekali ,secara teori kita melihat kabur,hukum ini harus berjalan lurus dengan prakteknya,hukum itu pleksibel harus mencari di mana sih yang berat ,kita harus perhatikan tentang prakteknya kita harus perhatikan etika dan modalnya dan para korban dulu ” tegasnya
Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan sejumlah pemegang saham polis WAL yang melakukan gugatan CLASS ACTION terhadap Kementerian keuangan,Kejaksaan Agung RI, Otoritas Jasa Keuangan,dan PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. (Yn).