Read Time:3 Minute, 54 Second
Jakarta | 8 Mentari News -Pria Asal Bandung, Jawa Barat Kent Lisandi yang menjadi korban Penipuan bisnis Handphone sebesar Rp 30 Milyar bisa sedikit bernapas lega karena pasalnya tersangka yang menipu dirinya telah tertangkap
.
Untuk diketahui, Kent Lisandi pria asal Bandung, Jawa Barat ini telah menjadi korban penipuan dari Rohmat (R) Setiawan dan di duga juga melibatkan Aris Setyawan selaku kepala Maybank Cabang Cilegon hingga kerugiannya mengcapai sebesar Rp 30 Milyar.
.
Atas kejadian yang menimpanya Kent pada 30 November 2024 membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 2684 / XI /2024 / SPKT / POLRES METRO JAKPUS / POLDA METRO JAYA.
.
Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum Kent Lisandi mengatakan walaupun tersangka R telah tertangkap tetaplah Maybank harus juga ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan uang klinenya Kent Lisandi sebesar Rp 30 Milyar
.
“Saya tetap meminta pertanggung jawaban dari Maybank karena diduga kuat harusnya uang kline saya untuh dan kembali sepenuhnya Rp 30 Milyar kepada Kent” , ujar Benny yang ditemui awak media halaman Polres Metro Jakarta Pusat, kamis(09/01/2025)
.
Seperti yang saya sudah pernah jelaskan pinjaman uang ini hanya untuk showing saja, sesuai dengan perjanjian tidak boleh berkurang sedikitpun dan sesuai tanggal yang sudah ditentukan tetapi cek tersebut di tolak akibat dari Rohmat yang telah melaporkan bahwa buku cek nya hilang padahal diberikan kepada Kent
.
Karena tahu uang Rp 30 Milyar itu masih ada di bank, maka saya mengirim surat ke Maybank sekitar tanggal 2 Desember 2024 untuk meminta Rp 30 Milyar di blokir dan surat keterangan dari laporan kepolisian tetapi tiba-tiba kita cek tanggal 10 Desember 2024 itu dananya sudah tidak ada atau sudah dipindah bukukan, kata Benny
.
Disini saya menduga Maybank ingin alihkan tanggung jawab, untuk itu saya meminta bantuannya kepada masyarakat atau nitizen untuk kita sama kawal kasus ini bersama
.
Kita harus lihat setelah adanya pemeriksaan , kita mendapatkan informasi bahwa telah ada pengakuan dari tersangka R tanpa pengetahuan Kent adanya perjanjian kredit back to back dan dimana uang sebesar Rp 30 Milyar mengalir secara bertahap ke Rekening dari istri tersangka R
.
Sedangkan Kent tidak pernah mengetahui adanya perjanjian back to back dan jika uang jaminan Kredit Istri Tersangka R adalah Uang kline saya berarti perjanjian kredit back to back itu menjadi cacat hukum karena kepala cabang sendiri tahu perjanjian uang Rp 30 Milyar untuk showing, kata Benny
.
Melihat kejadian itu semua saya menduga adanya terlibatan kerjasama tersangka R bersama oknum Maybank lain selain Aris terhadap penipuan uang Kent ini, tegas Benny
.
Disisi lain, Kent Lisandi merasa kaget ketika mendapat infomasi jika uangnya digunakan sebagai jaminan kredit istri tersangka R
.
“Saya sangat kaget ketika mengetahui dana saya dijadikan jaminan fasilitas kredit istri tersangka R sebesar Rp 30 Milyar”, ujar Kent
.
Saya tahu jika ingin mendapatkan pinjam kredit sampai sebesar Rp 30 Milyar itu tidak mudah, jadi saya merasakan adanya kejangalan terlebih status Istri tersangka R hanya Ibu Rumah tangga tetapi bisa mengdapatkan pinjaman kredit Rp 30 Milyar dan ini tidak masuk akal,kata Kent
.
Saya sangat kecewa dengan pihak Maybank yang sangat lambat mengtangani masalah saya dan bahkan cenderung menutupi kejahatan perbankan ini, karena tiap kali saya kesana (Maybank) saya hanya diberikan jawaban bahwa pihak bank sedang melakukan investigasi jadi saya tidak pernah adanya jawaban yang pasti, ungkap Kent
.
Saya meminta pertanggung jawaban dari pihak Maybank untuk segera kembalikan dana saya ,karena jika tidak adanya peran dari Aris kepala cabang Maybank Cilegon tentu saya tidak akan menjadi korban penipuan ini, tegas Kent
.
Saya dapat Informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang cepat sekali kerjanya walaupun tersangka R sudah sebanyak 30 kali gonta ganti nomor HP dan terakhri di tangkap di daerah pengunungan yang tidak dapat sinyal seluler, kata Kent
.
Kent juga mengucapkan terima kasih dan aspesiasi kepada Polres Metro Jakarta Pusat sudah cepat menangani dan menangkap tersangka R sampai ke daerah Tegal, Jawa Tengah.
.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H mengatakan ;” Tersangka R tertangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 27 Desember 2024, Pada saat ini tersangka R sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka R juga sedang dalam pemeriksaan untuk penyidik mengetahui kemana saja dari aliran dana Rp 30 Milyar” , ujarnya
.
Tersangka R dikenakan pasal pengaduan palsu yakni pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dengan acaman pidana selama 4 tahun.
.
Sedangkan untuk terkait dari pihak Maybank, pada saat ini masih kita dalami terkait kepala cabang saat itu dan kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan secara detail, kata Firdaus
.
Tetapi kami juga tidak menutup adanya kemungkinan diduganya keterlibatan dari pihak Maybank, untuk itu dari tim penyidik masih melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada Maybank terutama kepada kepala cabang pada saat itu, tutur Firdaus. (RF)