Jakarta | 8 Mentari News – Kasus gagal bayar dari asuransi WanaArtha Life sudah memasuki tahun ke 3 ini, belum menemui titik terang untuk para nasabahnya.
Yang terbaru, ada tiga sidang praperadilan Asuransi Wanaartha Life denga nomor perkara : 68/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL dengan pemohon Rezananta F. Pietruschka dan termohon Dittipideksus Bareskrim POLRI, 69/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL dengan pemohon Mafred Armin Pietruschka dan termohon Dittipideksus Bareskrim POLRI, 70/ Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL dengan pemohon Evelina F. Pietruschka dan termohon Dittipideksus Bareskrim POLRI masuk agenda sidang pertama pada Senin,29 Agustus 2022 pada pukul 10.00 WIB.
Sidang praperadilan Wanaartha Life di pengadilan Jakarta Selatan ini dihadiri oleh 30 pengunjung yaitu para nasabah korban gagal bayar dari asuransi Wanaartha Life.
Freddy Handoyo selaku salah satu nasabah asuransi WanaArtha mengatakan; “Kami hari ini para korban gagal bayar asuransi WanaArtha Life hadir kepengadilan untuk menyampaikan aspirasi kami dan memohon keadilan dari bapak ketua hakim untuk menolak sidang praperadilan ini”, Freddy lewat pesan yang disampaikan melalui whatsapp, Selasa(30/08/2022).
Kami para nasabah sudah sangat lelah, letih dan stress karena sudah hampir 3 tahun, kami sudah tidak mendapatkan hak dari nilai manfaat tunai dari uang yang kami investasikan di asuransi WanaArtha Life terutama ada 80% para nasabah WanaArtha Life adalah udah lansia, ungkap Freddy
Kami hadir disini juga merasakan ada kecewaan karena sidang praperadilan yang harus di mulai pukul 10.00 WIB tetapi kenyataannya sidang baru dimulai setelah jam istirahat makan siang dan itupun sidang hanya berlangsung selama 10 menit, kata Freddy.
Sidang hari ini pihak termohon Dittipideksus Bareskrim POLRI tidak hadir sehingga sidang pertama ini dari hakim ketua dan hakim tunggal , memeriksa surat kuasa dari pengacara pemohon, tutur Freddy
Untuk sidang praperadilan Asuransi WanaArtha Life berikutnya akan direncanakan pada Senin, 5 September 2022. (RK)