• Sel. Okt 22nd, 2024

Mencermati Rancangan KHUP Dalam Pembangunan Hukum Indonesia

ByAdmin

Agu 11, 2022
0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Jakarta | 8 Mentari News – Dalam membahas lebih lanjut tentang rancangan KUHP, untuk itulah pada Kamis(11/08/20222) Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS) GMKI, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna), Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia menyelenggarakan seminar ” Mencermati Rancangan KHUP dalam pembangunan hukum Indonesia” yang bertempat di Grha Oikumene, Jakarta Pusat.

Dalam seminar ini menghadirkan Wakil menteri Hukum dan HAM RI Prof.Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai keynote Speaker, Dosen Prodi Doktor Hukum UKI, Ketua Pengurus YKI Dr. Bernard Nainggolan, SH,MH dan para narasumber seperti Guru besar hukum tatanegara UKI Prof.Dr.John Pieres,SH,MS , Dosen Program Studi Hukum UPH Dr.Jamin Ginting, SH, MH, Guru Besar Pidana UKI Prof.Dr.Mompang L.Panggabean, SH.,M.Hum , Teolog Pdt.Dr.Albertus Patty,MA

Sebenarnya untuk satu event seminar seperti ini tidak cukup untuk membahas satu rancangan yang begitu padat ,apalagi yang di singgung pada seminar ini hanya garis besar dan beberapa pasal yang di anggap bermasalah bahkan dianggap tumpang tindih dengan ketentuan lain diluar KUHP atau bahkan ada yang sudah masuk di dalam Undang-undang pidana khusus, ujar Prof.Dr.Mompang L.Panggabean, SH.,M.Humh

Hal-hal ini tersebutlah yang harus dilakukan sinkronisasi oleh legislatif kita karena jika tidak ada dilakukan sinkronisasi maka akan membuat penegakan hukumnya yang akan menimbulkan masalah, ungkap Mompang1.

Kita membutuhkan langkah-langkah yang strategis kedepannya hingga melalui percakapan dengan Wamenkumham, kita di minta dari masyarakat supaya bisa mengkritisi dan mencermati dan pemerintah siap untuk menerima masukan supaya tidak ada lagi kecurigaan dari masyarakat, jelasnya.

Saya berharap untuk hukum yang dibuat oleh manusia itu bisa betul-betul menjawab kebutuhan manusia, maka jika nanti muncul KUHP baru yang nasional bisa membuat manusia sejahtera, tutur sang Guru Besar Pidana UKI 

Pertemuan yang dilakukan oleh dewan-dewan gereja indonesia sekaligus membantu kami pemerintah untuk melakukan dialog publik terkait RU KUHP sebagaimana yang diamatkan dan di perintahkan, ujar ProfGuru Besar Pidana UKI Prof.Dr.Mompang L.Panggabean, SH.,M.HumDr. Edward Omar Sharif Hiariej 

Saya berharap setelah seminar nantinya kita akan membahas berbagai masukan dari hasil seminar ini Bersama DPR pada persidangan nantinya, ungkap Wakil menteri Hukum dan HAM RI 

Jadi seminar ini dibuat supaya kita memahami bahwa tidak mudah untuk menyusun Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang sempurna dan ideal untuk diberlakukan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang yang sangat beragam.

Dan perlu disadari bahwa KUHP hanyalah salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya perlanggaran atau kejahatan di dalam masyarakat Meski demikian, dari sudut politik hukum pidana, negara harus mengupayakan sedemikian rupa, mengadakan pilihan yang tepat untuk mencapai hasil perundang undangan pidana yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan dayaguna serta usaha mewujudkan peraturan perundang undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa masa yang akan datang, sehingga masyarakat menjadi Iebih beradab. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *