Jakarta| 8 Mentari News – Terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe pada senin (26/09/2022), pukul 11.30 WIB – Selesai, bertempat di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jalan Suryo No 60, Blok S Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diadakan Konferensi Pers oleh Tim Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, DR. Stefanus Roy Rening sebagai ketua tim Kuasa Hukum Gubernur Papua dan M. Rifai Darus sebagai Juru Bicara Gubernur Papua.
Dalam opening statemen, tim dari Gubernur Papua mengatakan,”Sebagai warga negara, hak hukum Gubernur Lukas Enembe masih berlaku dalam hal melakukan pembelaan.”
“Pernyataan statemen Kemenkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa dana otonomi khusus yang sudah dikucurkan sebesar 1000 Trilyun tidak tetap sasaran dan ada penyimpangan. Bahkan menurut Mahfud, mengutip pernyataannya beberapa waktu lalu di media, bahwa warga Papua tidak dapat menikmati dana otsus tersebut. Rakyat Papua masih dalam garis kemiskinan.”
“Statemen tersebut tidak dibenarkan oleh pihak Gubernur Lukas Enembe, karena bisa dilihat grafik pertumbuhan Papua sangat maju. Bahkan pertumbuhan perekonomian di papua bernilai positif. Pernyataan dari seorang Menteri tersebut tidak sesuai fakta yang ada.”
“Memang status Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus gratifikasi. Namun pembuktian nanti akan bisa dibuktikan dipengadilan, karena Gubernur Lukas Enembe masih bisa ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut, ” ujar juru bicara tim Gubernur Lukas Enembe.
Tim Kuasa Hukum, Dr. Roy Rening,S.H., M.H., mengatakan,”Banyaknya berita yang simpang siur yang terlalu menyudutkan klien kami Gubernur Lukas E,nembe, maka kami sebagai kuasa hukum akan menjelaskan dan meluruskan status tersebut,” ujar Roy.
“Situasi kesehatan pak Gubernur saat ini masih kurang bagus. Tim dokter dari Singapura memberikan rekomendasi agar bisa diperiksa ke Singapura,” katanya.
Roy Rening menjelaskan bahwa Tim Dokter dari Gubernur Lukas berharap mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih layak lagi. “Kondisi kesehatan bapak (Gubernur Papua -red) masih belum stabil. Diperlukan tindakan pengobatan yang lebih lagi agar kesehatan pak Gubernur bisa pulih dan bisa menghadiri proses hukum dari kasus yang dituduh adanya tindakan gratifikasi, ” pungkasnya.
“Jangan cari-cari masalah atau kesalahan sepihak saja kepada Pak Gubernur. Pihak kami tidak mau ada pihak-pihak yang menggunakan KPK untuk mendiskritkan Pak Lukas. Jangan ada rekayasa dan jangan mempergunakan kekuasaan negara ini untuk kepentingan kelompok.”
Pihak jurubicara Gubernur Papua menjelaskan mengenai restorasi justice harus ditegakkan dalam kasus ini. Apalagi mereka mengatakan bahwa Gubernur Papua sudah secara rutin melakukan pengobatan ke Singapura, jadi tim berharap agar dipermudah dalam proses pengobatan.
Jurubicara Gubernur mengatakan sejak 2018 sudah sakit dan kena penyakit stroke. “Puji Tuhan walaupun sakit, pak Gubernur bisa masih bertahan hingga saat ini. Beliau masih melakukan roda pemerintahan walau keadaan masih kondisi sakit. Perjalanan berobat beliau ke luar negeri sudah diketahui oleh pihak pemerintahan, ” ujar juru bicara.
“Beliau sudah kena 4 kali stroke, rakyat Papua mendukung dalam doa agar pak Gubernur sehat. Juga masyarakat Papua sebenarnya negeri damai, negeri yang diberkati. Jangan jadikan kasus ini membuat kericuhan bagi warga Papua, ” jelas tim juru bicara Gubernur Papua.(RK)