Jakarta | 8 Mentari News – Kasus-kasus atas sengketa pertanahan di Indonesia kian marak. Ada beberapa penyebab utama yang menimbulkan konflik atas tanah semakin meningkat.
Melihat permasalahan tersebut Anggota DPR RI Komisi 2 Fraksi PDI Perjuangan Riyanta, S.H, mengatakan ; “Terkait dengan adanya persoalan pertanahaan akan berkembang dan sesuatu yang harus kita terima dengan lapang dada termasuk dengan apa yang hari ini kita diskusikan dengan tema ;”Optimalisasi pemanfaatan aset eks BPPN yang dapat memberi nilai tambah bagi penerimaan negara & masyarakat”, ujar Riyanta yang ditemui oleh awak media sesuai forum diskusi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/09/2022).
Dari diskusi hari ini untuk semua menerima masukan dari masyarakat untuk pihak yang berwenang dan termasuk masukkan kepada kami dari anggota DPR RI, ungkap Riyanta.
Dari persoalan yang paling mendesak saat ini adalah bagaimana niat baik dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan banyak kasus tentang pertanahaan, yang termasuk di dalamnya ada asset eks BPPN dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah soal Undang-undang, katanya.
Dan hal permasalahan tanah ini harus diselesaikan dengan perundang-undangan karena undang-undang baru ini akan menyelesaikan segala bentuk dari bentrokan dan sengketa tanah, ucap Riyanta.
Yang tidak kalah pentingnya dalam konflik, kejahatan dan sengketa pertanahan adalah wartah menjadi dokumen publik dan jangan sampai menjadi dokumen yang di kecualikan karena ini menjadi roh dari setiap persoalan tentang pertanahaan.
Saya mengusulkan agar secepatnya RUU tentang masyarakat adat segera diselesaikan karena bisa memberikan kepastian persoalan permasalahan tanah dari setiap daerah, katanya
Saya juga ingin mendorong supaya negara ini bisa tegas karena prinsip-prinsip negara ini harus ditegaskan, tutur Riyanta. (Rk)