Jakarta | 8 Mentari News – Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,selasa(05/12/2023).
Setelah beberapa kali sidang Class Action pihak PT WAL tidak pernah hadir dan akhri hadir juga dan yang diwakili adalah Ketua Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi WanaArtha Life Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H.
“Saya hari ini datang ke sidang Class Action sebagai Team Likuidasi PT WAL, kenapa pihak tergugat WanaArtha diwakili oleh kami karena pada saat ini perusahaan dalam keadaan likuidasi”, ujar Harvardy sesuai sidang berakhri.
Harvardy bercerita bagaimana awal kami ditujuk sebagai TL ;”Pertama kali pada saat awal saya ditunjuk sebagai TL itu bagaikan saya masuk ke ruangan yang dalam gelap karena saya tidak menemukan dokumen apapun dan dari situ saya baru tahu keadaan PT WAL tidak ada kejelasan”,katanya.
Untuk saat ini kami dari TL sudah bekerja kurang lebih selama satu ini dan sedikit demi sedikit sudah ada sejumlah harta PT WAL yang kami ketahui,kata Harvardy.
Walaupun saya baru bekerja sekitar satu tahu tetapi saya juga bisa merasakan apa yang dirasakan oleh para nasabah selama 4 tahun menunggu uang kita kembali seperti apa, ungkap Harvardy.
Dan pada hari ini (05/12/2023) kami sudah umumkan laporan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang berisi berapa asset dan berapa kewajiban
Untuk Asset PT WAL sendiri ada dikategorikan Asset yang bermasalah dengan jumlah sekitar Rp 4 Trilliun dan asset yang tidak bermasalah berjumlah sekitar Rp 1 Triliun, ucap Harvardy.
Dari awal kami mempunyai komitment jika tahun ini sudah mulai ada pembayaran tahap pertama tetapi jika sampai saat ini kami dari team likuidasi belum bisa melakukan pembayaran karena ada beberapa faktor seperti banyak keterlambatan waktu dan berapa faktor lainnya, kata Harvardy.
Bagaimana sistem pembayaran likuidasi menurut aturan OJK dari asset yang sudah di dapatkan yang pertama dipotong dulu dari biaya -biaya likuidasi dan biaya terutangnya karayawan
Perlu diketahui untuk asset yang bisa dijual hanya asset yang atas nama perusahaan dan untuk asset yang atas nama pribadi tidak bisa kami jual, jelas Harvardy
Kami TL juga sedang berusaha mengambil asset PT WAL sebesar Rp 2,4 Trilliun yang disita oleh negara dan saya mendukung semua langka apapun yang lakukan oleh para nasabah seperti sidang class action atau pun lainnya demi mendapatnya haknya kembali.
Saya sebagai team likuidasi kita berkerja secara profesional dan tidak berpihak kemana pun , untuk selama ini saya lebih memilih kepentingan nasabah, tutur Harvardy