Jakarta | 8 Mentari News – Penderitaan para nasabah PT Asuransi Jiwa WanaArtha Life sudah 3,5 tahun tak kunjung selesai dan dengan berlakunya UU PPSK pada Januari 2023 kemarin, malah membuat penderitaan yang semakin menderita lagi karena para nasabah merasa bahwanya UU tersebut memberikan kekuasaan penuh kepada OJK untuk menangani kasus kejahataan keuangan semacam ini.
Johanes Buntoro Selaku ketua Aliansi Korban Wanaartha mengatakan ;” Kami para nasabah sudah menderita sejak 3,5 tahun lalu dan sejak Januari 2023 berlakukan UU PPSK ini seolah-olah para wakil rakyat mengkhiati rakyat sendiri karena UU memberikan kuasa penuh ke OJK untuk menyelesaikan kejahatan keuangan di Sektor IKNB”,ujar Johanes yang ditemui di sekitar kawasan grogol,Jakarta Barat, kamis(20/07/2023).
Dan dengan hadirnya UU tersebut kasus kita di kepolisian terhenti karena pasalnya membuat OJK menjadi penyedik tunggal yang mengakibatkan kepolisian jadi tidak punya kewenangan untuk penyidikan kasus Investasi seperti kita dan sejenisnya, jelas Johanes
Saya sendiri pernah bertemu untuk meminta tolong kepada bapak presiden Jokowi pada saat perayaan imlek nasional kemarin di lapangan Banten terkait pengelapan premi asuransi jiwa WanaArtha life sebesar Rp 15,9 Trilliun tetapi sampai detik ini pertolongan dan solusi untuk kami para nasabah tak kunjung datang, kata Johanes.
Sedangkan dari awal kita sering banget ke OJK tetapi sampai detik ini jika kita ke OJK untuk meminta tolong seolah-olah kasus permasalahan kami seperti maju mundur saja dibuat oleh OJK, ungkap Johanes.
Melihat hal tersebut diatas maka kami dari Alisansi Korban Wanaartha pada senin, 24 Juli 2023 akan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk agenda sidang mendengarkan keterangan pihak Presiden dan DPR yang terkait dengan perubahaan UU PPSK ,ucap Johanes
Saya berharap nanti di sidang nanti bapak presiden bisa memberikan bantuan atau solusi dari permasalahan kami ini, tutur Johanes.(RK)