JAKARTA|8Mentarinews. Sidang putusan sengketa tanah yang di gelar di pengadilan Jakarta barat,putusan majelis hakim menangkan mafia tanah yang merebut seluruh harta milik ibu almarhumah Amih Widjaya, Selasa (10/7/2024).
Majelis hakim dalam putusannya yang memberatkan ibu Lily sebagai ahli waris yang menerima hukuman 1 tahun 2 bulan,yang seharusnya hukuman itu jatuh pada pengurus yayasan METTA KARUNIA MAITRYAE,dalam hal ini ibu Lily sebagai korban dari keputusan hakim yang kurang adil dan bijaksana.
Di duga keempat oknum pengurus yayasan METTA KARUNA MAITRYAE masing-masing Liem Heng Ming,Eva Tjok Kandau,Tjong Serry,Teh Ronny yang menguasai dan mengambil seluruh harta ibu Amih Widjaya.
Ibu Lily keluar ruang sidang terlihat sangat kecewa dalam ungkapannya
“Saya kecewa sebagai warga negara yang baik mentaati hukum dan kita sudah percaya
saya kira di Indonesia masih ada keadilan,ternyata kok banyak oknum-oknum yang memutarbalikkan fakta,saya ahli warisnya,saya anaknya sah dong sertifikat saya ganti atas nama saya di notaris “.
Di mana keadilan seluruh rakyat Indonesia,gimanna rakyat bisa percaya kalau pengadilan seperti ini,saya kecewa banyak korban-korban yang ada di Indonesia
Yang seperti saya rumahnya di ambil.oleh mafia tanah ” tegasnya
Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak SH.MH menegaskan ” dalam putusan hakim ibu Lily sebagai terdakwa katanya menyesal,tidak ada menyesal jangan ngarang-ngarang pengadilan,kapan dia bilang menyesal tunjukan videonya saya mau lihat,oleh karena itu ibu tetap konsisten kita mengajukan banding ” tegasnya
” Di pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah itu dapat kita lihat dari awal sampai akhir hakim ketuanya membacakan putusan sendiri,biasanya di bagi-bagi dengan temannya,hakim yang sebelah kiri langsung pergi itu efek psykologys ” tegasnya. (Yn).