0 0 lang="id"> Johanes Buntoro Fistanio: OJK Telah Menyakitkan Hati Kami Mengatakan Bahwa Pemohon tidak memiliki Legal Standing – 8MentariNews
Site icon 8MentariNews

Johanes Buntoro Fistanio: OJK Telah Menyakitkan Hati Kami Mengatakan Bahwa Pemohon tidak memiliki Legal Standing

Read Time:3 Minute, 12 Second

Jakarta | 8 Mentari News – Sidang uji materil terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan sidang perkara No.59/PUU-XXI/2023 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari OJK dan Pemerintah serta Kepolisian, senin (28/08/2023).

Didalam persidangan salah satu hakim Arief Hidayat berpesan kepada para pihak (Pihak OJK, Pihak Kepolisian dan Pihak Presiden yang hadir dalam sidang) yang bersaksi supaya jangan malu-malu dalam memberikan informasi di dalam ruang sidang ;”Apa yang nantinya akan kita putuskan adalah berdasarkan dari informasi para pihak, untuk itu setiap pihak jangan malu-malu dalam memberikan keterangannya”, ujar Arief dalam sidang perkara No.59/PUU-XXI/2023.

“Marilah kita buka semua informasi disini, untuk kita bersama-sama berpikir untuk kesatuan Negara RI dalam mengcapai kesejahteraan di masa yang akan datang”, kata Arief.

Dalam keterangan persnya seusai menghadiri sidang MK Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK mengatakan ;”Bahwa dalam penanganan kasus di sektor keuangan kita kan sudah ada koordinasi dengan Kepolisian dan jika OJK duluan, Kepolisian tidak menangani begitupun sebaliknya jika Kepolisian duluan, OJK tidak menangani. Kita selalu kerjasama,” ujar Rizal.

Di dalam ruang persidangan terkait dengan penilaian bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing terkait pernyataan tersebut maka Kuasa Hukum Pemohon Irhamsyah, SH, menilai bahwa pernyataan tersebut sah-sah saja dilontarkan, namun pihaknya melihat secara faktual para korban punya legal standing karena dirugikan secara material dan konstitusional.

Dalam sidang ini juga saya melihat ada sisi positif bagi permohonan ini karena dari sisi presiden sendiri telah mengakui pada saat akan melakukan pengsahan itu ada dua draf yang berbeda, jelas Irhamsyah

Tetapi pada faktanya, kenapa harus draf yang bermasalah jadi di sahkan yang berbunyi; ‘Hanya memberikan satu kewenangan kepada OJK Sebagai Penyidik’

Kami mewakili pemohon mudah-mudahan dibatalkan pasal terkait yang ada di dalam UU PPSK ini dan kembalikan kewenangannya kepada OJK dan Kepolisian,kata Irhamsyah

Untuk selanjutnya sidang pada tanggal 11 September 2023 dari tindakan kami akan memberikan dua saksi fakta dan empat ahli hukum yakni ; Hukum ahli tata negara, hukum ahli bahasa, hukum ahli adminitrasi negara

Disisi lain, Ketua Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio mengatakan ;”Terlihat hari ini bahwa dengan keterangan dari pihak OJK dengan lantang mengatakan bahwa kami Pemohon tidak memiliki Legal Standing, padahal beliau berbicara kepada jutaan warga negara Indonesia yang sah dan memiliki KTP, yang mana dari pihak OJK mempertontonkan kekejaman kata-kata yang menyakitkan hati kami yang memperjuangkan untuk kepentingan masa depan Bangsa Indonesia dari para pelaku usaha jasa keuangan yang merampok ratusan triliunan uang dari jutaan Rakyat Indonesia yang menjadi Konsumen Jasa Keuangan.”

“Ini sudah menjadi kasus yang serius bagi bangsa ini karena sudah merugikan masyarakat indonesia. Saya mohon kepada Presiden RI Jokowi dan seluruh jajarannya untuk menyelidiki kasus besar ini baik lewat KPK, Kejaksaaan dan Polri karena kami menduga dan merasa sangat yakin bahwa para oknum yang memasukan pasal ini pasti membayar mahal kepada beberapa oknum, baik di DPR dan Pemerintah karena mereka sampai berani menipu Presiden dan seluruh rakyat bangsa ini dengan akal-akalannya memasukan Pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 demi kepentingan para penjahat Jasa Keuangan di negara RI ini,” katanya.

“Saya berharap Mahkamah Konstitusi bisa menerima permohonan Pemohon, karena sudah sangat jelas dari Pihak Presiden menyatakan UU PPSK khususnya Pasal 49 nomor 5 tersebut melanggar dan bertentangan dgn UUD 1945, “ungkapnya

Kami dari media juga udah meminta keterangan pers terkait sidang perkara No.59/PUU-XXI/2023 kepada pihak Presiden yang hadir diwakili oleh Bapak Wamenkumham tetapi beliau belum mau memberikan keterangan persnya, sedangkan dari pihak kepolisian kami dari media sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan pers tetapi pihak kepolisian belum bisa ditemui karena sedang ada kegiatan penting sehingga kami media masih menunggu pihak kepolisian bisa segera memberikan keterangan pers terkait menjadi saksi fakta dalam persidangan sidang perkara No.59/PUU-XXI/2023 . (RF)

Happy
0 0 %
Sad
0 0 %
Excited
0 0 %
Sleepy
0 0 %
Angry
0 0 %
Surprise
0 0 %
Exit mobile version