Jakarta | 8 Mentari News – Pada hari Senin,(28/03/2022) Tim advokasi hak masyarakat adat Intan Jaya, Papua, mendatangi Komisi VII DPR RI. Tujuan mereka datang ber audiensi dengan Komisi VII DPR RI adalah menolak atas rencana holding BUMN pertambangan MIND ID menggarap Blok Wabu.
Dalam kunjungan tersebut, ada 20 orang perwakilan tim yang mewakili dari beberapa unsur masyarakat Intan Jaya yang mengikuti audiensi di ruang rapat Komisi VII DPR RI. Rombongan adat masyarakat Intan Jaya dipimpin oleh ketua tim, Bartolomeo Smith.
“Kami punya keinginan menyampaikan aspirasi masyarakat Intan Jaya,” ujar Bartolomeo dalam rapat yang disiarkan juga secara virtual di kanal Youtube Komisi VII DPR.
“Kami mau sampaikan, prinsip dasarnya menolak kehadiran penambangan gunung emas di Blok Wabu yang merupakan wilayah adat kami,” ujarnya.
“Konflik yang terus-terusan terjadi di tanah Papua itu sudah banyak dibicarakan. Atas dasar itu masyarakat tidak mau mengulang-ulang untuk menjelaskan hal tersebut.”
“Banyak pengalaman pahit, selama ini kami dirasakan masyarakat adat Papua, khusus nya Intan Jaya, dsaat perusahaan-perusahaan mulai berekspansi mengeruk tanah kami, ” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Anggota DPR RI asal Papua yang hadir, John NR Gobai, yang juga menjadi bagian dari tim advokasi masyarakat adat ini.
“Masyarakat Intan Jaya sejak 27 Oktober 2021 datang ke DPR Papua menyampaikan penolakan terhadap Blok Wabu yang dikelola MIND ID dan Aneka Tambang.”
“Ini karena kewenangan pemberian izin kontrak karya yang kemudian jadi izin usaha pertambangan khusus, jadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi,” tuturnya.
“Masyarakat menolak Blok Wabu karena partisipasi yang tidak dilakukan. Awal dimulai telah dimulai dengan pengabaian masyarakat adat, menghadirkan pasukan anorganik,” ujar Gobai.
Acara diakhiri dengan penyerahan berkas-berkas kepada Komisi VII agar segera ditindak lanjuti kepada pemerintah Pusat. (RK).