Jakarta | 8 Mentari News- Sekjen Dewan Pengacara Nasional (DPN) Peradi Sugeng Teguh Santoso menilai perilaku pengacara kondang Hotman Paris yang sering kali berdansa dengan perempuan merupakan ranah privasinya sebagai seorang advokat, hal tersebut disampaikan Sugeng ,pada saat konferensi pers bersama Hotman Paris di Kantor DPN Indonesia di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Disisi lain, Hotman Paris pun meminta pendapat Sugeng yang membuat daftar kode etik dalam organisasi Peradi.
“Saya suka dansa-dansa sama wanita dan bisnis klub malam. Saya suka dansa dan pakai jas terus dansa sama wanita atau asisten pribadi saya, melanggar kode etikkah?” tanya Hotman Paris kepada Sugeng Teguh Santoso.
“Kalau bang Hotman joget sama kliennya di depan sidang itu pelanggaran kode etik. Tetapi apabila saya sebagai advokat tidak menjalankan profesi, saya joget sama wanita itu wilayah profesi saya,” jawab Sugeng Teguh Santoso.
“Kode Etik Advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang pemegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya, saat menjalankan ya,” kata Sugeng.
“Jadi dampaknya ketika sedang menangani perkara. Kalau beliaunya joget-joget dengan kliennya, di depan sidang, nah itu pelanggaran kode etik,” sambungnya.
Namun hal itu tidak akan menjadi pelanggaran etik, jika aksi joget atau dansa dengan perempuan dilakukan seorang pengacara di luar tugasnya.
“Apabila saya sebagai advokat, saya sedang tidak menjalankan apa profesi, saya misalnya joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita itu adalah wilayah privasi saya,” ujar Sugeng.
Sugeng pun berkata; “Jika wanita yang berdansa dengan Hotman Paris tidak suka kalau tubuhnya dipegang, bisa melaporkan ke badan hukum advokat atau ke polisi. ‘Kalau wanita dewasa dipeluk tidak suka boleh lapor, kalau suka ya enggak apa-apa. Itu pendapat saya di dalam persidangan kode etik.”
“Terima kasih pak Sugeng. Ini dia ahlinya di organisasi dan kode etik,” kata Hotman Paris dengan wajahnya terlihat senang mendengar penjelasan dari Sugeng Teguh Santoso dan sebagai jawaban dari lawannya, yang menyerangnya lewat pelanggaran kode etik saat berdansa dengan wanita. (RK)