Jakarta | 8 Mentari News – DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantata (ARUN) Kota Cirebon mendesak penuntasan kasus dugaan penjualan barang cagar budaya berupa besi pompa riol yang ada di Rumah Pompa Ade Irma Suryani. Hal ini dilakukan agar kasus ini tidak jalan di tempat.
Melihat kejadian tersebut diatas untuk itu melalu press list yang di kirim ke WA Redaksi, Deni Rogandi selaku Ketua DPD ARUN kota Cirebon pada Senin, 11 Juli 2022 telah membuat pernyataan sikap terkait raibnya benda cagar budaya di gedung bangunan cagar budaya di Ade Irma Suryani Nasution.
Isi Pernyataan Sikap DPD ARUN Kota Cirebon, sebagai berikut ;
1. Bahwa berkaitan dengan Benda Cagar Budaya Stasiun Pompa Drainase dan Pompa Air Limbah di Yos Sudarso (Bangunan Riol Ade Irma Suryani).
2. Bahwa dengan Pendaftarannya yang dilakukan oleh Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon pada tanggal 18 Juni 2014 ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
3.Bahwa telah terjadi penghapusan Benda Cagar Budaya, oleh Penjabat Sekda yang di ajukan kepada Walikota Cirebon sebagai Aset milik Pemda, sehingga Benda Cagar Budaya tersebut telah dipindah tangankan.
4.Bahwa dengan Pemindah tanganankan dengan cara penghapusan aset milik Pemda Kota Cirebon yang telah disetujui oleh Wali Kota Cirebon,yang mengakibatkan benda cagar budaya berupa riol sampai saat ini tidak tahu ke mana dan di mana rimbanya,yang tentunya akan mengurangi keabsahan dari benda cagar budaya yang “merupakan bagian dari Gedung Bangunan Cagar Budaya” terletak di Ade Irma suryani Nasution Cangkol jalan Yos Sudarso Kota Cirebon.
5.Bahwa dengan Hilangnya Benda Cagar Budaya berupa Riol, tentunya telah terjadi “pelanggaran kesewenang-wenangan” dari Pengambil Kebijakan yaitu Pemkot Cirebon Abuse of power terhadap budaya.
6. Bahwa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon tersebut telah menyalah gunakan kekuasaan,karena menurut Undang-undang “Nomor 11 tahun 2010” tentang Cagar Budaya, termasuk Benda yang dilindungi dan tidak boleh dipindahtangankan, atau apa lagi dihapuskan.
7.Bahwa atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Pejabat Pemkot Cirebon berkaitan dengan Pemindahtangankan atau penghapusan benda Cagar Budaya,dengan ini “DPD ARUN Kota Cirebon menyatakan sikap telah terjadi Abuse of Power dari Pemkot Cirebon dalam menghilangkan benda Cagar Budaya yang ada di kota Cirebon”
8.Bahwa akibat dari penyalah gunaan kekuasan dari Pejabat Pemkot Cirebon tersebut, seharusnya dilakukan pemeriksaan secara tuntas, menelusuri kembai keberadaan benda tersebut dan mengembalikan Benda Cagar Budaya tersebut ke tempat semula.
9. Bahwa dengan dugaan telah tejadinya tindak kejahatan, kami minta aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
10. “DPD ARUN kota Cirebon” dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat resmi kepada KAJARI KOTA CIREBON ,KAPOLRES KOTA CIREBON dengan Tembusan , Sebagai berikut; BPCB, Kapolri, Jaksa Agung, MENDIKBUD, Ketua KPK, MENKOPOLHUKAM, MENDAGRI.
11.Bahwa Demikian Pernyaataan Sikap “DPD ARUN Kota Cirebon” berkaitan dengan raibnya Benda Cagar Budaya yang ada di kota Cirebon.
(Red/RK)